INSIGHT | JOGJALIMA

JogjaLima – Ada sebuah satire lama tentang korupsi yang terdengar pahit:
“Korupsilah sebanyak-banyaknya, karena dengan uang korupsi itu perkara bisa diselesaikan.”

Tentu saja itu hanya satire. Bukan fakta hukum. Bukan pula alasan untuk menuduh seseorang telah menggunakan uang hasil korupsi untuk mempengaruhi proses hukum. Tetapi satire kadang menjadi menarik ketika berhadapan dengan sebuah perkara yang menyisakan pertanyaan besar. Sebab ada satu pertanyaan sederhana yang sulit dihindari:

Bagaimana mungkin dugaan tindak pidana korupsi yang memiliki begitu banyak jejak justru kemudian dianggap kurang bukti?

Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam dugaan korupsi “Biaya Umum” di RSUD Wonosari. Dan semakin jauh fakta-fakta itu ditelusuri, pertanyaannya justru semakin besar.

Pemotongan berlangsung bertahun-tahun
Dugaan persoalan “Biaya Umum” tidak muncul dari satu transaksi yang berdiri sendiri. Pemotongan jasa pelayanan tersebut berlangsung secara berkelanjutan selama periode 2009 hingga 2023, melewati tiga periode kepemimpinan Direktur RSUD Wonosari yakni dr. R. Hantyanto Noriswanto, drg. Isti Indiyani, dan dr. Heru Sulistyowati.

Pola pemotongannya juga bukan tanpa bentuk. Sebagian dana jasa pelayanan yang telah ditetapkan dalam DPA RSUD dialihkan untuk kebutuhan yang kemudian disebut sebagai “Biaya Umum”.

Besaran pemotongan berubah menurut periode kepemimpinan. Pada era dr. R. Hantyanto, pemotongan disebut berkisar 4–5 %, era drg. Isti Indiyani, persentasenya mencapai sekitar 19,5 %, dan pada era dr. Heru Sulistyowati, pemotongan disebut mencapai 25 %.

Modusnya, direktur menerbitkan SK atau peraturan direktur  untuk menetapkan pengalihan peruntukan serta besaran prosentase pemotongannya. Setiap pembayaran jasa pelayanan, dana dipotong oleh bendahara INDARYATI, SE dengan persetujuan Direktur sesuai prosentase yang telah ditetapkan. Hasil pemotongan dicatat tersendiri dan hanya diketahui oleh bendahara dan direktur.

Besaran dana yang terkumpul bervariasi mengikuti besaran pembayaran jasa pelayanan, dengan kisaran sekitar Rp50 juta hingga Rp65 juta per bulan. Jika dihitung dalam rentang waktu tersebut, nilai dana hasil pemotongan diperkirakan mencapai sekitar Rp10,5 miliar. Dengan angka sebesar itu, sulit menyebut persoalan ini sebagai peristiwa yang tidak meninggalkan jejak.

Jasa pelayanan bukan uang bebas
Di sinilah persoalannya mulai masuk ke wilayah hukum dan tata kelola keuangan. Peraturan Bupati Gunungkidul tentang jasa pelayanan dan remunerasi mendefinisikan:

“Jasa Pelayanan adalah imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh tenaga dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, dokter gigi spesialis, keperawatan, tenaga administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.”

Dengan demikian, Jasa Pelayanan mempunyai peruntukan tertentu, yaitu sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan oleh pegawai RSUD. Karena itu, ketika sebagian jasa pelayanan dialihkan untuk tujuan lain, pertanyaan hukumnya menjadi sangat sederhana:

Atas dasar ketentuan apa pengalihan peruntukan tersebut dilakukan?

Pertanyaan tersebut semakin penting karena terdapat ketentuan mengenai pengelolaan anggaran daerah dan BLUD RSUD yang mengatur bagaimana dana digunakan.

