Editorial JogjaLima

GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Sekretaris Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Eko Nur Cahyo merilis capaian Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata Gunungkidul hingga akhir Juni 2026 yang mencapai Rp35,8 miliar. Angka ini nyaris menyamai target satu tahun penuh yang ditetapkan sebesar Rp36,06 miliar. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan yang layak diajukan kepada para penyusun anggaran: bagaimana sebenarnya target itu dihitung?

Pemerintah Kabupaten tentu dapat beralasan bahwa target disusun berdasarkan berbagai pertimbangan. Namun, ketika target hampir tercapai pada pertengahan tahun, sementara pola kunjungan wisata tidak menunjukkan lonjakan yang luar biasa, sulit menghindari kesan bahwa target tersebut disusun terlalu konservatif.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Gunungkidul melalui anggotanya Ery Agustin menyatakan target semestinya dapat mencapai Rp40 miliar. Pernyataan itu terdengar optimistis. Namun, optimisme saja tidak cukup. Ketika angka tersebut juga belum didasarkan pada analisis yang jelas, kritik yang semula diarahkan kepada pemerintah kabupaten justru kembali kepada DPRD sendiri.

Di sinilah persoalan utamanya. Perdebatan masih berkutat pada besarnya angka, bukan pada kualitas metode penyusunannya.

Padahal, menyusun target PAD bukanlah pekerjaan menebak angka yang dianggap aman atau sekadar menaikkan nominal berdasarkan intuisi. Ada data yang semestinya menjadi pijakan. Berapa tren kunjungan wisata dalam lima tahun terakhir? Berapa rata-rata pertumbuhan penerimaan? Seberapa besar dampak penerapan pembayaran non-tunai terhadap peningkatan kepatuhan pembayaran retribusi? Berapa potensi penerimaan riil dari setiap destinasi wisata?

Fakta di lapangan menunjukkan jumlah wisatawan ke Gunungkidul dalam beberapa tahun terakhir cenderung stabil. Yang berubah justru tata kelola pemungutan retribusi. Penerapan pembayaran non-tunai telah mempersempit ruang kebocoran penerimaan dan meningkatkan kepatuhan pembayaran. Jika demikian, kenaikan PAD lebih banyak dipengaruhi oleh meningkatnya efektivitas pemungutan daripada ledakan jumlah wisatawan.

Variabel seperti ini seharusnya dapat diukur. Bahkan, menjadi salah satu dasar utama dalam menyusun target pendapatan daerah. Ketika data tersebut tidak digunakan secara optimal, target PAD kehilangan fungsi strategisnya sebagai instrumen perencanaan dan berubah menjadi sekadar angka dalam dokumen APBD.

Yang lebih mengkhawatirkan, kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyusunan anggaran, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, belum sepenuhnya mengadopsi pendekatan berbasis data (evidence-based budgeting). Pemerintah menetapkan target tanpa mampu menjelaskan metodologi yang terukur. DPRD mengusulkan angka yang lebih tinggi, tetapi juga belum menyajikan dasar analisis yang dapat diuji.

Padahal, APBD bukan sekadar dokumen politik. TetapiĀ  dokumen kebijakan publik yang harus disusun secara rasional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan DPRD meninggalkan kebiasaan berdebat mengenai angka tanpa memperdebatkan metodologinya. Yang dibutuhkan masyarakat bukan target yang rendah agar mudah tercapai, ataupun target yang tinggi agar terdengar ambisius. Yang dibutuhkan adalah target yang lahir dari analisis yang jujur, objektif, dan berbasis data.

Dalam tata kelola pemerintahan, perdebatan seharusnya bukan lagi tentang siapa yang mengusulkan angka lebih tinggi atau lebih rendah, melainkan siapa yang mampu menunjukkan data dan analisis terbaik sebagai dasar pengambilan keputusan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *