JogjaLima — Kalangan investor atau pemodal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Kamis, 1 Oktober 2026.

Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi mengenai kepastian operasional SPPG, terutama bagi para pemodal yang telah mengeluarkan investasi untuk pembangunan dan persiapan dapur MBG.

Koordinator aksi, Sawaludin Aweng, mengatakan persoalan tersebut menjadi penting karena modal yang digunakan sebagian investor berasal dari perbankan.

“Modal yang sudah dikeluarkan didapat dari bank yang harus dikembalikan,” kata Sawaludin.

Menurutnya, kewajiban pembiayaan tersebut tetap menjadi beban investor sehingga diperlukan kepastian mengenai keberlanjutan operasional SPPG.

Sawaludin mengatakan aksi tersebut tidak hanya akan diikuti investor dari satu daerah. Para pemodal SPPG dari berbagai wilayah di Indonesia disebut akan ikut menyampaikan aspirasi di DPR.

Investasi Mandiri, Risiko Ditanggung Mitra

Persoalan yang disampaikan investor tersebut tidak terlepas dari desain kemitraan SPPG yang selama ini diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Dalam keterangannya pada Februari 2026, BGN menyatakan bahwa pembangunan fisik SPPG dilakukan melalui investasi mandiri oleh mitra. BGN juga menyebut seluruh risiko pembangunan, pelaksanaan operasional, evaluasi hingga risiko tertentu dalam pelaksanaan program menjadi tanggung jawab mitra.

Artinya, terdapat konsekuensi finansial yang harus ditanggung pihak yang telah menginvestasikan modal untuk membangun dan menyiapkan SPPG.

Dalam situasi ketika modal diperoleh melalui pembiayaan bank, persoalan tersebut menjadi lebih kompleks karena kewajiban pembayaran kepada perbankan tetap berjalan sesuai perjanjian pembiayaan.

Di sisi lain, operasional SPPG tidak semata-mata ditentukan oleh kesiapan fasilitas. BGN menerapkan berbagai standar dan mekanisme evaluasi sebelum maupun selama SPPG menjalankan pelayanan MBG.

Standar Diperketat, SPPG Bisa Disuspend

Sepanjang 2026, BGN juga melakukan penataan dan pengetatan terhadap operasional SPPG.

Pada 16 September 2026, misalnya, BGN mengumumkan penghentian sementara operasional 1.276 SPPG yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 telah mendaftar tetapi belum memenuhi syarat dan kelayakan, sementara delapan lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.

BGN sebelumnya juga menegaskan bahwa SLHS merupakan syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi dalam program MBG.

Bahkan pada 23 September 2026, BGN mengumumkan penghentian operasional secara permanen terhadap empat SPPG karena dinilai indisipliner dan tidak memenuhi standar keamanan pangan.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan dapur dan investasi fasilitas belum dengan sendirinya menjamin keberlanjutan operasional. SPPG tetap harus memenuhi standar yang ditetapkan BGN.

Ada Skema Insentif Fasilitas SPPG

Di sisi lain, BGN juga memiliki skema insentif fasilitas SPPG. Dalam ketentuan teknis BGN, pembayaran insentif dikaitkan dengan prinsip availability-based, yakni pembayaran untuk menjamin kesiapsiagaan dan ketersediaan layanan SPPG. Ketentuan tersebut juga mengatur kondisi pembayaran insentif ketika SPPG mengalami penghentian sementara maupun ketika operasional dihentikan secara permanen.

BGN pada Februari 2026 menjelaskan bahwa skema insentif fasilitas tersebut bukan merupakan dana pembangunan dari APBN, melainkan bagian dari mekanisme pembayaran layanan atas SPPG yang telah berjalan, sementara pembangunan fisik dilakukan melalui investasi mandiri mitra.

Di sinilah kepastian kebijakan menjadi penting bagi investor. Sebab, ketika investor telah mengeluarkan modal untuk pembangunan fasilitas, sementara operasional SPPG bergantung pada pemenuhan standar, evaluasi, dan keputusan BGN, terdapat risiko finansial yang harus diperhitungkan oleh pemodal.

Investor Minta Kepastian

Sawaludin mengatakan persoalan tersebut yang akan dibawa dalam aksi di DPR pada 1 Oktober mendatang. Para investor menginginkan adanya kepastian mengenai keberlanjutan operasional SPPG yang telah mereka bangun dan biayai.

Aspirasi tersebut muncul di tengah upaya BGN memperkuat tata kelola MBG. Pada September 2026, BGN menyatakan sedang memperkuat kerangka regulasi untuk memberikan kepastian kebijakan, memperjelas pembagian kewenangan, serta mendukung keberlanjutan program hingga tingkat pelayanan.

Dengan demikian, aksi investor SPPG di DPR tidak hanya menyangkut persoalan investasi, tetapi juga mempertemukan dua kepentingan dalam penyelenggaraan MBG: kepentingan BGN untuk memastikan standar, keamanan pangan dan tata kelola program terpenuhi, serta kepentingan mitra untuk memperoleh kepastian atas investasi yang telah dikeluarkan.

Aksi Kamis mendatang akan menjadi momentum bagi para investor untuk menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada DPR dan pemerintah.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *