Gunungkidul memiliki anugerah alam yang tidak dimiliki banyak daerah lain di Indonesia, yaitu bentang alam karst Gunungsewu. Kawasan ini bukan sekadar gugusan batu kapur, tetapi merupakan sistem geologi yang sangat kompleks, menyimpan sungai bawah tanah, gua-gua alami, ponor, serta cadangan air yang menjadi penopang kehidupan masyarakat di wilayah selatan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Namun, di balik keindahannya, kawasan karst menyimpan kerentanan yang tidak boleh diabaikan. Kesalahan dalam pemanfaatan ruang dapat menimbulkan dampak yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan manusia.

Karst: Membawa Berkah Sekaligus Tantangan
Secara alami, bentang alam karst memberikan dua sisi yang saling bertolak belakang.

Di satu sisi, masyarakat menghadapi berbagai keterbatasan. Air hujan cepat meresap ke dalam batuan kapur sehingga permukaan tanah sering mengalami kekeringan. Tanah yang tipis dan berbatu juga kurang ideal untuk pertanian.

Bahkan, kerusakan kawasan karst akibat aktivitas yang tidak terkendali dapat menghilangkan cadangan air bawah tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Namun di sisi lain, kawasan karst justru menjadi aset ekonomi yang sangat berharga. Wisata alam seperti Goa Pindul, sungai bawah tanah, maupun deretan pantai di pesisir selatan telah menggerakkan perekonomian masyarakat. Selain itu, batu gamping memiliki nilai ekonomi sebagai bahan bangunan, sepanjang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana dan tidak merusak fungsi ekologis kawasan.

Karena itulah, pembangunan di kawasan karst harus selalu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Kawasan Pantai Gunungkidul Memiliki Perlindungan Ganda
Persoalan menjadi semakin penting karena sebagian besar kawasan pesisir selatan Gunungkidul merupakan kawasan dengan status perlindungan ganda.

Pertama, sebagai kawasan sempadan pantai, yang pada prinsipnya memiliki fungsi melindungi wilayah pesisir dari abrasi, menjaga keseimbangan ekosistem laut dan darat, serta membatasi pembangunan permanen pada zona tertentu.

Kedua, sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang berfungsi sebagai kawasan lindung geologi dan pengatur tata air alami. Kawasan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3045 K/40/MEM/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu.

Dengan status perlindungan ganda tersebut, setiap pembangunan semestinya menerapkan prinsip kehati-hatian yang jauh lebih tinggi dibanding kawasan biasa.

Mengapa Tinggi Bangunan Perlu Diatur?
Selama ini perhatian pemerintah lebih banyak tertuju pada izin pemanfaatan lahan, sementara persoalan ketinggian bangunan belum memperoleh pengaturan yang jelas.

Padahal, karakteristik tanah karst berbeda dengan tanah pada umumnya. Di bawah permukaan dapat terdapat rongga-rongga besar, gua, aliran sungai bawah tanah, maupun lorong-lorong geologi yang tidak selalu terlihat dari permukaan.

Semakin tinggi bangunan, semakin besar pula beban struktur yang harus ditanggung tanah. Apabila kondisi geologi di bawahnya tidak diketahui secara pasti, beban tersebut berpotensi meningkatkan risiko amblesan, retakan tanah, bahkan keruntuhan rongga bawah tanah.

Pertanyaan mendasar yang seharusnya dijawab sebelum mengizinkan pembangunan bertingkat adalah:
“Apakah struktur tanah di bawah bangunan benar-benar mampu menopang beban tersebut?”

Jika jawabannya belum didukung kajian geologi yang memadai, maka prinsip kehati-hatian harus lebih diutamakan daripada kepentingan investasi.

Regulasi Sebenarnya Sudah Memberikan Arah
Walaupun belum ada aturan nasional yang menetapkan angka baku mengenai tinggi bangunan di kawasan karst, beberapa regulasi telah memberikan pedoman.

Dalam Permen LHK Nomor P.13/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2020 tentang pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di kawasan hutan, Lampiran III huruf E mengenai lanskap khusus berupa karst menegaskan bahwa sarana dan prasarana bukan merupakan bangunan bertingkat, melainkan hanya bangunan satu lantai, untuk meminimalkan beban terhadap tanah karst.

Sementara itu, Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2024 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Gunung Sewu Segmen Wonogiri Tahun 2024–2044 mengatur bahwa pemanfaatan ruang secara bersyarat dibatasi pada bangunan maksimal dua lantai.

Kedua regulasi tersebut menunjukkan adanya satu semangat yang sama, yaitu membatasi beban bangunan demi menjaga stabilitas kawasan karst.

Gunungkidul Perlu Memiliki Aturan Sendiri
Sebagai bagian dari kawasan Geopark Gunungsewu yang telah diakui secara nasional bahkan internasional, Gunungkidul seharusnya memiliki regulasi yang lebih spesifik mengenai ketinggian bangunan di kawasan karst.

Pengaturan tersebut dapat dimasukkan ke dalam:
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Peraturan zonasi kawasan lindung maupun peraturan daerah yang mengikat secara hukum.

Penetapan batas ketinggian tidak boleh hanya mempertimbangkan aspek estetika atau investasi, tetapi harus didasarkan pada kajian daya dukung lingkungan, karakteristik geologi, serta analisis risiko kebencanaan.

Tidak semua kawasan karst memiliki kemampuan yang sama dalam menopang beban bangunan.

Keselamatan Harus Menjadi Prioritas
Persoalan yang paling mendasar bukan sekadar berapa meter tinggi bangunan diperbolehkan, melainkan apakah pondasi yang digunakan mampu menjamin keselamatan penghuninya.

Pondasi bangunan di atas karst memerlukan kajian geoteknik dan geologi yang jauh lebih mendalam dibanding pembangunan pada tanah biasa. Tanpa kajian tersebut, pembangunan bertingkat berpotensi menimbulkan risiko yang besar.

Prinsip pembangunan berkelanjutan mengajarkan bahwa pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang paling tinggi, melainkan pembangunan yang paling aman, paling bijaksana, dan paling mampu menjaga keseimbangan antara manusia dengan alam.

Bentang alam karst bukanlah lahan kosong yang bebas dibangun sesuka hati. Bentang karst merupakan sistem kehidupan yang menyimpan air, menopang ekosistem, sekaligus menjadi warisan geologi yang harus dijaga untuk generasi mendatang.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul perlu segera menyusun regulasi yang secara tegas mengatur batas ketinggian bangunan di kawasan karst berdasarkan kajian ilmiah dan daya dukung lingkungan.

Pembangunan tidak boleh mengorbankan keselamatan. Investasi tidak boleh mengabaikan kelestarian. Dan kemajuan daerah tidak boleh dibayar dengan rusaknya bentang alam yang menjadi identitas Gunungkidul.

Melindungi kawasan karst pada hakikatnya bukan sekadar menjaga batuan kapur, tetapi menjaga sumber air, menjaga keselamatan masyarakat, serta menjaga masa depan Gunungkidul itu sendiri.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *