GUNUNGKIDUL – Tahapan Pemilihan Lurah (Pilur) Serentak 2026 di Kabupaten Gunungkidul telah dimulai. Pendaftaran bakal calon dibuka sejak 13 Juli dan akan berakhir pada 23 Juli 2026. Sebanyak 31 kalurahan akan menyelenggarakan Pilur Serentak pada September mendatang berdasarkan ketentuan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemilihan Lurah Serentak.
Pilur bukan sekadar proses memilih pemimpin kalurahan, tetapi wajah demokrasi yang paling dekat dengan masyarakat. Di tingkat inilah warga mengenal calon secara langsung, mengetahui rekam jejaknya, bahkan hidup bertetangga dengannya. Idealnya, pemilihan lurah menjadi ruang adu gagasan, adu program, dan adu kapasitas kepemimpinan.
Namun, realitas yang berkembang menunjukkan kecenderungan yang patut menjadi perhatian bersama.
Perlahan tetapi pasti, orientasi sebagian masyarakat bergeser. Penilaian terhadap kualitas program kerja, integritas, dan kemampuan memimpin sering kali kalah oleh pendekatan-pendekatan yang bersifat transaksional.
Hubungan antara calon dan pemilih tidak lagi semata-mata dibangun atas dasar visi membangun kalurahan, tetapi kerap diwarnai oleh ekspektasi adanya imbalan materi atau bentuk-bentuk pemberian lainnya.
Pergeseran nilai ini sangat berbahaya bagi masa depan pemerintahan kalurahan.
Ketika biaya politik menjadi semakin tinggi, maka kompetisi tidak lagi dimenangkan oleh calon yang paling mampu, melainkan oleh mereka yang memiliki modal finansial paling besar. Akibatnya, kesempatan bagi tokoh-tokoh yang berintegritas tetapi memiliki keterbatasan ekonomi menjadi semakin sempit.
Lebih jauh lagi, biaya kompetisi yang tidak realistis akan melahirkan persoalan baru setelah pemilihan selesai. Seorang lurah yang mengeluarkan biaya sangat besar untuk memenangkan kontestasi berpotensi menghadapi tekanan untuk mengembalikan modal politiknya.
Tekanan tersebut, apabila tidak diimbangi integritas yang kuat, dapat memengaruhi kualitas pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Anggaran yang seharusnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat justru menjadi sangat rentan apabila Lurah sejak awal telah dibebani persoalan biaya politik yang tinggi.
Karena itu, kualitas demokrasi kalurahan sesungguhnya tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara Pilur maupun para calon lurah. Penentu utamanya justru berada di tangan masyarakat sebagai pemilih.
Masyarakat perlu kembali menempatkan Pilur sebagai momentum memilih lurah terbaik, bukan memilih berdasarkan siapa yang paling banyak memberi. Yang harus menjadi ukuran adalah rekam jejak, integritas, kemampuan mengelola pemerintahan, keberanian mengambil keputusan, serta program yang ditawarkan untuk memajukan kalurahan.
Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang mahal. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang mampu melahirkan pemimpin yang amanah, profesional, dan bekerja untuk seluruh warga tanpa harus dibebani kewajiban membayar “utang politik”.
Pilur Serentak 2026 menjadi kesempatan bagi seluruh elemen masyarakat Gunungkidul untuk mengembalikan marwah demokrasi kalurahan. Jika masyarakat berani menolak politik transaksional dan mulai memilih berdasarkan kualitas, maka kalurahan akan dipimpin oleh sosok terbaik.
Sebaliknya, apabila transaksi tetap menjadi ukuran utama, maka jangan heran apabila pelayanan publik, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan ikut menanggung akibatnya.
Pada akhirnya, kualitas seorang lurah bukan ditentukan oleh besarnya biaya yang dikeluarkan saat kampanye, melainkan oleh besarnya manfaat yang mampu diberikan kepada masyarakat selama masa jabatannya.
Demokrasi akan menjadi kuat apabila suara rakyat benar-benar digunakan untuk memilih lurah yang berkualitas, bukan untuk menghargai transaksi yang hanya berlangsung sesaat.
