Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Sukoharjo Jawa Tengah membuka mata publik bahwa dugaan tindak pidana korupsi tidak selalu diawali dengan penyerahan uang secara langsung.
Dalam banyak kasus, korupsi justru berawal dari sebuah kebijakan atau Surat Keputusan (SK) yang secara administratif tampak sah, tetapi digunakan sebagai instrumen untuk menghimpun atau menguasai dana yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Bupati Sukoharjo menerbitkan SK tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.
Menurut KPK, kedua SK tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan melalui mekanisme setoran upah pungut.
Pola tersebut memiliki kemiripan dengan perkara di RSUD Wonosari Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta terkait pemotongan jasa pelayanan/remunerasi yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Gunungkidul berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor : Print02/M.4.13/Fid.1/04/2025 tanggal 29 April 2025.
Dalam dugaan perkara tersebut, pada setiap periode kepemimpinan Direktur RSUD diterbitkan SK atau Peraturan Direktur yang mengatur besaran pemotongan jasa pelayanan/remunerasi pegawai.
Dana hasil pemotongan kemudian dihimpun ke dalam pos anggaran fiktif yang disebut “Biaya Umum”, yang menurut keterangan resmi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, “Biaya Umum” tersebut tidak dikenal dalam nomenklatur anggaran BLUD RSUD Wonosari maupun keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Selain menetapkan besaran pemotongan, Direktur RSUD Wonosari juga menerbitkan SK yang mengatur penggunaan dana “Biaya Umum” sebagai dana taktis direktur.
Besaran pemotongan mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, yaitu sebesar 5 persen pada periode 2009–2010 (direktur dr R.Hantyanto Noriswanto), meningkat menjadi 19,5 persen pada periode 2010–2016 (direktur drg Isti Indiyani) dan kembali naik menjadi 25 persen pada periode 2017–2023 (direktur dr Heru Sulistyowati). Total dana yang dihimpun melalui mekanisme tersebut disebut mencapai sekitar Rp10,3 miliar.
Jika dicermati, terdapat pola yang serupa antara kedua perkara tersebut.
Pertama, sama-sama diawali dengan penerbitan Surat Keputusan oleh pejabat yang memiliki kewenangan.
Kedua, SK tersebut menjadi dasar penghimpunan dana.
Ketiga, dana yang dihimpun kemudian digunakan berdasarkan kebijakan pejabat penerbit SK.
Perbedaannya, perkara di Sukoharjo berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, sedangkan perkara di RSUD Wonosari berkaitan dengan pemotongan jasa pelayanan/remunerasi pegawai.
Persoalan tersebut tidak lagi semata-mata merupakan masalah administrasi, tetapi telah memasuki ranah tindak pidana korupsi.
Kasus Bupati Sukoharjo memberikan pelajaran penting bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menelusuri aliran uang, tetapi juga harus menguji setiap kebijakan yang menjadi dasar lahirnya aliran dana tersebut.
Sebab, korupsi tidak selalu dimulai dari sebuah amplop, melainkan bisa berawal dari selembar Surat Keputusan atau Peraturan yang disalahgunakan dari tujuan pemberian kewenangan.
Hal inilah yang juga harus menjadi titik fokus Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam menangani perkara di RSUD Wonosari, mengingat pemotongan jasa pelayanan/remunerasi telah dilakukan secara sengaja, sistematis dan berkelanjutan dalam jumlah yang cukup besar.
Perkara di RSUD Wonosari sendiri hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan. Masyarakat menghormati asas praduga tak bersalah, namun pada saat yang sama juga berharap agar proses penegakan hukum berjalan profesional dan transparan mengingat bukti adanya means rea (niat jahat) dan besarnya uang hasil pemotongan jasa pelayanan tersebut sudah sangat jelas.
