JogjaLima — Nama Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di media sosial X, Rabu (23/9/2026). Perbincangan tersebut menguat seiring bergulirnya gugatan terhadap syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain tersebut telah diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pencalonan, mendiskualifikasinya, membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut pencalonan Gibran, hingga membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Para pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden baru apabila permohonan dikabulkan.
Namun, perkara tersebut belum sampai pada kesimpulan mengenai benar atau tidaknya seluruh dalil para pemohon. MK masih memeriksa perkara, sementara KPU sebagai Termohon telah menyampaikan bantahan dan meminta permohonan tersebut ditolak. KPU antara lain menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat calon Wakil Presiden.
KPU: Gugatan Sudah Masuk Wilayah Pemakzulan?
Dalam sidang lanjutan Rabu (23/9/2026), KPU juga mempersoalkan konsekuensi dari permohonan tersebut.
KPU menilai gugatan yang meminta pembatalan pelantikan Gibran telah memasuki wilayah yang menurut KPU lebih dekat dengan persoalan pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden.
KPU juga mempersoalkan aspek tenggat waktu. Gugatan diajukan hampir dua tahun setelah tahapan Pilpres 2024 selesai. Sementara itu, para pemohon berargumentasi bahwa persoalan yang mereka ajukan bukan sekadar sengketa hasil pemilu biasa, melainkan menyangkut keabsahan syarat pencalonan sejak awal.
Dengan demikian, sejak awal perkara ini telah membawa MK pada pertanyaan yang tidak sederhana:
apabila suatu syarat pencalonan dinilai tidak terpenuhi sejak proses pencalonan, apa konsekuensi hukumnya ketika pasangan calon tersebut telah memenangkan pemilu dan wakil presidennya telah dilantik?
Dari Persyaratan Gibran hingga Batas Kewenangan MK
Pertanyaan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas.
Jika MK nantinya mengabulkan permohonan dan memberikan konsekuensi terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden, persoalannya bukan lagi hanya mengenai syarat pendidikan seorang calon.
Putusan tersebut akan bersentuhan dengan persoalan yang lebih mendasar: seberapa jauh kewenangan MK dalam menentukan akibat hukum terhadap proses pemilu yang telah selesai dan terhadap jabatan kenegaraan yang telah terbentuk?
Pertanyaan ini menjadi semakin menarik apabila dikaitkan dengan pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra mengenai batas kewenangan MK.
Dalam studium generale di Fakultas Hukum Universitas Pamulang pada November 2025, Yusril menjelaskan bahwa MK pada hakikatnya merupakan negative legislator. Dalam konsep tersebut, MK berwenang membatalkan norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, tetapi bukan membentuk norma baru.
Yusril bahkan mengingatkan bahwa apabila MK terus membuat norma baru dan bergerak terlalu jauh dari kewenangan yang diberikan UUD 1945, hal itu dapat menimbulkan persoalan ketatanegaraan yang lebih besar. Menurutnya, kewenangan membentuk norma berada pada ranah legislatif yang dijalankan DPR bersama Presiden.
Pandangan tersebut bukan sekadar persoalan teoritis. Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, terdapat sejumlah putusan MK yang kemudian menjadi bahan diskusi mengenai batas antara membatalkan norma dan membentuk atau menetapkan konsekuensi hukum baru.
Belajar dari UU Perkoperasian
Salah satu contoh yang menarik adalah Putusan MK Nomor 28/PUU-XI/2013 mengenai UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Persoalannya, UU Nomor 17 Tahun 2012 sebelumnya telah mencabut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Ketika UU Nomor 17 Tahun 2012 kemudian dibatalkan seluruhnya oleh MK, muncul persoalan mengenai dasar hukum penyelenggaraan perkoperasian.
MK kemudian dalam amar putusannya menyatakan:
“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.”
Putusan tersebut dapat dipahami sebagai upaya mencegah kekosongan hukum. Namun, dari perspektif hukum tata negara, konsekuensi tersebut sekaligus membuka ruang perdebatan. Sebab, UU Nomor 25 Tahun 1992 sebelumnya telah dicabut oleh pembentuk undang-undang melalui UU Nomor 17 Tahun 2012.
Maka muncul pertanyaan:
Apakah ketika MK membatalkan seluruh undang-undang yang mencabut suatu undang-undang lama, MK juga mempunyai kewenangan untuk menetapkan kembali keberlakuan undang-undang yang telah dicabut tersebut?
Atau, setelah terjadi pembatalan, apakah seharusnya pengisian kekosongan hukum menjadi kewenangan pembentuk undang-undang? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena menyentuh konsep negative legislator yang selama ini dilekatkan pada MK.
Dalam konteks Putusan 28/PUU-XI/2013, MK tidak sekadar menyatakan UU 17/2012 tidak berlaku. MK juga secara eksplisit menetapkan bahwa UU 25/1992 berlaku sementara sampai terbentuk undang-undang baru. Fakta tersebut tercantum langsung dalam amar putusan MK.
Karena itu, perkara tersebut menjadi salah satu contoh yang dapat digunakan untuk mendiskusikan batas antara judicial review dan pembentukan norma.
Yusril: Jangan Sampai MK Menjadi Positive Legislator
Kritik Yusril menjadi relevan dalam konteks tersebut.
Dalam kuliah umumnya, Yusril menyatakan bahwa apabila MK membatalkan sebuah norma kemudian sekaligus menciptakan norma baru sebagai pengganti, maka terdapat persoalan mengenai batas kewenangan lembaga negara.
Menurut Yusril, kewenangan membentuk norma baru berada pada DPR dan Presiden sebagai pembentuk undang-undang.
Yusril bahkan mengingatkan adanya potensi sengketa kewenangan antarlembaga apabila MK dianggap bergerak terlalu jauh ke wilayah legislasi.
Pandangan tersebut juga pernah terlihat dalam pernyataan Yusril ketika menanggapi putusan MK mengenai penghapusan presidential threshold. Pada Januari 2025, Yusril menyatakan bahwa tidak mungkin membuat norma baru yang justru mengembalikan pembatasan yang telah dibatalkan MK.
Dengan demikian, kritik terhadap batas kewenangan MK tidak serta-merta berarti menolak kewenangan MK sebagai penjaga konstitusi. Justru pertanyaannya adalah bagaimana memastikan kewenangan tersebut digunakan dalam batas yang ditentukan konstitusi.
Gugatan Gibran dan Pertanyaan yang Lebih Besar
Dalam perkara Gibran, pertanyaan mengenai batas kewenangan tersebut menjadi semakin sensitif karena objek akhirnya menyentuh jabatan Wakil Presiden.
Para pemohon meminta MK tidak hanya menyatakan adanya persoalan dalam syarat pencalonan, tetapi juga meminta konsekuensi berupa diskualifikasi, pembatalan penetapan KPU, pembatalan pelantikan Gibran, serta proses pemilihan Wakil Presiden baru oleh MPR.
Artinya, apabila permohonan tersebut dikabulkan sesuai petitum para pemohon, putusan MK berpotensi memiliki konsekuensi yang jauh melampaui sekadar koreksi administratif terhadap dokumen pencalonan.
Di sinilah perdebatan mengenai kewenangan MK menjadi penting.
Apakah MK hanya memeriksa keabsahan proses pencalonan?
Apakah MK juga dapat menentukan akibat hukum terhadap jabatan yang telah terbentuk?
Dan jika dapat, sampai di mana batas kewenangan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu pada akhirnya bukan hanya menyangkut Gibran. Tetapi menyangkut hubungan antara MK, KPU, DPR, MPR, Presiden, dan seluruh bangunan ketatanegaraan Indonesia.
Rocky Gerung Bicara Potensi Krisis Politik
Perkara tersebut juga telah memunculkan kekhawatiran mengenai konsekuensi politik.
Akademisi Rocky Gerung dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (22/9/2026), menyebut gugatan tersebut berpotensi memicu krisis politik apabila dikabulkan. Rocky menggambarkan kemungkinan persoalan berkembang dari Gibran kepada Presiden Prabowo dan mendorong DPR menghadapi konsekuensi politik yang lebih luas.
Pernyataan Rocky tersebut merupakan analisis dan peringatan mengenai kemungkinan konsekuensi politik, bukan fakta bahwa krisis politik telah terjadi.
Di media sosial X, kemungkinan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan antara kelompok yang mendukung gugatan dan kelompok yang mempertahankan kedudukan Gibran. Istilah “pelengseran Gibran” bahkan ikut muncul dalam percakapan publik.
Namun, secara hukum, sampai saat ini belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat atau membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Bukan Sekadar Soal Gibran
Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dengan demikian dapat menjadi lebih dari sekadar perkara mengenai dokumen pendidikan seorang calon Wakil Presiden.
Perkara tersebut berpotensi menjadi ujian terhadap sejumlah prinsip sekaligus: kepastian hukum, finalitas proses pemilu, kewenangan MK, kewenangan lembaga politik, serta batas antara menafsirkan konstitusi dan membentuk norma hukum.
Di satu sisi, para pemohon meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap apa yang mereka anggap sebagai cacat sejak proses pencalonan.
Di sisi lain, KPU meminta permohonan tersebut ditolak dan mempertahankan keabsahan keputusan-keputusan KPU terkait Pemilu 2024.
Sementara itu, kritik Yusril mengenai kecenderungan MK membuat norma baru serta contoh Putusan 28/PUU-XI/2013 menunjukkan bahwa persoalan batas kewenangan MK telah lama menjadi bagian dari diskursus hukum tata negara.
Maka pertanyaan terbesar dalam perkara Gibran mungkin bukan hanya:
“Apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan?”
Tetapi juga:
“Jika MK menemukan persoalan dalam proses pencalonan yang telah selesai dan menghasilkan pejabat yang telah dilantik, sejauh mana MK dapat menentukan konsekuensi hukumnya?”
Jawaban atas pertanyaan itu akan berada di tangan Mahkamah Konstitusi. Dan apa pun putusannya kelak, perkara ini telah membuka kembali perdebatan lama tentang satu hal yang sangat mendasar dalam negara hukum:
Siapa yang menjaga penjaga konstitusi, ketika batas kewenangan penjaga konstitusi itu sendiri mulai diperdebatkan?
