JogjaLima — Dugaan praktik pungutan di rumah tahanan kembali mencuat. Kali ini, Ombudsman RI mengungkap informasi mengenai dugaan pungutan hingga Rp250 juta kepada penghuni Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk dapat menggunakan telepon seluler.
Informasi tersebut disampaikan anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 29 September 2026.
Syafrida mengatakan, informasi mengenai besaran pungutan tersebut diperoleh Ombudsman langsung dari penghuni rutan ketika lembaga pengawas pelayanan publik itu melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 15 September 2026.
Menurut Syafrida, salah satu informasi yang diterima Ombudsman berkaitan dengan akses penggunaan telepon seluler di dalam rutan.
“Untuk menggunakan handphone itu, informasinya sampai Rp250 juta,” kata Syafrida dalam rapat tersebut.
Selain dugaan pungutan untuk penggunaan telepon seluler, Ombudsman juga memperoleh informasi mengenai pungutan untuk pindah kamar tahanan. Besarannya disebut mencapai Rp500.000.
Temuan tersebut menjadi perhatian Ombudsman karena berlangsung di tengah persoalan kondisi hunian yang tidak merata di dalam rutan.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah blok tahanan, antara lain Blok C dan Blok D, mengalami kelebihan penghuni atau overcrowded. Sementara kondisi di Blok A disebut relatif normal.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penempatan dan perpindahan penghuni rutan, terlebih jika perpindahan kamar dikaitkan dengan adanya dugaan pungutan.
Akses Kampung Tak Berpagar dan Dua Mobil Mewah di Cibinong
Dalam rapat yang sama, Syafrida juga menyampaikan temuan Ombudsman dari sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Lapas Cibinong sebelumnya menjadi sorotan setelah Ombudsman menemukan sejumlah persoalan terkait fasilitas dan tata kelola di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Menurut Syafrida, salah satu hal yang ditemukan Ombudsman adalah adanya akses dari area rutan/lapas menuju perkampungan yang tidak dilengkapi pagar.
Yang menarik perhatian Ombudsman, di area akses tersebut ditemukan dua mobil mewah yang terparkir. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman terhadap kondisi dan tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Baik dugaan pungutan di Rutan Kelas I Pondok Bambu maupun temuan fasilitas dan akses di Lapas Kelas IIA Cibinong, menurut Ombudsman, menunjukkan perlunya pengawasan lebih serius terhadap penyelenggaraan pelayanan dan keamanan di lembaga pemasyarakatan.
Namun, informasi mengenai pungutan Rp250 juta untuk penggunaan telepon seluler maupun Rp500.000 untuk perpindahan kamar tersebut merupakan keterangan yang diterima Ombudsman dari penghuni rutan dalam kegiatan sidak, sehingga diperlukan proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan pihak-pihak yang terlibat serta aliran uangnya.
