JogjaLima – Kasus dugaan tertinggalnya bagian alat medis di dalam tubuh pasien kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang pasien bernama Ediyanto Wongso diketahui memiliki kawat medis sepanjang sekitar dua sentimeter yang tertanam di jantungnya. Keberadaan kawat tersebut diketahui ketika Ediyanto menjalani tindakan kateterisasi ulang di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura, pada 22 Februari 2026.
Menurut pihak keluarga, berdasarkan informasi dari dokter di rumah sakit Singapura, kawat yang ditemukan di jantung Ediyanto diduga merupakan bagian yang patah dari guidewire, yakni kawat penuntun yang digunakan dalam tindakan pemasangan ring jantung sebelumnya.
Sebelumnya, Ediyanto menjalani tindakan pemasangan ring jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, Kalimantan Timur, pada Februari 2026. Dalam pemeriksaan lanjutan di Singapura, diketahui bagian kawat tersebut telah tertanam di jantung.
Pihak keluarga menyebut, berdasarkan penjelasan dokter di Singapura, kawat tersebut tidak dapat diambil karena posisinya sudah tertanam di jantung pasien.
Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga meminta pertanggungjawaban dokter MF di RSUD AWS yang melakukan tindakan pemasangan ring terhadap Ediyanto.
Kemenkes Turunkan Tim Investigasi
Kasus tersebut kini mendapat perhatian Kementerian Kesehatan. Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyatakan telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi terhadap kasus tersebut.
Menurut Dante, investigasi diperlukan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dalam tindakan medis yang dijalani Ediyanto. Dante juga memastikan akan ada sanksi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur kelalaian dalam kasus tersebut.
Langkah investigasi ini menjadi penting karena kasus tertinggalnya bagian alat medis di dalam tubuh pasien tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kelalaian medis sebelum seluruh fakta dan prosedur tindakan diperiksa secara menyeluruh.
Pemeriksaan antara lain perlu menjawab bagaimana prosedur pemasangan ring dilakukan, kondisi guidewire yang digunakan, kapan dan bagaimana bagian alat tersebut dapat patah, serta apakah tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar keselamatan pasien.
Jangan Berhenti pada Sanksi
Kasus Ediyanto semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan antara pasien dan dokter yang melakukan tindakan medis.
Jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian, persoalan tersebut menyangkut lebih luas, yakni bagaimana sistem keselamatan pasien diterapkan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Sebaliknya, apabila hasil investigasi menyimpulkan bahwa patahnya guidewire merupakan komplikasi atau risiko medis yang dapat terjadi meskipun prosedur telah dilakukan sesuai standar, kesimpulan tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Transparansi menjadi penting agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak membangun kesimpulan hanya berdasarkan satu pihak.
Keluarga pasien yang berani membawa persoalan ini ke ruang publik juga patut mendapat perhatian. Dalam banyak persoalan pelayanan kesehatan, posisi pasien dan keluarga sering kali tidak seimbang dengan institusi pelayanan kesehatan maupun tenaga medis.
Karena itu, mekanisme pengaduan dan investigasi yang transparan menjadi bagian penting untuk memastikan hak pasien tetap terlindungi.
Menyangkut Kepercayaan Publik
Persoalan seperti ini pada akhirnya juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di dalam negeri.
Sebagian masyarakat yang memiliki kemampuan finansial memang memilih menjalani pemeriksaan atau pengobatan di negara lain, termasuk Malaysia dan Singapura. Namun, fenomena tersebut tidak semata-mata dapat dikaitkan dengan satu kasus tertentu. Ada berbagai faktor yang memengaruhi keputusan seseorang memilih fasilitas kesehatan, mulai dari jenis layanan, teknologi medis, biaya, hingga persepsi terhadap kualitas pelayanan.
Justru karena itu, kasus Ediyanto perlu ditangani secara serius dan transparan.
Publik membutuhkan kepastian: apa yang sebenarnya terjadi, apakah terdapat kelalaian, siapa yang bertanggung jawab apabila kelalaian terbukti, dan langkah apa yang dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
Kementerian Kesehatan tidak cukup hanya memastikan ada atau tidaknya sanksi. Investigasi kasus ini juga dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem keselamatan pasien, mekanisme pengawasan tindakan medis, serta prosedur penanganan apabila terjadi insiden yang melibatkan perangkat medis.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tidak dibangun hanya melalui kecanggihan teknologi dan fasilitas rumah sakit, tetapi juga melalui transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengungkap fakta ketika terjadi persoalan.
Kasus Ediyanto kini menunggu hasil investigasi Kementerian Kesehatan. Dari sanalah publik dapat mengetahui apakah kawat yang tertanam di jantung tersebut merupakan komplikasi medis yang dapat terjadi, atau terdapat unsur kelalaian dalam tindakan medis yang dilakukan sebelumnya.
