GUNUNGKIDUL – Kadang-kadang, satu foto lebih jujur daripada seribu kata. Foto pertama memperlihatkan sebuah usaha wisata berskala besar yang tetap beroperasi meski persoalan perizinannya menjadi sorotan publik dan pemerintah memilih menjatuhkan sanksi administratif.
Foto kedua memperlihatkan sebuah hotel skala kecil yang ditutup oleh pemerintah karena persoalan perizinan.
Dua foto. Dua pelaku usaha. Satu daerah. Tetapi perlakuan hukumnya berbeda.
Inilah pertanyaan yang seharusnya dijawab Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Apakah hukum memang diterapkan sama kepada setiap pelaku usaha?
Ataukah ukuran penegakan hukum berubah mengikuti besarnya investasi?
Negara hukum berdiri di atas satu prinsip sederhana: aturan berlaku sama bagi semua orang. Bukan berdasarkan besar kecilnya usaha, bukan berdasarkan besarnya nilai investasi, dan bukan pula berdasarkan siapa pemilik modalnya.
Di Gunungkidul, prinsip itu sedang diuji.
Pemerintah daerah menunjukkan ketegasan terhadap sejumlah usaha kecil. Penginapan, restoran, dan usaha lainnya ditutup karena belum memenuhi persyaratan perizinan. Penegakan hukum seperti ini pada dasarnya merupakan kewajiban pemerintah. Tidak ada keberatan apabila dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Namun, pada saat yang sama, publik juga menyaksikan kenyataan yang berbeda.
Investigasi WALHI Yogyakarta, sedikitnya ada 13 usaha berskala besar yaitu On The Rock, Heha Ocean View, Obelix Sea View, Drini Hills, Drini Park Resort, D’Girijati Hotel & Beach Club, Queen of The South Beach Resort & Hotel, Inessya Resort, Casa Coco Resort Villa & Cottage, Stone Valley, Jungwok Blue Ocean, dan Edge Resort, yang aktivitasnya dipersoalkan karena berkaitan dengan kawasan bentang alam karst yang hingga kini masih tetap beroperasi. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sendiri telah menyatakan bahwa terhadap usaha-usaha tersebut diterapkan sanksi administratif berupa denda, bukan penghentian kegiatan.
Pertanyaannya sederhana. Mengapa pendekatan yang diterapkan berbeda?
Jika usaha kecil yang belum memenuhi persyaratan perizinan harus ditutup, mengapa usaha besar yang juga menghadapi persoalan perizinan tetap dapat beroperasi? Sebaliknya, jika sanksi administratif dianggap sebagai instrumen yang tepat untuk mendorong kepatuhan, mengapa pendekatan yang sama tidak diterapkan kepada pelaku usaha kecil?
Pertanyaan itu bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Justru sebaliknya. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum. Tidak ada investor yang ingin berusaha di daerah yang aturan hukumnya diterapkan secara berbeda terhadap pelanggaran yang serupa.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tata ruang. Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah bukan sekadar dokumen administratif. RTRW adalah pedoman pembangunan yang menentukan di mana suatu kegiatan usaha boleh dan tidak boleh dilaksanakan.
Karena itu, apabila benar terdapat izin usaha yang diterbitkan pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang, maka pemerintah berkewajiban menjelaskan kepada publik dasar hukum yang digunakan. Transparansi menjadi syarat mutlak agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Dalam konteks kawasan karst, kehati-hatian bahkan menjadi keharusan. Bentang alam karst memiliki fungsi ekologis yang sangat penting bagi keberlanjutan dan keseimbangan lingkungan Gunungkidul. Setiap kebijakan yang menyangkut kawasan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum maupun secara ilmiah.
Editorial ini tidak sedang menghakimi pelaku usaha. Yang dipersoalkan adalah konsistensi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam menjalankan kewenangannya. Hukum tidak boleh berubah menjadi sekadar alat untuk menindak mereka yang lemah, sementara memberikan kelonggaran kepada mereka yang memiliki modal lebih besar. Sebab ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya rasa keadilan, melainkan juga wibawa pemerintah sendiri.
Gunungkidul membutuhkan investasi. Gunungkidul juga membutuhkan lapangan kerja. Namun lebih dari itu, Gunungkidul membutuhkan pemerintah yang mampu menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan tanpa standar ganda.
Karena hukum yang baik bukanlah hukum yang keras kepada yang kecil dan lunak kepada yang besar. Hukum yang baik adalah hukum yang berdiri tegak di hadapan siapa pun, tanpa kecuali.(red)