Mengenai jasa pelayanan, kewenangan direktur  secara limitatuf hanya menetapkan indeks dan perhitungan remunerasi, bukan mengalihkan peruntukan dana. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Gunungkidul No. 52 tahun 2015 tentang Jasa Pelayanan/Remunerasi.

DPA bukan sekadar dokumen administratif
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam Pasal 122 ayat (9), menegaskan:

“Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.”

Sementara itu, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Pola Pengelolaan Keuangan BLUD pada RSUD Wonosari mengatur bahwa DPA yang telah disahkan menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan serta dasar untuk penarikan dana.

Artinya, peruntukan anggaran bukan sesuatu yang dapat diubah sesukanya hanya karena terdapat kebutuhan lain. Namun, regulasi BLUD RSUD telah memberikan ruang apabila memang terdapat perubahan kebutuhan. Pasal 18 ayat (2) Perbup Gunungkidul Nomor 53 Tahun 2015 mengatur bahwa revisi terhadap Rincian RBA dapat dilaksanakan satu kali dalam setiap bulan.

Di sinilah muncul pertanyaan penting. Jika alasan pemotongan jasa pelayanan adalah karena RSUD membutuhkan dana untuk membiayai kebutuhan operasional atau kebutuhan lainnya, mengapa kebutuhan tersebut tidak ditempuh melalui mekanisme revisi RBA yang memang telah disediakan dalam tata kelola BLUD? Mengapa harus dibuat mekanisme tersendiri bernama “Biaya Umum”?

Dana taktis Direktur
Pertanyaan semakin menarik ketika dana hasil pemotongan tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan yang disebut sebagai dana taktis Direktur dan kegiatan lain yang tidak tercantum dalam DPA RSUD.

Persoalannya bukan semata-mata apakah kebutuhan tersebut memang diperlukan. Bisa saja RSUD menghadapi kebutuhan mendesak. Bisa saja ada kebutuhan operasional yang tidak diperkirakan sebelumnya. Tetapi kebutuhan mendesak sekalipun harus tetap berada dalam sistem tata kelola keuangan. Maka pertanyaannya:

Apakah “dana taktis Direktur” mempunyai dasar penganggaran dan dasar hukum tersendiri?

Jika tidak, mengapa dana tersebut dibentuk? Dan jika memang diperlukan, mengapa tidak ditempatkan dalam mekanisme anggaran BLUD?

Pertanyaan ini menjadi semakin penting karena pertanggungjawaban penggunaan “Biaya Umum” disebut hanya sampai kepada Direktur. Dengan kata lain, dalam mekanisme yang terungkap, terdapat satu lingkaran kewenangan yang sangat menarik untuk diperiksa:

Direktur menetapkan pemotongan, dana dikumpulkan, dana digunakan untuk dana taktis direktur, dan pertanggungjawabannya juga berakhir kepada Direktur. Di mana kontrol independennya?

Bukan sekadar cerita tentang uang
Perkara ini kemudian menjadi lebih serius karena yang dipersoalkan bukan hanya keberadaan dana. Ada rangkaian peristiwa, ada mekanisme pemotongan, ada persentase, ada dana yang benar-benar terkumpul, ada jumlah yang dapat dihitung. Ada pencatatan, ada penggunaan, ada pihak yang terlibat, ada saksi-saksi yang mengetahui prosesnya, dan ada aturan yang dapat digunakan sebagai pembanding untuk menguji apakah mekanisme tersebut sesuai dengan tata kelola keuangan RSUD.

Dengan demikian, perkara ini bukan semata-mata: “Apakah ada uang?” Tetapi juga: Mengapa uang itu dipotong? Atas dasar apa peruntukannya dialihkan? Siapa yang berwenang menentukan penggunaannya? Mengapa dana tersebut tidak ditempatkan dalam mekanisme anggaran yang resmi? Dan akhirnya : Apa akibat hukumnya?

Di sinilah persoalan pidananya harus diuji
Adanya pelanggaran terhadap tata kelola anggaran harus dibuktikan unsur-unsur pidananya. Harus ada perbuatan yang terbukti, ada hubungan antara pelaku dan perbuatan, ada dasar hukum untuk menilai perbuatannya. Dan jika konstruksinya menyangkut kerugian keuangan negara, maka kerugian tersebut juga harus dibuktikan secara nyata dan pasti jumlahnya.

Seluruh rangkaian fakta di atas seharusnya menjadi objek pemeriksaan hukum. Bukan berhenti hanya karena kesimpulan bahwa “bukti belum cukup.” Sebab kalau memang belum cukup, pertanyaan berikutnya adalah: Bukti mengenai apa yang belum cukup?

Pemotongannya jelas, apa yang masih dicari?
Mari kita susun kembali persoalannya secara sederhana. Pemotongan terjadi, persentasenya diketahui, dana hasil pemotongan benar-benar terkumpul, jumlahnya dapat dihitung, perkiraannya mencapai sekitar Rp10,5 miliar, pencatatannya ada, penggunaannya diketahui, pihak yang terlibat dapat diidentifikasi, saksi juga ada, dan aturan yang dilanggar juga jelas. Jika seluruh fakta tersebut tersedia, maka satu pertanyaan menjadi tidak terhindarkan: apa sebenarnya yang masih kurang?

“Kurang bukti” bukan akhir dari pertanyaan
Kalimat “kurang bukti” tentu dapat menjadi alasan hukum. Tetapi bagi publik, kalimat tersebut seharusnya bukan akhir dari pertanyaan. Justru sebaliknya, membuka pertanyaan baru:

Kurang bukti mengenai pemotongannya? keberadaan dananya? jumlahnya? penggunaannya? pihak yang melakukan? aturan yang dilanggar?

Atau sebenarnya fakta-fakta tersebut telah ada, tetapi yang dianggap belum cukup adalah bukti untuk menghubungkan seluruh rangkaian peristiwa itu dengan unsur tindak pidana korupsinya? 

Jika memang demikian, maka publik berhak mengetahui unsur mana yang dianggap tidak terpenuhi dan bukti apa yang diperlukan untuk membuktikannya.

Inilah yang seharusnya menjadi pelajaran dari perkara Biaya Umum. Jangan mencampurkan fakta dengan kesimpulan. Fakta harus tetap fakta, pemotongan harus dibuktikan, dana harus ditelusuri, jumlah harus dihitung, penggunaan harus diperiksa, pihak yang terlibat harus diuji keterangannya, aturan harus dibaca, dan unsur pidana harus dibuktikan. Dengan cara itu, proses hukum dapat memberikan jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lalu, mengapa perkara ini tidak berjalan?
Sampai di sini, pertanyaannya menjadi lebih besar. Bukan lagi sekadar soal Biaya Umum. Bukan hanya soal Rp10,5 miliar, Bukan pula semata-mata tentang siapa yang memotong dan siapa yang menggunakan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:

Mengapa sebuah perkara dengan rangkaian fakta yang begitu panjang dan jejak yang begitu jelas justru dianggap kurang bukti?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa ada intervensi hukum. Bukan pula bukti bahwa ada uang yang digunakan untuk menghentikan perkara. Kalau ada dugaan seperti itu, harus ada bukti tersendiri. Siapa memberikan uang. Kepada siapa. Untuk tujuan apa. Kapan. Dan apa kaitannya dengan keputusan dalam proses hukum. Tanpa bukti tersebut, tidak boleh ada tuduhan.

Tetapi sebaliknya, ketiadaan bukti mengenai intervensi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup pertanyaan mengenai proses hukum itu sendiri. Publik tetap berhak mendapatkan penjelasan.

Satire yang terasa semakin pahit
Di sinilah satire lama tentang korupsi tadi kembali muncul.

“Korupsilah sebanyak-banyaknya, karena dengan uang korupsi itu perkara bisa diselesaikan.”

Satire itu harus tetap menjadi satire. Jangan sampai berubah menjadi fakta.  Aparat penegak hukum harus mampu membantah makna buruk yang terkandung di dalamnya.

Masyarakat jangan dipaksa memilih antara percaya kepada sistem hukum atau percaya kepada satire. Sistem hukum sendirilah yang harus memberikan jawabannya.

Semakin Terang Jejaknya, Semakin Gelap Pertanyaannya
Dugaan korupsi “Biaya Umum” RSUD Wonosari menyisakan rangkaian fakta yang sebenarnya sangat  sederhana. Pemotongan jasa pelayanan disebut berlangsung selama bertahun-tahun. Persentasenya dapat diketahui. Dana hasil pemotongan terkumpul. Jumlahnya dapat dihitung. Penggunaannya dapat ditelusuri. Pihak-pihak yang terlibat dapat disebut. Saksi-saksi tersedia, dan aturan yang menjadi pembanding juga tersedia.

Dengan fakta seperti ini,blau :   Bukti apa yang sebenarnya kurang?

Pertanyaan ini bukan meminta seseorang dinyatakan bersalah. Bukan pula meminta seseorang dinyatakan bebas. Ini adalah permintaan yang jauh lebih mendasar: Jelaskan proses hukumnya.

Karena dalam negara hukum, yang membuat masyarakat percaya bukan sekadar adanya kewenangan untuk mengambil keputusan, tetapi keterbukaan mengenai alasan di balik keputusan tersebut.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam perkara ini jauh lebih sederhana:

Jika pemotongannya ada, dananya ada, jumlahnya jelas, penggunaannya dapat ditelusuri, pihak yang terlibat dan saksi-saksinya ada—lalu bukti apa yang sebenarnya masih kurang?

Sebab semakin terang jejaknya, semestinya semakin terang pula jawabannya. Bukan semakin gelap pertanyaannya.

Ketika Perkara di Daerah Berhenti, Siapa yang Mengawasi?
Pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting ketika sebuah perkara dugaan korupsi di daerah berhenti atau tidak berlanjut: apakah berhentinya penanganan perkara di tingkat daerah otomatis berarti persoalannya selesai? Jawabannya tidak sesederhana itu.

Dalam sistem pemberantasan korupsi, terdapat mekanisme koordinasi dan supervisi. Bahkan dalam kondisi tertentu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

Pasal 10A Undang-Undang KPK mengatur sejumlah keadaan yang dapat menjadi alasan pengambilalihan. Di antaranya ketika laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti, proses penanganan tidak selesai atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, penanganan ditujukan untuk melindungi pelaku yang sesungguhnya, atau terdapat hambatan karena campur tangan kekuasaan.

Artinya, secara kelembagaan memang tersedia pintu untuk mempertanyakan kembali perkara yang penanganannya tidak memberikan penyelesaian yang jelas.

Di lingkungan Kejaksaan pun terdapat mekanisme pengendalian dan pengambilalihan perkara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat mengambil alih penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri. Salah satu pertimbangannya adalah apabila penyelidikan atau penyidikan berlangsung berlarut-larut.

Sementara itu, Polri saat ini memiliki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) yang menjalankan fungsi penanganan perkara korupsi pada tingkat Mabes Polri. Dalam praktiknya, Kortastipidkor juga menangani perkara yang mendapat perhatian luas dan melakukan penyidikan bersama jajaran kewilayahan, seperti halnya penanganan perkara mantan Jampidsus Febri Ardiansah.

Dari perspektif kepentingan publik, ketika sebuah dugaan korupsi memiliki rangkaian fakta yang dapat ditelusuri—mulai dari adanya pemotongan, adanya dana, adanya catatan, adanya penggunaan dana, adanya pihak-pihak yang mengetahui, serta adanya aturan yang menjadi dasar untuk menguji peristiwa tersebut—tetapi penanganannya berlarut larut,  pintu sangat terbuka untuk meminta KPK, Kejaksaan Agung atau Kortas Tipikor Mabes POLRI mengambil alih perkara tersebut.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *