Kasus meninggalnya Naura Dwi Meydita Putri di RSUD Prambanan pada 28 April 2026 yang telah dilaporkan keluarganya ke Polda DIY merupakan peristiwa yang patut mendapat perhatian serius. Laporan tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dalam negara hukum, setiap laporan dugaan tindak pidana wajib diproses. Namun, perkara dugaan malpraktik memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana pada umumnya. Objek yang dinilai bukan sekadar akibat berupa meninggalnya pasien, melainkan apakah tindakan tenaga medis telah menyimpang dari standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur (SOP), serta apakah penyimpangan tersebut memiliki hubungan sebab akibat dengan kerugian yang dialami pasien.
Namun demikian, masyarakat juga perlu memahami bahwa menyatakan telah terjadi malpraktik bukanlah perkara yang sederhana. Dalam hukum maupun ilmu kedokteran, meninggalnya seorang pasien tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai akibat malpraktik.
Dunia medis mengenal adanya risiko tindakan medis, komplikasi, maupun perkembangan penyakit yang dalam kondisi tertentu tetap dapat berujung pada kematian meskipun dokter telah bertindak sesuai standar profesi dan standar pelayanan.
Untuk menyatakan adanya malpraktik diperlukan pembuktian yang komprehensif. Rekam medis harus diperiksa secara cermat, kronologi penanganan pasien harus dianalisis, kepatuhan terhadap standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur (SOP) harus dinilai, serta harus didukung oleh keterangan ahli yang memiliki kompetensi di bidangnya. Oleh karena itu, proses pembuktian dalam perkara dugaan malpraktik tidak dapat hanya bertumpu pada akibat berupa meninggalnya pasien.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga menempatkan aspek disiplin profesi sebagai bagian penting dalam penilaian terhadap tindakan tenaga medis. Dugaan adanya pelanggaran disiplin profesi diperiksa melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam menilai apakah tindakan tenaga medis telah sesuai dengan standar profesi, meskipun proses pidana, perdata, maupun administratif masing-masing tetap memiliki mekanisme pembuktian sendiri.
Pengalaman penegakan hukum di Indonesia menunjukkan bahwa perkara dugaan malpraktik merupakan perkara yang sangat kompleks. Salah satu contoh adalah perkara dr. Dewa Ayu Sasiary Prawani bersama dua dokter lainnya di Manado. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui majelis yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar menjatuhkan pidana kepada para dokter. Namun, dalam Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan membebaskan para dokter setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan pendapat ahli.
Perkara itu menunjukkan bahwa dugaan malpraktik tidak cukup dinilai dari hasil akhir berupa meninggalnya pasien, tetapi harus dibuktikan apakah benar telah terjadi penyimpangan dari standar profesi yang mempunyai hubungan sebab akibat dengan kerugian yang dialami pasien.
Pelajaran penting dari perkara tersebut adalah bahwa tidak setiap hasil pengobatan yang tidak sesuai harapan merupakan malpraktik. Demikian pula, tidak setiap kematian pasien dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Hukum pidana hanya dapat diterapkan apabila benar-benar terbukti adanya penyimpangan dari standar profesi atau kelalaian yang memenuhi unsur pidana dan mempunyai hubungan sebab akibat dengan kerugian yang timbul.
Oleh karena itu, dalam perkara meninggalnya Naura Dwi Meydita Putri di RSUD Prambanan, masyarakat patut mengawal proses hukum secara kritis. Aparat penegak hukum harus mengusut laporan tersebut secara profesional dan transparan, sementara penilaian mengenai ada atau tidaknya malpraktik hendaknya didasarkan pada pemeriksaan yang komprehensif terhadap rekam medis, keterangan para ahli, standar profesi, serta seluruh alat bukti yang tersedia.
Menjunjung tinggi hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan tidak berarti mengabaikan hak tenaga medis atas perlindungan hukum. Sebaliknya, keadilan hanya akan tercapai apabila proses pembuktian dilakukan secara objektif, ilmiah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebenaran materiil, bukan sekadar respons atas tekanan opini publik.
Negara hukum yang baik bukanlah negara yang cepat menyalahkan, melainkan negara yang mampu menemukan kebenaran melalui proses hukum yang adil, berbasis ilmu pengetahuan, dan didukung alat bukti yang sah. (red)
