JOGJALIMA — Pemerintah memastikan rencana pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu kondisi fiskal negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung kebijakan tersebut. Pengalihan status guru PPPK juga disebut tidak akan mengganggu target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 yang ditetapkan sebesar 2,4 persen.
Pemerintah menilai kebijakan tersebut telah diperhitungkan dalam kerangka fiskal sehingga pelaksanaannya tidak serta-merta menambah tekanan terhadap APBN.
Hampir 1,2 Juta Guru PPP
Kebijakan tersebut menyangkut jumlah guru yang cukup besar. Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), terdapat 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu. Sementara itu, sebanyak 231.246 guru tercatat sebagai PPPK paruh waktu. Jika digabungkan, terdapat sekitar 1,19 juta guru PPPK yang berada dalam dua skema tersebut.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perubahan status dan pola pembiayaan guru PPPK bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian. Kebijakan ini juga memiliki konsekuensi terhadap perencanaan anggaran pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, kepastian pemerintah mengenai kesiapan anggaran menjadi penting.
PPPK Paruh Waktu Berpeluang Menjadi Penuh Waktu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan DPR dan pemerintah telah mencapai kesepakatan mengenai keberlanjutan status PPPK paruh waktu. PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Sementara itu, bagi PPPK penuh waktu, pemerintah menyiapkan mekanisme untuk mengikuti seleksi CPNS.
Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak serta-merta mengubah seluruh guru PPPK menjadi aparatur pemerintah pusat dalam satu skema. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sesuai status masing-masing.
Bukan Sekadar Perubahan Status
Pengalihan guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat membawa persoalan yang lebih luas daripada sekadar perubahan status kepegawaian. Selama ini, keberadaan guru PPPK juga berkaitan erat dengan pembagian kewenangan dan pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Ketika status dan pembiayaannya bergeser ke pemerintah pusat, maka pemerintah perlu memastikan tidak terjadi tumpang tindih anggaran maupun kewenangan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa perubahan tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan pendidikan di daerah.
Bagi guru, kepastian status tentu menjadi kabar penting. Terutama bagi mereka yang selama ini bekerja dengan status PPPK paruh waktu dan masih menunggu kepastian mengenai masa depan pekerjaan serta penghasilannya.
Namun bagi pemerintah, tantangannya adalah memastikan kebijakan tersebut dapat berjalan tanpa menciptakan beban fiskal baru yang tidak terukur.
Defisit APBN Tetap Dijaga
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah memperhitungkan kebutuhan anggaran untuk kebijakan tersebut. Target defisit APBN 2027 sebesar 2,4 persen tetap menjadi salah satu batas fiskal yang harus dijaga.
Artinya, pemerintah tidak hanya dituntut memberikan kepastian kepada para guru PPPK, tetapi juga harus mampu mengelola konsekuensi anggarannya dalam jangka panjang. Sebab, perubahan status sekitar 1,19 juta guru PPPK bukan kebijakan dengan konsekuensi anggaran satu tahun.
Jika perubahan status tersebut diikuti perubahan pola penggajian, tunjangan, jaminan sosial, dan komponen kesejahteraan lainnya, maka kebutuhan anggarannya harus dihitung secara berkelanjutan.
Karena itu, publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai status guru PPPK, tetapi juga transparansi mengenai berapa besar anggaran yang disiapkan pemerintah dan dari mana sumber pembiayaannya. Kebijakan kepegawaian dan kebijakan fiskal harus berjalan beriringan. Jangan sampai kepastian status bagi guru hari ini justru menjadi persoalan fiskal di kemudian hari.
Bagi hampir 1,2 juta guru PPPK, kebijakan ini tentu bukan sekadar angka dalam APBN. Ini menyangkut kepastian pekerjaan, penghasilan, dan masa depan mereka sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
