JogjaLima – Perkembangan sistem pembayaran digital yang semakin praktis ternyata juga dimanfaatkan oleh pelaku judi online. Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa QR Indonesia Standard (QRIS) kini menjadi metode pembayaran yang paling dominan digunakan untuk melakukan deposit ke situs judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa selama Semester I-2026, nilai deposit judi online melalui QRIS mencapai Rp12,36 triliun. Angka tersebut setara dengan 56,04 persen dari total nominal deposit yang masuk ke ekosistem judi online.

Tak hanya dari sisi nilai transaksi, QRIS juga mendominasi dari sisi jumlah transaksi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat 198,77 juta transaksi deposit menggunakan QRIS, atau sekitar 87,66 persen dari seluruh transaksi deposit judi online.

Sementara itu, metode pembayaran melalui rekening bank dan dompet elektronik secara gabungan mencatat nilai deposit sebesar Rp9,69 triliun dalam 27,99 juta transaksi.

Perputaran Dana Judi Online Masih Sangat Besar
PPATK mencatat bahwa selama enam bulan pertama tahun 2026, perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dengan total 467,32 juta transaksi.

Dari jumlah tersebut, nilai deposit yang berhasil teridentifikasi mencapai Rp22,05 triliun dalam 226,76 juta transaksi, yang berasal dari rekening bank, dompet elektronik, dan QRIS.

Meski nilai perputaran dana mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, aktivitas transaksi justru meningkat tajam.

Pada Semester I-2025, total perputaran dana judi online mencapai Rp99,68 triliun. Angka tersebut turun sekitar 12,9 persen pada Semester I-2026 menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksinya melonjak drastis hingga 167,2 persen, dari 174,90 juta transaksi menjadi 467,32 juta transaksi.

Kondisi serupa juga terlihat pada aktivitas deposit. Nilai deposit meningkat sekitar 26 persen, dari Rp17,50 triliun pada Semester I-2025 menjadi Rp22,05 triliun pada Semester I-2026. Sementara frekuensi deposit melonjak hampir 140 persen, dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta transaksi.

Indikasi Transaksi Semakin Kecil, tetapi Makin Sering
Lonjakan jumlah transaksi yang tidak sebanding dengan kenaikan nilai dana mengindikasikan adanya perubahan pola transaksi. Pelaku judi online diduga semakin sering melakukan deposit dalam nominal yang lebih kecil agar aktivitas keuangannya tidak mudah terdeteksi.

Dominasi QRIS juga menunjukkan bahwa kemudahan pembayaran digital dapat dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal apabila tidak diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat. Karena itu, kolaborasi antara regulator, penyedia jasa pembayaran, perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kemajuan teknologi pembayaran digital harus selalu diiringi dengan penguatan pengawasan dan literasi masyarakat agar inovasi keuangan tidak disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan ekonomi maupun kehidupan sosial.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *