GUNUNGKIDUL – Fenomena judi online kini tidak lagi sekadar menjadi persoalan hukum atau ekonomi, tetapi telah menjelma menjadi ancaman serius bagi keutuhan keluarga. Di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dampak destruktif praktik perjudian daring itu semakin nyata dengan meningkatnya angka perceraian yang dipicu kebiasaan berjudi.
Data Pengadilan Agama Wonosari menunjukkan, sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah diterima 859 perkara perceraian. Dari jumlah tersebut, banyak gugatan yang pada awalnya diajukan dengan alasan persoalan ekonomi, namun setelah ditelusuri lebih lanjut, akar masalahnya ternyata adalah kecanduan judi online yang dilakukan oleh suami.
Mayoritas pelaku berada pada rentang usia produktif, yakni 25 hingga 40 tahun, dengan latar belakang pekerjaan sebagai buruh maupun pekerja swasta.
Hampir setiap hari Pengadilan Agama Wonosari menangani perkara perceraian yang memiliki keterkaitan dengan praktik judi online.
Humas Pengadilan Agama Wonosari, Asep Ginanjar Maulana Fadhilah, menjelaskan bahwa dampak judi online jauh melampaui kerugian finansial.
Penghasilan keluarga yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga justru habis untuk membeli deposit perjudian.
Tidak sedikit pelaku yang kemudian menjual berbagai aset keluarga demi terus bermain. Mulai dari sepeda motor, perhiasan milik istri, hingga ternak milik orang tua atau mertua dijual untuk memperoleh uang taruhan. Akibatnya, kondisi ekonomi keluarga semakin terpuruk dan memicu pertengkaran yang berkepanjangan.
Lebih memprihatinkan lagi, kecanduan judi online sering berujung pada penelantaran istri dan anak. Kebutuhan pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan sehari-hari terabaikan karena seluruh perhatian dan penghasilan tersedot untuk perjudian. Dalam sejumlah kasus, konflik tersebut bahkan berkembang menjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebelum akhirnya berakhir di meja hijau.
Melihat kondisi tersebut, Pengadilan Agama Wonosari berupaya mempercepat penyelesaian perkara perceraian sekaligus memberikan pemahaman kepada para pihak mengenai dampak buruk judi online terhadap kehidupan keluarga maupun lingkungan sosial.
Fenomena ini menjadi peringatan bahwa judi online bukan sekadar permainan yang menawarkan keuntungan instan. Di balik layar gawai, terdapat ancaman nyata yang mampu menghancurkan ekonomi keluarga, merenggut keharmonisan rumah tangga, merusak masa depan anak, bahkan memutus ikatan pernikahan yang telah dibangun bertahun-tahun.
Pencegahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum terhadap penyelenggara judi online. Diperlukan pula peran aktif keluarga, masyarakat, tokoh agama, lembaga pendidikan, serta pemerintah untuk meningkatkan literasi digital, memberikan edukasi mengenai bahaya perjudian, dan memperkuat ketahanan keluarga agar tidak mudah terjerumus dalam jerat judi online.
Ketika uang habis, harta benda terjual, dan kepercayaan pasangan hilang, yang tersisa bukanlah kemenangan, melainkan penyesalan. Judi online pada akhirnya tidak hanya mengalahkan pemainnya, tetapi juga menghancurkan keluarga yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan bertumbuh bersama.
