GUNUNGKIDUL – Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) digadang-gadang menjadi salah satu program strategis nasional untuk memperkuat ekonomi desa. Namun, di balik optimisme tersebut, mulai muncul pertanyaan besar mengenai konstruksi pembiayaannya. Realisasi program ini bukan hanya membawa konsekuensi bagi koperasi, tetapi juga menempatkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada risiko kredit yang sangat besar.
Pada 25 September 2026, pemerintah menghadapi kewajiban pembayaran pokok dan bunga kredit KDKMP yang mencapai sekitar Rp37,7 triliun. Nilai tersebut merupakan angsuran pertama dari skema pembiayaan sindikasi yang digunakan untuk membangun jaringan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Di tengah besarnya kewajiban tersebut, sempat beredar informasi mengenai adanya permintaan penundaan pembayaran angsuran kepada perbankan. Kabar tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemampuan pembayaran program ini. Namun, Kementerian Keuangan memastikan angsuran pertama tetap akan dibayarkan sesuai jadwal pada September 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sumber pembayaran angsuran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana pembayaran akan berasal dari Dana Desa, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah.
Agrinas Hanya Pelaksana
Sebelumnya, muncul informasi bahwa PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) meminta penundaan pembayaran kepada perbankan. Namun, Direktur PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo de Sousa Mota, sebagaimana dikutip Harian Kompas edisi 12 Agustus, menegaskan bahwa urusan pembiayaan kredit KDKMP sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah.
Menurutnya, Agrinas hanya menjalankan mandat sebagai pelaksana pembangunan dan penyaluran fasilitas koperasi. Meski dalam konstruksi pembiayaan perusahaan berada dalam alur penyaluran dana, hal tersebut tidak menjadikan Agrinas sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kredit yang digunakan untuk membiayai pembangunan koperasi.
Penjelasan tersebut mempertegas bahwa risiko pembiayaan pada akhirnya berada pada pemerintah sebagai penjamin utama skema kredit tersebut.
Beban Pembiayaan Mencapai Rp240 Triliun
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025, PT Agrinas Pangan (Persero) mendapat mandat membangun gerai fisik, pergudangan, serta menyiapkan berbagai kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan nilai maksimal Rp3 miliar untuk setiap koperasi.
Apabila target pembangunan mencapai 80.000 koperasi, maka kebutuhan pembiayaan diperkirakan mencapai sekitar Rp240 triliun. Dana tersebut diperoleh melalui kredit sindikasi yang disalurkan oleh bank-bank Himbara.
Dalam praktik perbankan, kredit sebesar itu lazimnya ditopang oleh analisis kelayakan usaha dan kemampuan debitur membayar kembali pinjamannya. Namun, pada skema KDKMP, mekanisme pengembalian kredit tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan usaha koperasi.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026, pemerintah mengatur bahwa kewajiban pembayaran angsuran dapat dipenuhi menggunakan Dana Desa, DAU maupun DBH. Dengan demikian, apabila terjadi kendala pembayaran dari koperasi, sumber dana pemerintah daerah menjadi bagian dari skema penyelesaian kewajiban kredit tersebut.
Konstruksi inilah yang memunculkan diskusi mengenai perpindahan risiko kredit dari lembaga pembiayaan kepada keuangan negara.
Daerah Mulai Menghadapi Persoalan Teknis
Di tingkat daerah, implementasi program juga menghadapi tantangan.
Di Kabupaten Gunungkidul, sejumlah lurah belum bersedia menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) barang KDKMP karena masih terdapat ketidakjelasan mengenai kesesuaian spesifikasi barang yang diterima.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Forum Koordinasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional pada Selasa (11/8). Dalam forum tersebut, Kepala DPMK Dukcapil DIY, KPH Yudhanegara, menyampaikan bahwa sejumlah lurah memilih menunda penandatanganan BAST karena keberatan apabila nantinya harus memikul tanggung jawab pemeliharaan aset yang spesifikasi maupun kondisinya belum sepenuhnya jelas. Menurutnya, persoalan tersebut telah dikoordinasikan dengan PT Agrinas agar dapat segera memperoleh penyelesaian.
Menjaga Kepercayaan Publik
Program Koperasi Merah Putih memiliki tujuan mulia untuk memperkuat ekonomi desa melalui pembangunan jaringan koperasi modern. Namun, besarnya nilai investasi, skema pembiayaan berbasis kredit sindikasi, serta penggunaan dana transfer ke daerah sebagai sumber pembayaran angsuran menuntut transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.
Di sisi lain, persoalan administratif seperti penolakan penandatanganan BAST menunjukkan bahwa implementasi di lapangan masih memerlukan penyempurnaan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap aset yang diserahkan benar-benar sesuai spesifikasi, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tidak menimbulkan beban baru bagi pemerintah desa maupun kalurahan.
Keberhasilan Program Koperasi Merah Putih pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah koperasi yang berhasil dibangun, tetapi juga dari kemampuan menjaga kesehatan fiskal negara, melindungi stabilitas sektor perbankan, serta memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
