GUNUNGKIDUL – Sudah lebih dari satu tahun sejak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY menaikkan dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul ke tahap penyidikan. Penggeledahan telah dilakukan. Dokumen telah disita. Laptop dan telepon genggam telah diamankan. Audit investigatif BPKP bahkan telah menghitung potensi kerugian negara sebesar Rp1,05 miliar.
Namun hingga hari ini, publik masih menunggu satu pertanyaan mendasar: mengapa belum ada satu pun tersangka yang diumumkan?
Padahal, kepingan-kepingan puzzle perkara ini sesungguhnya sudah mulai tersusun.
Penyidik telah menyatakan dugaan modusnya, yakni adanya ketidaksesuaian antara barang yang tercantum dalam e-katalog dengan barang yang diadakan. Nilai proyek sekitar Rp21 miliar pun telah diketahui. Audit investigatif BPKP telah selesai. Penggeledahan sebagai upaya paksa juga telah dilakukan. Bahkan berbagai dokumen dan perangkat elektronik telah disita untuk kepentingan pembuktian.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, rangkaian tindakan tersebut lazimnya dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana.
Di sinilah publik mulai bertanya.
Apakah penyidik masih kekurangan alat bukti? Apakah terdapat kendala teknis dalam pembuktian? Ataukah terdapat faktor lain yang menyebabkan proses penyidikan berjalan begitu lambat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan wujud kepedulian masyarakat agar penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian.
Semakin lama suatu perkara berada pada tahap penyidikan tanpa kepastian, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Kondisi ini tidak menguntungkan siapa pun. Bagi pihak yang nantinya terbukti tidak bersalah, ketidakpastian hukum dapat merusak reputasi. Sebaliknya, apabila memang terdapat pelaku tindak pidana, penundaan yang terlalu lama juga dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum.
Dalam berbagai perkara korupsi lain yang ditangani aparat penegak hukum, termasuk perkara-perkara yang menjadi perhatian nasional, tidak sedikit proses penetapan tersangka dilakukan dalam waktu yang relatif lebih singkat setelah audit kerugian negara dan alat bukti dinilai memadai. Setiap perkara memang memiliki tingkat kompleksitas yang berbeda. Namun masyarakat tentu berhak bertanya ketika sebuah perkara dengan dugaan modus yang telah dipaparkan kepada publik justru membutuhkan waktu yang sangat panjang untuk mencapai kepastian hukum.
Perkara pengadaan TIK ini sesungguhnya bukan termasuk kategori mega korupsi dengan nilai ratusan miliar atau triliunan rupiah yang melibatkan jaringan lintas daerah. Nilai proyek sekitar Rp21 miliar dengan potensi kerugian negara Rp1,05 miliar seharusnya memungkinkan penyidikan berkembang lebih cepat apabila alat bukti telah dianggap mencukupi.
Semakin lama sebuah perkara berada pada tahap penyidikan tanpa kepastian, semakin besar pula ruang bagi spekulasi. Situasi ini tidak menguntungkan siapa pun. Bagi pihak yang tidak bersalah, ketidakjelasan status dapat menciptakan stigma yang berkepanjangan. Sebaliknya, apabila memang terdapat pelaku tindak pidana, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam perkara dengan nilai pengadaan sekitar Rp21 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,05 miliar sebagaimana hasil audit investigatif BPKP, masyarakat tentu berharap adanya kepastian hukum dalam waktu yang wajar. Kepastian itu bisa berupa penetapan tersangka apabila alat bukti telah mencukupi, atau penghentian penyidikan apabila unsur pidana memang tidak terpenuhi. Yang tidak diharapkan publik adalah perkara yang berlarut-larut tanpa kejelasan, karena kondisi demikian justru dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penegakan hukum.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan publik bukan sekadar proses penyidikan yang panjang, melainkan hasil yang memberikan kepastian hukum.
Apakah penyidik akan menetapkan pihak yang bertanggung jawab?
Apakah penyidikan masih memerlukan alat bukti tambahan?
Atau justru terdapat kendala lain yang belum diketahui masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
Puzzle perkara ini sesungguhnya tampak telah tersusun. Audit investigatif telah selesai. Dugaan modus telah dipaparkan. Penggeledahan telah dilakukan. Barang bukti telah diamankan. Kini hanya tersisa satu keping terakhir yang masih kosong: kepastian hukum. Dan publik berhak menunggu kapan keping terakhir itu akhirnya diletakkan.
