Oleh: Redaksi JogjaLima
Penanganan perkara korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansah menjadi perhatian publik nasional.
Terlepas dari siapa yang diperiksa dan bagaimana hasil akhirnya nanti, ada satu hal yang patut diapresiasi, yakni kecepatan aparat dalam menjalankan proses penyidikan.
Dalam waktu relatif singkat, penyidik mampu bergerak mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, mengamankan dokumen, menetapkan tersangka hingga menyampaikan perkembangan perkara kepada masyarakat.
Kecepatan tersebut menunjukkan bahwa ketika seluruh perangkat penegakan hukum bekerja secara optimal, penanganan perkara korupsi dapat berlangsung secara efektif tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Pertanyaannya, mengapa pola yang sama belum terlihat dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul oleh POLDA DIY ?
Perkara ini telah bergulir hampir dua tahun. Sekitar satu tahun lalu, penyidik Ditreskrimsus POLDA DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Pada saat itu, penyidik juga menyampaikan kepada publik bahwa hasil audit BPKP telah menyimpulkan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,2 miliar dari proyek senilai sekitar Rp21 miliar.
Tahapan-tahapan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan cukup jauh. Namun hingga kini, masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan berikutnya.
Tentu setiap perkara memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda. Tidak semua perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang sama. Penyidik juga berkewajiban memastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Namun demikian, kepastian hukum juga merupakan bagian dari keadilan. Perkara yang terlalu lama berada pada tahap penyidikan tanpa penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik. Bukan hanya dari masyarakat, tetapi juga dari para pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Dalam negara hukum, transparansi proses menjadi bagian dari akuntabilitas. Penjelasan mengenai perkembangan penyidikan bukanlah bentuk membuka rahasia penyidikan, melainkan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Perbandingan dengan penanganan perkara mantan Jampidsus bukan dimaksudkan untuk menyamakan karakteristik kedua perkara. Nilai kerugian negara, jumlah saksi, maupun konstruksi hukumnya tentu berbeda. Akan tetapi, masyarakat berhak berharap agar semangat profesionalisme, kecepatan, dan kepastian hukum yang tampak dalam penanganan perkara di tingkat Kortas Tipikor Mabes POLRI juga dapat tercermin dalam penanganan perkara korupsi di POLDA DIY.
Kasus dugaan korupsi proyek TIK Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul telah menjadi perhatian masyarakat cukup lama. Oleh karena itu, sudah sewajarnya publik memperoleh kepastian mengenai sejauh mana proses penyidikan telah berkembang.
Penyelesaian perkara ini bukan hanya menyangkut penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Lebih dari itu, penyelesaian yang profesional, transparan, dan tepat waktu akan menjadi ukuran komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada akhirnya, hukum tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Kepastian hukum yang hadir tepat waktu akan lebih bermakna daripada proses yang berlarut-larut tanpa penjelasan yang memadai.
Semakin lama suatu perkara korupsi berada pada tahap penyidikan tanpa kepastian, semakin besar risiko munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat. Karena itu, memberikan kepastian hukum bukan hanya kepentingan publik, tetapi juga menjadi kepentingan institusi penegak hukum dalam hal ini POLDA DIY untuk menjaga integritas dan kepercayaan yang telah dibangun.
Kasus dugaan korupsi proyek TIK Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul kini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di POLDA DIY.
Masyarakat tidak menuntut penyidik tergesa-gesa menetapkan tersangka. Yang ditunggu adalah kepastian bahwa proses hukum terus berjalan secara profesional, independen, dan bebas dari pengaruh apa pun.
Sebab, semakin lama sebuah perkara korupsi menggantung tanpa kejelasan, semakin besar pertanyaan publik yang akan muncul.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun oleh keberanian aparat menghadirkan kepastian hukum dalam waktu yang wajar.
Bersambung ke Seri 2 : “Audit BPKP Sudah Ada, Mengapa Penyidikan Belum Berakhir?”
