JogjaLima – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM periode 2011–2014, Denny Indrayana, bersama sejumlah pemohon kembali membawa persoalan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi.

Kali ini, yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mengajukan perkara tersebut sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dan meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran.

Denny berargumen bahwa apabila sejak awal seseorang tidak memenuhi syarat sebagai calon, maka persoalannya bukan sekadar persoalan hasil pemilu. Bahkan, menurut konstruksi yang diajukan para pemohon, jika syarat sebagai calon tidak terpenuhi sejak awal, maka kemenangan dalam pemilu tidak dapat menjadi dasar untuk mengesahkan pencalonan tersebut.

Di sinilah justru persoalan konstitusional yang menarik muncul.

Apakah persoalan mengenai syarat pencalonan otomatis dapat dikategorikan sebagai perselisihan hasil pemilu?

Pertanyaan tersebut harus dijawab terlebih dahulu sebelum masuk ke substansi apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan atau tidak.

MK bukan pengadilan untuk seluruh persoalan Pemilu

Konstitusi telah memberikan batas kewenangan yang cukup jelas kepada Mahkamah Konstitusi. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 antara lain memberikan kewenangan kepada MK untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Frasa yang digunakan konstitusi sangat spesifik: perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Artinya, tidak semua persoalan yang terjadi dalam tahapan Pemilu otomatis menjadi perselisihan hasil Pemilu.

Ada persoalan mengenai proses pencalonan.

Ada persoalan mengenai pelanggaran administrasi.

Ada persoalan mengenai pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.

Ada pula persoalan mengenai penetapan pasangan calon.

Dan ada persoalan mengenai hasil Pemilu.

Masing-masing mempunyai mekanisme dan forum penyelesaian yang berbeda.

Karena itu, justru agak janggal apabila persoalan yang substansinya adalah “apakah seseorang memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden sejak proses pencalonan?” kemudian dikonstruksikan sebagai sengketa hasil Pemilu, terlebih setelah pasangan calon tersebut telah mengikuti seluruh tahapan Pemilu, ditetapkan sebagai pemenang, dilantik, dan sedang menjalankan jabatan.

Persoalannya bukan lagi sekadar hasil perolehan suara

PHPU pada dasarnya berkaitan dengan perselisihan mengenai hasil Pemilu. Sementara yang dibawa Denny dan para pemohon bukan semata-mata persoalan berapa suara yang diperoleh pasangan calon nomor urut 02.

Yang dipersoalkan adalah keabsahan Gibran sebagai calon sejak awal pencalonan, khususnya mengenai syarat pendidikan.

Bahkan petitum yang diberitakan meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan sejumlah keputusan KPU, sampai membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Dengan konstruksi seperti itu, pertanyaan hukumnya menjadi lebih mendasar:

Apakah MK sedang diminta mengadili hasil Pemilu, atau sedang diminta mengadili keabsahan seseorang yang telah menjadi Wakil Presiden?

Dua hal tersebut bukan persoalan yang sama.

Jangan sampai kewenangan MK diperluas melalui konstruksi perkara

Di sinilah pentingnya membedakan antara sengketa proses Pemilu, sengketa hasil Pemilu, dan persoalan konstitusional mengenai jabatan Presiden/Wakil Presiden.

Mahkamah Konstitusi tidak memperoleh kewenangan hanya karena para pihak memberi nama permohonannya sebagai PHPU. Yang menentukan adalah objek dan substansi perkara.

Kalau objek utamanya adalah proses pencalonan, maka harus dijelaskan terlebih dahulu dasar kewenangan MK untuk memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU. Sebab, kewenangan peradilan tidak lahir dari label yang diberikan oleh pemohon terhadap perkara. Kewenangan lahir dari konstitusi dan undang-undang.

Bagaimana jika persoalannya adalah Wakil Presiden tidak memenuhi syarat?

Di sinilah konstitusi sebenarnya telah menyediakan mekanisme tersendiri. Pasal 7A UUD 1945 mengatur bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Kemudian Pasal 7B UUD 1945 memberikan mekanisme yang lebih spesifik. Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden diajukan DPR kepada MPR setelah terlebih dahulu DPR mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum dan/atau pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan demikian, setelah seseorang menjadi Presiden atau Wakil Presiden, persoalan mengenai apakah yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden mempunyai jalur konstitusional tersendiri. Jalur itu bukan gugatan individual langsung ke MK dengan label PHPU.

Tetapi bagaimana dengan syarat yang diduga sudah tidak terpenuhi sejak pencalonan?

Ini memang bagian yang paling menarik. Para pemohon berpendapat bahwa persoalan Gibran berbeda karena yang dipersoalkan adalah syarat pendidikan yang seharusnya telah dipenuhi sejak proses pencalonan, bukan persoalan yang baru muncul setelah Gibran menjadi Wakil Presiden.

