JogjaLima — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3), Senin (12/10/2026). Permohonan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 ini diajukan Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, M. Khairu Mamnun, Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Para Pemohon mengujikan konstitusionalitas Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemohon mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2024–2029 diperpanjang hingga 2031. Permohonan tersebut didasarkan pada kebutuhan pengaturan masa transisi setelah MK memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029
Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, Mahkamah mengatur bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah pada 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya harus dipisahkan. Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara itu, pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah ditempatkan dalam rangkaian pemilu daerah yang diselenggarakan secara terpisah dari pemilu nasional.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK memberikan arahan agar pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah diselenggarakan paling cepat dua tahun atau paling lambat dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
Konsekuensinya, perubahan jadwal pemilu tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai masa jabatan anggota DPRD yang saat ini menjabat. Masa jabatan DPRD periode 2024–2029 berakhir pada 2029, sedangkan pemilu daerah berikutnya, berdasarkan rentang waktu yang dipertimbangkan MK, akan diselenggarakan setelahnya.
Perlunya Kepastian Hukum Masa Transisi
Para pemohon berpandangan bahwa diperlukan pengaturan yang jelas untuk menjembatani masa peralihan dari sistem pemilu serentak menuju sistem pemilu nasional dan daerah yang terpisah.
Menurut pokok permohonan yang disampaikan, belum adanya pengaturan yang memadai mengenai masa transisi tersebut menjadi salah satu alasan mereka meminta MK menetapkan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD periode 2024–2029 hingga 2031.
Permohonan ini menempatkan persoalan masa jabatan DPRD sebagai salah satu konsekuensi kelembagaan yang perlu memperoleh kepastian hukum setelah perubahan desain penyelenggaraan pemilu.
Meski demikian, permintaan perpanjangan masa jabatan tersebut masih merupakan permohonan yang diajukan kepada MK, bukan keputusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah.
Putusan MK nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana persoalan masa transisi pemilu daerah dan kepastian masa jabatan anggota DPRD harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan perkara ini patut dicermati karena menyangkut kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kepastian hukum masa jabatan wakil rakyat, serta pelaksanaan desain baru pemilu nasional dan daerah di Indonesia.
