JogjaLima – Ada satu kalimat dalam pertimbangan putusan pengadilan yang layak dibaca ulang. Kalimat itu berbicara tentang Biaya Umum (BU) di RSUD Wonosari. Pengadilan menyebut:
“Uang Biaya Umum (BU) bersumber dari uang pelayanan RSUD Wonosari (DPA RSUD) yang disisihkan untuk membiayai kegiatan operasional RSUD Wonosari yang tidak tercover dalam DPA dan untuk kesejahteraan pegawai, yang pertanggungjawabannya hanya sampai pada Direktur RSUD Wonosari.”
Kalimat tersebut sebenarnya sudah memberikan peta awal. Uangnya berasal dari pelayanan. Kemudian disisihkan. Lalu menjadi Biaya Umum. Kemudian digunakan untuk kegiatan yang disebut tidak ter-cover dalam DPA. Dan pertanggungjawabannya disebut hanya sampai pada Direktur.
Maka pertanyaannya sederhana: Ikuti uangnya. Ke mana mengalir?
Dari Uang Jasa Pelayanan
Kita mulai dari titik paling awal. Uang jasa pelayanan. Menurut pertimbangan putusan, Biaya Umum bersumber dari uang pelayanan RSUD yang berada dalam kerangka DPA. Sebagian uang tersebut kemudian “disisihkan”.
Dalam konteks perkara ini, penyisihan tersebut pada praktiknya merupakan pemotongan sebagian uang jasa pelayanan. Artinya, tidak seluruh uang jasa pelayanan diberikan kepada pihak yang berhak menerimanya. Sebagian dipotong terlebih dahulu dan dikumpulkan menjadi dana yang disebut Biaya Umum.
Uang untuk Kegiatan yang Tidak Ter-cover DPA
Pertimbangan putusan kemudian menyebut bahwa Biaya Umum digunakan untuk membiayai kegiatan operasional RSUD yang “tidak tercover dalam DPA”. Kalimat ini tidak boleh dianggap sebagai keterangan biasa. Sebab kalau sebuah kegiatan tidak ter-cover dalam DPA, pertanyaannya:
Mengapa kegiatan tersebut kemudian dibiayai dengan uang jasa pelayanan yang disisihkan/dipotong menjadi Biaya Umum? Apa dasar hukumnya?
Perbup Sudah Mengatur Sumber Dana Pengadaan
Persoalan semakin menarik ketika kita melihat Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa pada RSUD Wonosari. Pasal 2 Perbup tersebut secara tegas menyebut sumber dana pengadaan barang dan/atau jasa pada RSUD Wonosari bersumber dari : APBN, APBD serta dan pendapatan BLUD RSUD.
Lalu pertanyaannya:
Di mana posisi Biaya Umum? Apakah Biaya Umum merupakan sumber dana pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Perbup tersebut? Apa dasar kewenangan menggunakan uang tersebut untuk membayar pengadaan barang dan/atau jasa?
Sebab uang yang sudah ditetapkan peruntukannya dalam DPA RSUD untuk pembayaran jasa pelayanan tidak serta merta dapat disisihkan/dipotong untuk “biaya umum” terlebih penggunaannya untuk dana taktis direktur dan kegiatan yang tidak ada dalam DPA RSUD termasuk didalamnya untuk pengadaan barang/jasa. Perbub tentang Pengelolaan Keuangan BLUD RSUD tegas mengatur bahwa DPA merupakan dasar pelaksanaan kegiatan dan dasar penarikan dana.
Kebijakan yang Muncul pada Era Direktur dr. Heru Sulistyowati
Ada fakta lain yang patut dicatat. Mekanisme penggunaan Biaya Umum untuk pembayaran kepada pihak ketiga atau pengadaan barang dan/atau jasa tersebut muncul pada era Direktur RSUD Wonosari dr. Heru Sulistyowati. Sementara dua direktur sebelumnya, drg. Isti Indiyani dan dr. R. Hantyanto, tidak menerapkan mekanisme Biaya Umum tersebut untuk pengadaan barang dan/atau jasa.
Kemudian Muncul SPO (Standar Prosedur Operasional)
Dalam BAP Bendahara Indaryati, SE disebut adanya: SPO Nomor 02/72.Bidrenkeu/1/18 tanggal 1 Februari 2018 tentang Pengajuan Permintaan Pembayaran Kepada Pihak Ketiga Bersumber dari Dana Biaya Umum. SPO tersebut disebut diterbitkan oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Keuangan RSUD Wonosari.
Keberadaan SPO tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru. Apa dasar hukum yang menjadi landasan penerbitan SPO tersebut? Apakah SPO dapat menciptakan kewenangan menggunakan sumber dana yang tidak tercantum dalam DPA? Apakah SPO dapat mengubah uang hasil pemotongan jasa pelayanan menjadi sumber dana pengadaan?
Ikuti uangnya.
Dalam tindak pidana korupsi, tujuan utamanya adalah recovery aset dengan cara, Follow the Money. Rantai sederhananya adalah uang jasa pelayanan dipotong/disisihkan menjadi Biaya Umum, digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga, barang/jasa diterima RSUD, dicatat sebagai aset/bahan habis pakai, dan digunakan untuk operasional layanan.
Setiap tahapan seharusnya meninggalkan jejak. Karena itu, jika dikatakan uang Biaya Umum digunakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa, pertanyaannya adalah :
“Siapa yang menerima uang tersebut dan apa yang diberikan kepada RSUD sebagai imbalannya?”
Kalau Barangnya Ada, Tunjukkan
Jika benar uang tersebut digunakan untuk membeli barang/jasa, maka follow the money-nya sangat sederhana :
Barangnya apa? Siapa penyedianya? Berapa nilainya? Kapan diterima? Siapa yang menerima? Di mana barangnya? Kalau barang tersebut merupakan aset RSUD, di mana pencatatan asetnya? Kalau merupakan barang habis pakai, di mana pencatatan persediaannya?
Kalau yang dibeli adalah jasa: Apa pekerjaannya? Siapa yang mengerjakan? Kapan pekerjaan dilakukan? Apa hasil pekerjaannya? Siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut telah diterima?
Karena satu hal harus dibedakan: kuitansi membuktikan adanya pembayaran. Tetapi kuitansi tidak otomatis membuktikan barang benar-benar ada atau jasa benar-benar diberikan, apalagi kuitansi “biaya umum” bukan kuitansi resmi RSUD Wonosari maupun kuitansi keuangan daerah. Kebenaran atas transaksi tersebut tidak pernah ada yang memverifikasi.
Itulah sebabnya follow the money harus bertemu dengan follow the goods dan follow the service. Uang keluar harus memiliki ujung yang jelas. Barang masuk atau jasa benar-benar diterima.
Bagaimana Kalau Jejaknya Terputus?
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting. Bagaimana kalau uangnya dapat ditunjukkan keluar, tetapi barangnya tidak jelas? Bagaimana kalau pembayaran kepada pihak ketiga dapat ditunjukkan, tetapi tidak ditemukan pencatatan barang? Bagaimana kalau tidak jelas siapa yang menerima barang? Bagaimana kalau jasa yang dibayar tidak memiliki bukti pelaksanaan yang memadai?
Maka persoalannya tidak cukup disebut sebagai administrasi yang kurang lengkap. Sebab yang sedang dicari bukan sekadar kelengkapan kertas. Yang sedang dicari adalah kebenaran transaksi.
Apakah benar terjadi transaksi? Apakah benar ada barang? Apakah benar ada jasa? Apakah benar barang atau jasa tersebut diterima RSUD? Dan apakah nilai yang dibayarkan memang sesuai dengan barang atau jasa yang diterima?
Rp10,3 Miliar: Bukan Angka Kecil
Total dana yang berkaitan dengan pemotongan jasa pelayanan untuk “biaya umum” dalam perkara ini mencapai sekitar Rp10,3 miliar. Satu prinsip yang harus dipegang. Semakin besar uang yang dikelola, semakin penting setiap rupiah memiliki jejak yang dapat diverifikasi. Karena itu pertanyaannya yang sangat penting adalah : ke mana uang tersebut mengalir?
Uang Publik Tidak Boleh Kehilangan Jejak
Pada akhirnya, persoalan Biaya Umum RSUD Wonosari sebenarnya jauh lebih sederhana : “tunjukkan perjalanannya.” Karena follow the money pada dasarnya bukanlah tuduhan, melainkan metode untuk menemukan fakta.
Setelah uang jasa pelayanan itu disisihkan/dipotong, dikumpulkan menjadi Biaya Umum, kemudian digunakan untuk pengadaan barang dan/atau jasa—ke mana sebenarnya uang itu mengalir?
Sebenarnya Tidak Sulit Menelusurinya
Kalau memang ingin mengungkap ke mana uang Biaya Umum mengalir, sebenarnya tidak terlalu sulit bagi aparat penegak hukum untuk menelusurinya.
Jejaknya ada. Mulai dari siapa yang melakukan pemotongan jasa pelayanan. Siapa yang mengelola Biaya Umum. Siapa yang mengajukan pembayaran. Siapa yang menyetujui. Siapa pihak ketiganya. Berapa uang yang dibayarkan. Masuk ke rekening siapa.
Kalau benar untuk pengadaan barang/jasa, tinggal ditelusuri:
barang apa yang dibeli, dari siapa, kapan diterima, siapa yang menerima, di mana dicatat, dan di mana barang itu berada.
Kalau barang tersebut tidak tercatat sebagai aset karena memang bukan aset, masih bisa dilihat dari pencatatan persediaan dan dokumen penerimaannya.
Kalau berupa jasa, tinggal dicari:
apa pekerjaannya, siapa pelaksananya, kapan dikerjakan, apa hasilnya, dan siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut telah selesai dan diterima.
Bahkan jika uang sudah berpindah dari pihak ketiga kepada pihak lain, jejak transaksinya masih dapat ditelusuri melalui dokumen pembayaran dan aliran rekening. Dengan kata lain, persoalannya bukan tidak ada pintu untuk mencari tahu.
Pintunya justru cukup banyak.
Tinggal apakah aparat penegak hukum mempunyai kemauan membuka seluruh pintu itu. Sebab dalam sebuah perkara yang menyangkut uang miliaran rupiah, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada hanya melihat daftar penggunaan dan keterangan, tetapi ikuti uangnya sampai titik terakhir.
Jangan berhenti pada orang pertama yang menerima pembayaran. Jangan berhenti pada kuitansi. Jangan berhenti pada SPO. Dan jangan berhenti pada keterangan bahwa uang digunakan untuk kebutuhan rumah sakit.
Sebab kalau memang transaksi pengadaan itu benar-benar terjadi, jejaknya seharusnya dapat ditemukan. Kalau barangnya ada, tunjukkan. Kalau jasanya ada, tunjukkan hasilnya. Kalau uangnya berpindah, telusuri perpindahannya.
Di situlah aparat penegak hukum sebenarnya memiliki ruang yang sangat luas untuk bekerja. Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah jejak uang itu ada. Jejaknya sangat jelas ada. Tetapi seberapa jauh aparat penegak hukum mau mengikuti jejak itu. Kalau jejak yang sudah terang benderang saja tidak mau mengikuti, lalu jejak seperti apa yang mau dicari di Gunungkidul ini ???
