JogjaLima — Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos). Bantuan yang selama ini disalurkan melalui berbagai skema akan diarahkan semakin digital, termasuk rencana transfer langsung ke rekening penerima.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan sekitar 50 juta masyarakat miskin yang masuk kelompok desil 1 hingga 5 akan menjadi sasaran utama sistem tersebut.
Uji coba penyaluran bansos melalui rekening ditargetkan mulai dilakukan pada kuartal I 2027. Sementara itu, sistem Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital ditargetkan mulai diperluas secara nasional pada pekan ketiga Oktober 2026.
Pemerintah berharap digitalisasi tersebut dapat membuat penyaluran bansos lebih tepat sasaran sekaligus mengurangi kebocoran dan kesalahan distribusi.
Dalam sistem yang sedang dibangun, identitas penerima akan diintegrasikan dengan data pemerintah dan diverifikasi antara lain melalui teknologi pengenalan wajah. Masyarakat juga diberi ruang untuk mendaftar atau mengajukan sanggah apabila merasa berhak menerima bantuan tetapi belum masuk dalam daftar.
Namun, di balik efisiensi teknologi tersebut terdapat satu persoalan yang justru menjadi pertanyaan paling mendasar:
Bagaimana jika data yang menjadi dasar pemberian bansos ternyata salah?
Digitalisasi bukan jaminan data menjadi benar
Pemerintah saat ini memperluas uji coba Perlinsos Digital dari sebelumnya 43 kabupaten/kota menjadi 258 kabupaten/kota. Dalam uji coba sebelumnya, lebih dari 4,3 juta kepala keluarga telah mendaftar dalam waktu sekitar dua bulan.
Perluasan ini dimaksudkan untuk menguji kesiapan sistem, interoperabilitas data, pemerintah daerah, serta mekanisme pendampingan masyarakat sebelum diterapkan lebih luas.
Persoalannya, teknologi pada dasarnya hanya sebaik data yang menjadi dasar pengambilan keputusan.
Biometrik wajah dapat memastikan bahwa orang yang menerima bantuan adalah orang yang identitasnya sesuai dengan NIK. Digital Public Infrastructure (DPI) dapat membuat pertukaran data antarlembaga menjadi lebih cepat. Sistem pembayaran digital dapat membuat uang berpindah dengan lebih efisien.
Tetapi semua teknologi tersebut tidak otomatis dapat menjawab pertanyaan paling penting:
Apakah orang yang memiliki NIK tersebut memang masih memenuhi syarat ekonomi untuk menerima bansos?
Di sinilah persoalan data desil menjadi sangat menentukan.
Jika seseorang ditempatkan pada desil 1–5 padahal kondisi ekonominya sudah berubah, sistem digital justru dapat membuat kesalahan tersebut bekerja secara otomatis.
Sebaliknya, masyarakat miskin yang seharusnya masuk dalam kelompok penerima tetapi tidak tercatat dalam kelompok sasaran juga dapat tetap kehilangan haknya meskipun seluruh sistem digital bekerja tanpa gangguan.
Bahaya terbesar bukan sistemnya, tetapi data dasarnya
Dalam konteks tersebut, digitalisasi berpotensi menciptakan paradoks. Semakin otomatis sistem pembayaran, semakin kecil ruang untuk melakukan koreksi sebelum uang ditransfer.
Jika data penerima telah dianggap valid oleh sistem, maka proses berikutnya tinggal menghubungkan identitas, rekening dan pembayaran. Kesalahan pada tahap awal akhirnya tidak lagi menjadi kesalahan satu petugas atau satu desa. Tetapi dapat berubah menjadi kesalahan sistemik yang terjadi secara serentak terhadap jutaan penerima.
Inilah yang perlu diantisipasi pemerintah.
Sebab, kesalahan penyaluran bansos bukan hanya persoalan teknis. Ada dua kemungkinan yang sama-sama serius: masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan, atau masyarakat yang berhak tetapi justru tidak menerima.
Pemerintah sendiri mengakui adanya persoalan tersebut. Luhut menyebut selama ini masih terdapat proporsi besar penyaluran yang dinilai tidak tepat sasaran. Karena itu, penataan dan pemadanan data menjadi pekerjaan penting sebelum sistem pembayaran digital diterapkan.
Rp1.200 triliun jangan sampai hanya menjadi efisiensi di atas kertas
Digitalisasi juga dikaitkan dengan agenda efisiensi anggaran.
Luhut menyebut potensi penghematan dari digitalisasi dapat mencapai Rp1.200 triliun. Namun angka tersebut masih merupakan perhitungan potensi penghematan dan bukan berarti seluruhnya otomatis menjadi dana bansos.
Karena itu, ukuran keberhasilan digitalisasi bansos tidak semestinya hanya dihitung dari seberapa cepat uang dapat ditransfer.
Ukuran yang lebih penting adalah:
berapa banyak orang yang benar-benar berhak menerima, berapa banyak yang tidak berhak tetapi menerima, dan seberapa cepat kesalahan tersebut dapat dihentikan serta dikoreksi.
Sistem yang mampu mentransfer bantuan kepada jutaan rekening dalam hitungan menit memang efisien. Tetapi apabila basis datanya keliru, efisiensi tersebut justru dapat mempercepat kebocoran.
Kesalahan yang sebelumnya terjadi secara manual dan bertahap bisa berubah menjadi kesalahan otomatis dan masif.
Harus ada “rem” sebelum uang bergerak
Karena itu, digitalisasi bansos idealnya tidak hanya memiliki sistem “go”, tetapi juga sistem “stop”.
Sebelum pembayaran otomatis dieksekusi, harus terdapat mekanisme pengendalian untuk mendeteksi perubahan kondisi penerima, anomali data, keberatan masyarakat, data yang tidak sinkron, maupun indikasi bahwa penerima sudah tidak memenuhi kriteria.
Dengan kata lain, sistem digital tidak boleh hanya dirancang untuk mempercepat pembayaran, tetapi juga harus mampu menahan pembayaran ketika data bermasalah.
Mekanisme sanggah yang disiapkan pemerintah menjadi penting. Namun mekanisme tersebut jangan sampai hanya menjadi saluran administratif setelah uang terlanjur berpindah.
Sebab, mengembalikan bantuan yang salah sasaran setelah ditransfer tentu jauh lebih sulit daripada mencegah transfer tersebut sejak awal.
Teknologi harus memperkuat verifikasi, bukan menggantikannya
Digitalisasi Perlinsos tetap memiliki potensi besar untuk memperbaiki tata kelola bansos.
Pendaftaran mandiri, integrasi data, verifikasi identitas, interoperabilitas antarinstansi dan pembayaran digital dapat mengurangi banyak persoalan birokrasi yang selama ini terjadi.
Tetapi teknologi seharusnya ditempatkan sebagai alat untuk memperkuat validasi, bukan sebagai pengganti proses validasi itu sendiri.
Biometrik dapat menjawab “siapa orangnya”. NIK dapat menjawab “siapa identitasnya”. Rekening dapat menjawab “ke mana uang dikirim”. Tetapi pemerintah tetap harus menjawab pertanyaan yang lebih substantif:
“Mengapa orang tersebut berhak menerima bantuan?”
Pertanyaan terakhir inilah yang menentukan apakah digitalisasi bansos benar-benar menghasilkan ketepatan sasaran atau hanya menghasilkan ketepatan transfer.
Dan ketika sekitar 50 juta masyarakat miskin akan menjadi sasaran bansos digital pada 2027, kesalahan data bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan dapat berubah menjadi persoalan fiskal dalam skala nasional.
Jangan sampai pemerintah berhasil membuat sistem yang sangat cepat mengirim uang, tetapi terlambat menyadari bahwa uang tersebut dikirim kepada orang yang salah.
