JogjaLima – Pemerintah tengah mematangkan skema pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Salah satu pendekatan yang sedang dikaji adalah menggunakan jenis kendaraan sebagai dasar dalam menentukan siapa yang masih berhak memperoleh BBM bersubsidi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan karakteristik kendaraan yang digunakan masyarakat dapat menjadi salah satu indikator untuk menggambarkan tingkat kesejahteraan pemiliknya.
“Berbasis daripada jenis kendaraannya,” kata Airlangga kepada wartawan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Menurut Airlangga, pendekatan tersebut berkaitan dengan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil.
“Nah, itu dari jenis kendaraan kan mencerminkan desil,” ujarnya.
Namun, Airlangga belum menjelaskan secara rinci jenis kendaraan seperti apa yang nantinya akan masuk kategori dibatasi atau bahkan tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.
Hartarto mengatakan pemerintah masih melakukan pembahasan untuk mematangkan skema tersebut.
“Nanti kami matangkan lagi,” kata Airlangga.
Menyasar Kelompok Ekonomi Atas
Wacana pembatasan Pertalite ini berkaitan dengan upaya pemerintah agar subsidi energi lebih tepat sasaran. Pemerintah sebelumnya menyatakan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tinggi, terutama desil 9 dan 10, menjadi perhatian dalam penataan penggunaan BBM bersubsidi.
Dalam pengelompokan kesejahteraan, masyarakat dibagi ke dalam 10 desil. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 9 dan 10 berada pada kelompok dengan tingkat kesejahteraan tertinggi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah berencana melakukan pembatasan secara bertahap. Pada tahap awal, kelompok desil 10 menjadi salah satu sasaran yang akan diuji sebelum kebijakan diperluas.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembatasan Pertalite untuk masyarakat kaya masih dalam tahap kajian. Dengan demikian, pembelian Pertalite masih berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
Jenis Kendaraan Jadi Parameter
Penggunaan jenis kendaraan sebagai indikator kesejahteraan menjadi salah satu pilihan pemerintah karena relatif lebih mudah diterapkan di lapangan. Karakteristik kendaraan, seperti tipe dan kapasitasnya, dapat digunakan untuk mengidentifikasi kelompok konsumen yang dianggap mampu membeli BBM nonsubsidi.
Namun, hingga kini pemerintah belum menetapkan secara final batasan berdasarkan jenis atau kapasitas kendaraan yang akan diterapkan dalam kebijakan baru tersebut.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerapkan pembatasan volume pembelian BBM bersubsidi. Untuk kendaraan roda empat pribadi, misalnya, terdapat ketentuan batas pembelian maksimal 50 liter per hari dalam kebijakan pengendalian penyaluran BBM bersubsidi.
Airlangga mengatakan pembahasan mengenai skema baru tersebut masih berlangsung. Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan pembatasan Pertalite nantinya akan disampaikan pemerintah setelah mekanismenya dimatangkan.
Kebijakan tersebut pada akhirnya diarahkan untuk memastikan subsidi BBM benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang membutuhkan, sekaligus mengurangi konsumsi subsidi oleh kelompok masyarakat yang secara ekonomi dinilai sudah mampu.
