JogjaLima.id– Temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berkembang menjadi pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Bukan hanya dugaan keberadaan hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen yang menjadi sorotan. Sejumlah barang yang sebelumnya terlihat saat inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman kini disebut tidak lagi berada di lokasi ketika tim Kemenimipas melakukan pemeriksaan.

Kondisi tersebut membuat Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mempertanyakan siapa yang memindahkan barang-barang tersebut dan apa alasan pemindahannya.

“Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab,” kata Rudi saat memimpin pemeriksaan di Lapas Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Barang yang menjadi objek penelusuran antara lain televisi, kulkas, fasilitas kebugaran, dugaan minuman beralkohol, foto, serta sejumlah perlengkapan lain yang sebelumnya ditemukan dalam sidak Ombudsman.

Rudi menegaskan, pihaknya akan menelusuri keberadaan barang-barang tersebut, termasuk siapa yang memindahkan dan ke mana barang itu dipindahkan.

“Kenapa dipindahkan, nanti akan ketemu,” ujarnya.

Ombudsman Temukan Hunian Mirip Klaster

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang secara fisik terlihat seperti rumah atau hunian. Di salah satu bangunan, Ombudsman menemukan ruang tamu dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta kamar tidur. Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran dan pembangunan simulator golf.

Menurut Ombudsman, salah satu penghuni bangunan tersebut mengaku sebagai warga binaan Lapas Cibinong. Tim Ombudsman juga menemukan adanya akses di bagian belakang bangunan yang tidak terkunci dan terhubung ke area luar lapas.

Selain persoalan fasilitas, Ombudsman menerima laporan keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp 150.000 per minggu di Blok A. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut.

Ombudsman kemudian menyatakan akan melakukan investigasi untuk mengetahui lebih jauh siapa yang menempati bangunan tersebut, sejak kapan bangunan digunakan, serta kemungkinan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan.

Lima Pejabat Dinonaktifkan

Sehari setelah perkembangan pemeriksaan tersebut, Kemenimipas menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong.

Mereka adalah Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.

Menurut Rudi, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman. Penonaktifan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan bersifat sementara. Kemenimipas masih mendalami rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab.

Rumah Dinas atau Hunian Khusus?

Di tengah pemeriksaan, muncul pula persoalan mengenai status bangunan yang menjadi sorotan.

Kemenimipas menemukan adanya dokumen yang menunjukkan sejumlah bangunan berstatus rumah dinas. Namun, Rudi mempertanyakan keberadaan foto orang lain di salah satu rumah yang menurut dokumen merupakan rumah dinas. Kondisi tersebut menjadi salah satu bagian yang akan ditelusuri dalam pemeriksaan internal.

Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui keberadaan fasilitas yang ditemukan Ombudsman, tetapi juga bagaimana fasilitas tersebut dapat berada di kawasan lapas, siapa yang menggunakan, serta bagaimana pengawasan terhadap penggunaan bangunan dilakukan.

52 Warga Binaan dan Puluhan Pegawai Diperiksa

Kemenimipas telah meminta keterangan dari 52 warga binaan. Sekitar 50 pegawai juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi di Lapas Cibinong.

Tim pemeriksa juga menyisir sejumlah lokasi, antara lain kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), guest house, hingga blok hunian warga binaan.

Rudi mengatakan pemeriksaan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan pelanggaran, Kemenimipas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan kode etik, kode perilaku, dan disiplin ASN.

“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” kata Rudi.

Untuk sementara, penonaktifan lima pejabat tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan belum merupakan penetapan kesalahan terhadap masing-masing pejabat.

Hasil pemeriksaan Kemenimipas nantinya akan menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan: siapa yang menggunakan fasilitas tersebut, dari mana fasilitas itu berasal, mengapa fasilitas yang ditemukan Ombudsman kemudian tidak berada di lokasi, siapa yang memindahkannya, serta apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan Lapas Cibinong.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *