JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden hanya dapat diproses apabila pengaduan diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa dirugikan. Penegasan tersebut disampaikan MK dalam putusan uji materi terhadap Pasal 220 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dibacakan pada Kamis (13/8).
Pasal 220 ayat (2) KUHAP sebelumnya menyatakan, “Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.”
Menurut Mahkamah Konstitusi, penggunaan kata “dapat” dalam ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga Keputusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan ketentuan pidana oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai korban langsung, sekaligus mempertegas prinsip bahwa penegakan hukum atas delik aduan harus didasarkan pada kehendak pihak yang dirugikan.ga membuka ruang bagi pihak lain untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa delik penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden merupakan delik aduan absolut, sehingga hanya pihak yang menjadi korban langsung yang berhak mengajukan laporan kepada aparat penegak hukum. Pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun melalui surat yang ditujukan kepada kepolisian.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dengan adanya putusan ini, relawan, pendukung, simpatisan, keluarga, maupun pihak ketiga lainnya tidak lagi memiliki kewenangan untuk menginisiasi proses pidana atas dugaan penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan dalam perkara penghinaan terhadap kepala negara dan wakil kepala negara. Dengan demikian, aparat penegak hukum hanya dapat memproses perkara tersebut apabila telah menerima pengaduan resmi dari Presiden atau Wakil Presiden sendiri.
Keputusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan dapat menghindari penyalahgunaan ketentuan pidana oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai korban langsung, sekaligus mempertegas prinsip bahwa penegakan hukum atas delik aduan harus didasarkan pada kehendak pihak yang dirugikan.
