JogjaLima — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) menghadapi sejumlah pertanyaan menjelang jatuh tempo cicilan pertama utang pembangunan koperasi pada akhir September 2026.
Hingga kini, baru 24.191 unit KDMP yang dilaporkan telah terbangun 100 persen. Jumlah tersebut baru sekitar 30 persen dari target pembangunan sebanyak 80.000 unit.
Di sisi lain, fasilitas untuk seluruh target 80.000 KDMP disebut telah dibeli. Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao De Sousa Mota, mengakui berbagai fasilitas, mulai dari pendingin ruangan (AC) hingga perabotan lainnya, telah tersedia. Namun, karena sebagian besar KDMP belum beroperasi, barang-barang tersebut belum seluruhnya didistribusikan dan sementara dititipkan di Kodim setempat.
Joao menjelaskan, pembelian fasilitas dilakukan secara borongan berdasarkan target 80.000 unit. Menurut dia, pengadaan dalam jumlah besar tersebut dilakukan karena proses pembuatan membutuhkan waktu berbulan-bulan dan pembelian sekaligus dinilai dapat memperoleh harga yang lebih murah.
Persoalan muncul karena pembangunan fisik KDMP sendiri belum mencapai target.
Sebelumnya, pembangunan gedung 24.191 KDMP beserta belanja fasilitas lainnya disebut telah menyerap anggaran sekitar Rp106 triliun. Pembiayaan program tersebut berasal dari skema pinjaman kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dengan plafon pinjaman yang disebut mencapai Rp175 triliun.
Belum Ada yang Lolos Verval
Selain persoalan kesenjangan antara pembangunan fisik dan pengadaan fasilitas, proses verifikasi dan validasi (verval) juga menjadi perhatian.
Berdasarkan dashboard Sistem Informasi Manajemen Koperasi, tercatat 24.184 KDMP yang masuk dalam proses tersebut. Namun, hingga kini belum ada satu pun yang tercatat telah lolos verval.
Padahal, proses verval menjadi salah satu tahapan penting sebelum pemerintah dapat memproses pembayaran kewajiban atas pinjaman pembangunan KDMP kepada bank-bank Himbara.
Cicilan pertama utang pembangunan KDMP sendiri dijadwalkan mulai jatuh tempo pada akhir September 2026.
Proses verval melibatkan Kementerian Koperasi, pemerintah daerah, serta pemeriksaan yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terutama berkaitan dengan pengadaan barang dan pembiayaan program.
Menteri Keuangan Purbaya sebelumnya memastikan pemerintah siap membayar kewajiban utang KDMP sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
Purbaya juga menyatakan keyakinannya bahwa Kementerian Koperasi telah menyiapkan skenario untuk mempercepat proses verifikasi dan validasi sehingga kewajiban yang jatuh tempo dapat dibayarkan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono pun menyatakan akan mempercepat proses verval. Namun, hingga kini belum dijelaskan secara rinci berapa unit KDMP yang telah diupayakan untuk segera menyelesaikan proses tersebut.
Pengawasan Jangan Sekadar Mengejar Target
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto.
Yulius meminta pemerintah memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Menurut dia, program tersebut harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Pengawasan diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan administrasi maupun potensi kerugian negara di kemudian hari.
Desakan pengawasan menjadi relevan karena terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan pemerintah secara terbuka.
Di satu sisi, pembangunan fisik baru mencapai 24.191 unit dari target 80.000 unit. Di sisi lain, fasilitas untuk seluruh target koperasi disebut sudah dibeli, sementara sebagian barang masih dititipkan karena koperasinya belum beroperasi.
Pada saat yang sama, proses verval terhadap ribuan koperasi belum menghasilkan satu pun unit yang dinyatakan lolos, sementara kewajiban pembayaran pinjaman kepada Himbara mulai jatuh tempo pada akhir September.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara waktu pengadaan, progres pembangunan, kesiapan operasional koperasi, proses verifikasi, dan mekanisme pembayaran utang.
Jangan Terulang Seperti Persoalan Program Lain
Pemerintah memang memiliki kewajiban untuk memastikan program KDMP berjalan sesuai target. Namun, percepatan pembayaran utang seharusnya tidak mengurangi ketelitian dalam proses verifikasi dan pemeriksaan.
Masyarakat juga berharap proses pemeriksaan oleh auditor negara dilakukan secara seksama, bukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan administratif agar pembayaran utang dapat segera dilakukan.
Terlebih, fasilitas untuk 80.000 KDMP disebut telah dibeli ketika sekitar 70 persen target koperasi belum selesai dibangun.
Karena itu, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya berapa banyak KDMP yang akan segera beroperasi, tetapi juga apakah seluruh pengadaan barang dan pembiayaan yang telah dilakukan benar-benar sesuai kebutuhan, tepat waktu, tepat jumlah, memiliki dasar administrasi yang lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan secara keuangan.
Pengalaman berbagai program pemerintah sebelumnya menunjukkan bahwa persoalan administrasi dan pengadaan yang tidak ditangani sejak awal dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan keuangan negara di kemudian hari.
Karena itu, percepatan verval KDMP semestinya berjalan beriringan dengan transparansi, verifikasi yang independen, dan pengawasan yang ketat.
Jangan sampai target 80.000 koperasi justru lebih cepat diwujudkan dalam bentuk pengadaan fasilitas dan pembiayaan, sementara kesiapan koperasinya sendiri masih tertinggal.
