BANTUL, JogjaLima – Kepolisian Resor (Polres) Bantul bersama jajaran Polsek terus menggencarkan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal dan miras oplosan di wilayah Kabupaten Bantul.
Dalam kurun waktu sepekan, petugas melakukan penindakan di 10 lokasi berbeda dan berhasil menyita 479 botol minuman keras dari sejumlah penjual maupun lokasi penyimpanan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan angka kriminalitas sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
“Penindakan terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan wilayah Bantul,” ujarnya.
Rangkaian penindakan diawali pada Senin (27/7) di Outlet 23 Bantul Utara, Jalan Parangtritis Km 10, Kalurahan Sabdodadi, Kapanewon Bantul. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 127 botol miras dari penjual berinisial RL (28).
Pada hari yang sama, petugas juga melakukan penyisiran di sebuah rumah kosong di Dusun Grogol X, Kapanewon Kretek, dan menemukan 17 botol miras yang diduga milik H (43).
Selanjutnya pada Rabu (29/7), Sat Samapta Polres Bantul menyita 53 botol miras jenis AL dari PB (24) di kawasan Gabusan, Timbulharjo, Kapanewon Sewon.
Operasi berlanjut pada Jumat (31/7). Di kawasan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Polsek Bambanglipuro mengamankan 3 botol miras oplosan jenis AL dari MA (20) yang sedang berkumpul bersama sejumlah pemuda.
Masih di hari yang sama, Sat Samapta kembali melakukan penindakan di Rendeng Kulon, Timbulharjo, Sewon, dan menyita 78 botol miras jenis AL dari WS (23).
Pada Sabtu (1/8), Polsek Sewon menggerebek lokasi di belakang Pasar Seni Gabusan dan menyita 29 botol miras oplosan jenis AL dari RS (37).
Sementara itu, Polsek Pandak juga mengamankan 6 botol miras oplosan jenis Bimoli dari YW (28) di Dusun Kuroboyo, Caturharjo, Kapanewon Pandak.
Memasuki Minggu dini hari (2/8), petugas kembali menyasar dua gerai Outlet 23. Di Tamanan, Kapanewon Banguntapan, disita 60 botol miras dari penjaga kios berinisial YS (23). Sedangkan di Tamantirto, Kapanewon Kasihan, petugas kembali mengamankan 60 botol miras dari penjaga berinisial RAM (24).
Penindakan terakhir dilakukan pada Minggu malam (2/8) di sebuah rumah di Dusun Jogodayoh, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro. Dari lokasi tersebut, Sat Samapta menyita 46 botol miras dari AFH (30).
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Bantul maupun Polsek jajaran untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Bantul juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.
Upaya pemberantasan miras ilegal diharapkan dapat menekan potensi tindak kriminal, gangguan ketertiban umum, serta dampak negatif lainnya yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol secara ilegal.
