JogjaLima — Ternyata urusan jatah makan bisa menjadi perkara yang serius. Kasus dugaan pungutan terhadap pengelola food truck di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta kini memasuki babak baru. Seorang anggota Polsek Kraton berinisial Aipda S telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) untuk menjalani proses pemeriksaan disiplin.
Artinya, dugaan pelanggaran tidak berhenti sebagai percakapan di media sosial. Ada laporan, ada pemeriksaan, ada proses internal, dan ada status hukum yang jelas. Begitulah semestinya setiap dugaan pelanggaran ditangani.
Tetapi justru dari kasus Alkid itu muncul sebuah pertanyaan yang sedikit menggelitik:
Kalau urusan jatah makan saja bisa berujung patsus, bagaimana dengan dugaan pemotongan jasa pelayanan yang nilainya miliaran rupiah?
Di RSUD Wonosari, persoalannya bukan sekadar seporsi makanan. Menurut informasi dan dokumen yang menjadi bahan pemberitaan, terdapat dugaan pemotongan jasa pelayanan yang berlangsung dalam kurun waktu panjang periode tahun 2009-2024 dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp10,3 miliar.
Namun pertanyaannya sederhana.
Kalau dugaan pungutan terhadap food truck dapat segera memperoleh respons institusional, mengapa dugaan pemotongan jasa pelayanan yang nilainya jauh lebih besar justru menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana ujung penanganannya?
Apakah ukuran keseriusan penegakan hukum ditentukan oleh jumlah uangnya? Atau oleh siapa yang memegang uangnya? Atau jangan-jangan ada rumus baru:
Semakin kecil nilainya, semakin cepat diproses. Semakin besar nilainya, semakin panjang ceritanya.
Tentu saja itu hanya satire. Dan mudah-mudahan memang hanya satire.
DARI JATAH MAKAN KE MILIARAN RUPIAH
Kasus food truck di Alkid memberikan satu pelajaran penting: dugaan pungutan dapat ditindaklanjuti ketika aparat memiliki kemauan untuk melakukan pemeriksaan.
Maka prinsip yang sama semestinya berlaku terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pelayanan publik. Apalagi jasa pelayanan rumah sakit berkaitan langsung dengan hak para tenaga kesehatan dan tenaga pendukung yang memperoleh imbalan atas pelayanan yang mereka berikan.
Jika ada dugaan pemotongan yang tidak memiliki dasar yang jelas, persoalannya bukan semata-mata soal nominal. Ada persoalan transparansi. Ada persoalan akuntabilitas. Dan yang tidak kalah penting, ada persoalan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah daerah.
JANGAN SAMPAI HUKUM TERLIHAT PILIH-PILIH
Di sinilah kasus Alkid menjadi cermin yang menarik. Bukan karena nilai uangnya semata. Tetapi karena masyarakat dapat melihat adanya respons institusional terhadap dugaan pelanggaran.
Seorang anggota kepolisian diperiksa. Statusnya ditentukan. Proses disiplin berjalan. Masyarakat dapat mengikuti perkembangannya.
Lalu muncul pertanyaan yang tidak kalah penting untuk kasus RSUD Wonosari:
Apakah mekanisme yang sama juga bekerja ketika yang dipersoalkan adalah dugaan pemotongan jasa pelayanan dengan nilai miliaran rupiah?
Proses pemeriksaan diperlukan agar benar dan salah dapat dibedakan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan persepsi.
Sebab jika dugaan kecil diperiksa secara serius sementara dugaan besar tidak memperoleh kejelasan yang sama, masyarakat bisa mulai membuat kesimpulan sendiri. Dan itu justru berbahaya. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum. Tetapi juga bagi institusi yang sedang dipersoalkan.
Pertanyaannya harus dikembalikan kepada proses hukum:
Apakah dugaan pemotongan tersebut memiliki dasar hukum? Siapa yang membuat kebijakan? Ke mana uang tersebut mengalir? Apakah seluruh transaksi tercatat dalam sistem keuangan BLUD? Apakah terdapat dokumen pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling melempar tuduhan. Sebab hukum tidak seharusnya bekerja berdasarkan siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Hukum bekerja berdasarkan bukti. Kalau buktinya jelas, kenapa harus berpura pura tidak jelas. Berpura pura tidak ada bukti.
JADI, SIAPA YANG HARUS BELAJAR?
Mungkin bukan polisi. Mungkin juga bukan direktur rumah sakit. Mungkin kita semua. Bahwa setiap rupiah uang yang dipungut, dipotong, dikelola atau dibelanjakan oleh seseorang yang berada dalam lingkungan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan.
Dan bahwa penegakan hukum akan dipercaya apabila masyarakat melihat adanya standar pemeriksaan yang konsisten. Jatah makan boleh saja terlihat kecil. Tetapi kalau memang ada dugaan pelanggaran, tetap harus diperiksa. Dugaan pemotongan miliaran rupiah juga seharusnya diperlakukan hal yang sama. Karena pada akhirnya masyarakat hanya ingin melihat satu hal:
apakah hukum benar-benar bekerja dengan ukuran yang sama?
Maka sekali lagi:
BELAJARLAH DARI ALKID
Jatah makan bisa membawa polisi ke patsus. Lalu bagaimana dengan dugaan potongan Rp10,3 miliar?
Barangkali jawabannya bukan pada satire ini.
Jawabannya ada pada keberanian institusi penegak hukum untuk membuka proses, memeriksa bukti, dan menjelaskan kepada publik.
Dan jika semua sudah terang-benderang, masyarakat tidak perlu lagi belajar dari satire.Mereka cukup percaya kepada hukum.