Argumentasi tersebut tentu dapat diuji secara hukum. Namun justru di sinilah perlu dibedakan antara waktu terjadinya persoalan dan forum yang berwenang mengadilinya.

Bahwa suatu dugaan cacat terjadi pada tahun 2023 tidak otomatis berarti pada tahun 2026 persoalan tersebut dapat dimasukkan ke dalam semua jenis kewenangan peradilan yang berkaitan dengan Pemilu.

Pertanyaan pertama tetap:

Forum apa yang menurut konstitusi berwenang mengadilinya?

Jika forum PHPU telah memiliki objek dan batas kewenangan tertentu, maka tidak tepat memperluasnya hanya karena substansi perkara dianggap penting.

Guru Besar Hukum Tata Negara justru harus menjelaskan batas kewenangan

Di sinilah kritik terhadap langkah Denny menjadi menarik. Denny bukan orang awam dalam hukum tata negara. Denny  pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM dan dikenal sebagai akademisi hukum tata negara. Karena itu, publik berhak mempertanyakan konstruksi hukumnya:

Apakah ini benar-benar sengketa hasil Pemilu, atau sebenarnya sengketa mengenai proses pencalonan?

Dan apabila yang dipersoalkan sekarang adalah status seorang Wakil Presiden yang sudah dilantik, bukankah konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus melalui Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945?

Kritik ini bukan berarti mengatakan bahwa dugaan persoalan syarat pendidikan tidak boleh diperiksa. Justru sebaliknya.

Kalau memang ada dugaan bahwa Wakil Presiden tidak memenuhi syarat konstitusional, persoalan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang tepat.

Sebab, dalam negara hukum, persoalan bukan hanya mengenai apa yang dipersoalkan, tetapi juga siapa yang berwenang memeriksa, melalui mekanisme apa, dan berdasarkan kewenangan yang mana.

Jangan mengubah MK menjadi pengadilan semua tahapan Pemilu

Kalau setiap persoalan pada tahap pencalonan dapat dibawa kembali bertahun-tahun kemudian sebagai PHPU, maka batas antara sengketa proses dan sengketa hasil menjadi kabur.

Hari ini persoalan syarat pendidikan. Besok bisa saja syarat usia. Lusa dokumen pencalonan. Kemudian persoalan verifikasi partai politik, administrasi pasangan calon, keputusan KPU, atau persoalan lain yang sebenarnya memiliki mekanisme penyelesaian masing-masing.

Pada akhirnya MK berpotensi menjadi semacam pengadilan umum untuk seluruh persoalan Pemilu, padahal konstitusi tidak memberikan kewenangan seperti itu. Justru karena MK adalah lembaga yang sangat penting dalam sistem ketatanegaraan, batas kewenangannya harus dijaga.

Persoalannya bukan membela Gibran

Perdebatan ini juga jangan dibelokkan menjadi persoalan pro atau kontra Gibran. Pertanyaannya bukan:

“Apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan?”

Pertanyaan itu memang penting. Tetapi sebelum sampai ke sana, ada pertanyaan yang lebih mendasar:

“Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa persoalan tersebut melalui mekanisme PHPU pada tahun 2026?”

Jika jawabannya tidak, maka persoalan tersebut harus ditempatkan pada mekanisme hukum yang tepat.

Sebaliknya, jika ada dasar konstitusional yang memberikan kewenangan kepada MK untuk memeriksa kembali persoalan pencalonan tersebut melalui PHPU setelah hasil Pemilu ditetapkan dan pasangan calon telah dilantik, maka dasar kewenangan itu harus dijelaskan secara terang. Bukan sekadar dengan mengatakan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan Pemilu.

Hukum tidak hanya membutuhkan kebenaran, tetapi juga forum yang benar

Pada akhirnya, perkara ini bukan hanya ujian bagi Gibran. Ini juga ujian bagi batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Kita tentu dapat berbeda pendapat mengenai apakah syarat pendidikan Gibran terpenuhi atau tidak.

Kita juga dapat berbeda pendapat mengenai apakah proses pencalonannya dahulu sah atau cacat. Tetapi ada satu prinsip yang seharusnya tidak boleh hilang:

Setiap persoalan hukum harus diperiksa oleh lembaga yang memang diberikan kewenangan oleh konstitusi dan melalui mekanisme yang telah ditentukan.

Sebab, jika forum penyelesaian saja sudah keliru, maka sekuat apa pun argumentasi mengenai pokok perkaranya, putusan yang dihasilkan tetap akan menghadapi persoalan mendasar mengenai kewenangan.

Dan mungkin justru itulah pertanyaan paling penting dari langkah Denny Indrayana kali ini:

Apakah ini benar-benar PHPU, atau sebenarnya persoalan lain yang sedang dicari pintu masuknya melalui PHPU?

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *