Kita hidup pada zaman ketika keberhasilan seorang pemimpin kerap diukur dari panjang jalan tol yang dibangun, jumlah bendungan yang diresmikan, serta megahnya gedung-gedung yang menjulang di cakrawala kota. Pembangunan fisik menjadi simbol kemajuan, sementara angka investasi dan pertumbuhan ekonomi sering kali dijadikan tolok ukur keberhasilan pemerintahan.

Kita terpesona oleh beton. Kita bangga pada infrastruktur. Namun, di tengah gegap gempita pembangunan itu, ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh kita abaikan: apakah kemajuan fisik benar-benar berjalan seiring dengan kemajuan keadilan bagi seluruh rakyat?

Sejarah peradaban manusia mengajarkan bahwa sesuatu yang megah belum tentu abadi, dan sesuatu yang kokoh secara fisik belum tentu kuat secara moral. Bangunan dapat bertahan ribuan tahun, tetapi sistem kekuasaan yang menindas manusia pada akhirnya dapat runtuh oleh ketidakadilan yang dipeliharanya sendiri.

Piramida Mesir masih berdiri sebagai saksi kejayaan masa lalu. Jalan-jalan peninggalan Romawi pun masih dapat ditemukan hingga kini. Namun, bangunan-bangunan itu tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh sistem sosial dan politik yang melahirkannya merupakan peradaban yang adil.

Bangunan bisa diwariskan oleh waktu, tetapi legitimasi moral sebuah kekuasaan ditentukan oleh bagaimana ia memperlakukan manusia.

Di sinilah kita perlu meluruskan kembali arah pembangunan Indonesia. Jangan sampai kita berhasil membangun infrastruktur yang megah, tetapi gagal membangun sistem hukum yang adil, tata kelola yang bersih, dan kehidupan masyarakat yang bermartabat.

Beton Bisa Dibangun, Keadilan Bisa Diabaikan

Kita tidak perlu menutup mata terhadap manfaat pembangunan infrastruktur. Jalan, jembatan, bendungan, pelabuhan, dan fasilitas publik merupakan kebutuhan penting untuk meningkatkan konektivitas, memperlancar distribusi barang, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, pembangunan fisik bukanlah tujuan akhir bernegara. Infrastruktur seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar monumen keberhasilan pemerintah.

Persoalannya muncul ketika keberhasilan pembangunan lebih mudah diukur melalui bangunan yang terlihat daripada keadilan yang dirasakan masyarakat.

Jalan tol dapat dibangun dalam beberapa tahun. Bendungan dapat diresmikan dengan seremoni besar. Akan tetapi, sengketa tanah yang menyangkut kehidupan petani, masyarakat adat, dan warga yang berhadapan dengan kepentingan usaha dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memuaskan.

Berbagai konflik agraria, termasuk yang mencuat di Rempang dan Wadas, memperlihatkan betapa rumitnya mempertemukan agenda pembangunan dengan hak-hak masyarakat terdampak. Persoalan semacam ini tidak cukup diselesaikan dengan pendekatan administratif atau pengerahan alat berat. Negara harus memastikan adanya dialog yang bermakna, kepastian hukum, perlindungan hak warga, dan penyelesaian yang adil.

Pembangunan tidak boleh menempatkan rakyat sekadar sebagai objek yang harus menyesuaikan diri dengan keputusan penguasa. Rakyat adalah pemilik kedaulatan yang hak dan kepentingannya wajib dihormati.

Di bidang ekonomi, kita juga perlu mempertanyakan apakah pertumbuhan dan pembangunan infrastruktur telah memberikan manfaat secara proporsional kepada seluruh lapisan masyarakat.

Data ketimpangan pendapatan, termasuk indikator Gini Ratio yang dipublikasikan Badan Pusat Statistik (BPS), perlu dibaca sebagai salah satu ukuran untuk menilai apakah hasil pembangunan telah dinikmati secara lebih merata. Angka ketimpangan harus dirujuk berdasarkan periode dan publikasi yang jelas agar tidak berubah menjadi sekadar retorika politik.

Jalan tol memang dapat mempercepat perjalanan dan distribusi barang. Namun, keberadaan jalan tol saja tidak menjamin petani memperoleh harga gabah yang layak, nelayan mendapatkan akses pasar yang menguntungkan, atau pelaku usaha kecil memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang.

Infrastruktur akan kehilangan sebagian makna sosialnya apabila manfaat ekonomi yang dihasilkannya hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara kelompok masyarakat lainnya tetap bergulat dengan kemiskinan dan keterbatasan akses.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan bukan semata-mata seberapa banyak infrastruktur yang berdiri, melainkan juga seberapa besar manfaatnya dirasakan oleh rakyat.

Pasal 33 UUD 1945: Pembangunan untuk Siapa?

Konstitusi kita sebenarnya telah memberikan arah yang jelas.

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Amanat konstitusi tersebut tidak boleh berhenti sebagai kalimat indah dalam dokumen kenegaraan. Ia harus menjadi pedoman nyata dalam setiap kebijakan ekonomi, pemberian izin usaha, pengelolaan sumber daya alam, dan pelaksanaan proyek pembangunan.

Ketika akses terhadap sumber daya ekonomi lebih mudah diperoleh oleh pemodal besar daripada oleh masyarakat kecil, negara perlu mengevaluasi apakah kebijakannya telah memberikan kesempatan yang adil.

Ketika kepentingan investasi berhadapan dengan hak masyarakat atas tanah dan lingkungan hidup, negara tidak boleh semata-mata menghitung nilai investasi dan kecepatan proyek. Negara juga wajib memperhitungkan dampak sosial, keberlanjutan lingkungan, hak atas penghidupan, dan keadilan bagi generasi mendatang.

Tentu saja, investasi tidak dengan sendirinya bertentangan dengan kepentingan rakyat. Investasi dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan memperluas kesempatan ekonomi. Namun, investasi harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik dan tunduk pada hukum yang berlaku.

Negara tidak boleh menjadi sekadar fasilitator kepentingan modal. Negara harus menjadi penjamin agar pertumbuhan ekonomi berjalan bersama keadilan sosial.

Jika pembangunan hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat, sementara beban sosial dan lingkungannya ditanggung oleh kelompok yang lebih lemah, maka ada sesuatu yang harus diluruskan dalam arah kebijakan kita.

Apa Ciri Peradaban yang Berkeadilan?

Peradaban yang berkeadilan tidak cukup dinilai dari kemegahan bangunan atau kecanggihan teknologi. Setidaknya ada tiga ciri utama yang harus menjadi pijakannya.

Pertama, membangun manusia sebelum membangun kemegahan.

Pembangunan sejatinya berorientasi pada manusia. Gedung sekolah, rumah sakit, jalan, dan fasilitas publik penting, tetapi semuanya harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Anggaran pendidikan dan kesehatan harus dipandang sebagai investasi strategis bagi masa depan bangsa, bukan sekadar pos belanja yang bersaing dengan proyek-proyek fisik.

Apa artinya jembatan yang megah apabila anak-anak di sekitarnya masih kesulitan mengakses pendidikan yang layak? Apa artinya pertumbuhan ekonomi yang tinggi apabila keluarga miskin tidak mampu memperoleh layanan kesehatan yang memadai?

Keberhasilan negara seharusnya tercermin dalam meningkatnya kualitas pendidikan, membaiknya kesehatan masyarakat, terbukanya kesempatan kerja, berkurangnya kemiskinan, dan terjaminnya kehidupan yang bermartabat.

Pembangunan fisik harus memperkuat pembangunan manusia, bukan menggantikannya.

Kedua, menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Keadilan merupakan fondasi yang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Tanpa kepercayaan itu, pembangunan fisik yang paling megah sekalipun tidak cukup untuk menjamin kokohnya persatuan.

Hukum harus berlaku bagi semua orang, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, kedekatan politik, maupun latar belakang sosial.

Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum. Pada saat yang sama, masyarakat kecil yang berhadapan dengan hukum juga berhak memperoleh proses yang adil, perlindungan hak, dan perlakuan yang manusiawi.

Keadilan bukan berarti semua orang harus menerima hukuman yang sama tanpa mempertimbangkan perbuatannya. Keadilan berarti hukum diterapkan secara konsisten, berdasarkan bukti, melalui proses yang sah, dan tanpa perlakuan istimewa.

Pemberantasan korupsi pun harus berjalan dengan prinsip tersebut. Korupsi merusak kepercayaan publik, menghambat pemerataan, dan merampas kesempatan masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang layak. Namun, penegakan hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menjamin hak setiap orang untuk membela diri.

Hukum yang adil bukan alat untuk melindungi kekuasaan, melainkan pagar yang membatasi kekuasaan agar tidak sewenang-wenang.

Beton dapat merekatkan batu, tetapi hanya keadilan yang dapat merekatkan kepercayaan antara rakyat dan negara.

Ketiga, membuka ruang partisipasi rakyat.

Pembangunan yang hanya bergerak dari atas ke bawah berisiko mengabaikan pengetahuan, pengalaman, dan kebutuhan masyarakat yang terdampak langsung.

Pemerintah memang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan menjalankan program pembangunan. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai hak untuk mengabaikan suara masyarakat.

Partisipasi publik harus menjadi bagian substantif dari proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

Dalam proyek yang berdampak terhadap penguasaan tanah dan kehidupan warga, musyawarah tidak boleh sekadar menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan administratif. Dialog harus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, memperoleh informasi yang memadai, serta memperjuangkan haknya melalui mekanisme yang sah.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyediakan kerangka hukum mengenai pengadaan tanah, termasuk tahapan konsultasi publik dan pemberian ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, kepentingan pembangunan dan perlindungan hak masyarakat tidak seharusnya dipertentangkan secara mutlak. Keduanya justru harus dipertemukan melalui proses yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.

Pembangunan yang baik bukanlah pembangunan yang memaksa masyarakat untuk diam, melainkan pembangunan yang mampu menjelaskan tujuannya, mendengarkan keberatan, dan memperbaiki kebijakan ketika ditemukan ketidakadilan.

Kembali ke Akar Peradaban Bangsa

Kita tidak sedang menolak beton. Kita tidak sedang mempertentangkan pembangunan infrastruktur dengan pertumbuhan ekonomi. Indonesia tetap membutuhkan jalan, jembatan, pelabuhan, bendungan, jaringan energi, dan fasilitas publik yang memadai.

Yang perlu kita kritik adalah ketika keberhasilan pembangunan fisik dijadikan ukuran utama kemajuan bangsa, sementara persoalan keadilan sosial, penegakan hukum, dan perlindungan hak warga tidak memperoleh perhatian yang sepadan.

Beton tanpa keadilan hanyalah benda mati. Infrastruktur tanpa pemerataan manfaat berisiko memperlebar jarak antara mereka yang menikmati kemajuan dan mereka yang menanggung dampaknya.

Para pendiri bangsa tidak meletakkan cita-cita Indonesia merdeka hanya pada kemegahan pembangunan. Mereka merumuskan tujuan bernegara yang lebih mendasar: melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial.

Cita-cita tersebut menemukan penegasannya dalam sila kelima Pancasila: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Kata seluruh memiliki makna yang sangat penting. Keadilan tidak boleh hanya dirasakan oleh mereka yang memiliki kekuasaan, modal, akses politik, atau kedekatan dengan pusat pengambilan keputusan.

Keadilan harus hadir pula di desa-desa, di sawah para petani, di kampung nelayan, di lingkungan masyarakat adat, di ruang-ruang pengadilan, dan di tempat-tempat ketika warga kecil memperjuangkan haknya.

Di situlah peradaban diuji: bukan hanya ketika negara mampu membangun sesuatu yang besar, melainkan ketika negara bersedia memastikan bahwa tidak ada kelompok masyarakat yang dikorbankan secara tidak adil demi sebuah proyek pembangunan.

Jangan Wariskan Beton Saja kepada Anak Cucu

Pada akhirnya, kita perlu mengubah pertanyaan mendasar tentang keberhasilan pembangunan.

Bukan hanya: berapa kilometer jalan yang telah dibangun? Berapa banyak bendungan yang telah diresmikan? Berapa triliun investasi yang berhasil didatangkan?

Kita juga harus bertanya: apakah petani memperoleh penghidupan yang layak? Apakah anak-anak mendapatkan pendidikan yang bermutu? Apakah masyarakat kecil memperoleh perlindungan hukum? Apakah warga yang terdampak proyek pembangunan diperlakukan secara adil? Apakah kekayaan alam benar-benar dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan penghambat pembangunan. Justru itulah ukuran yang memastikan bahwa pembangunan tetap berada di jalur yang benar.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi negara yang megah secara fisik, tetapi rapuh secara moral. Kita membutuhkan kemajuan yang tidak sekadar terlihat dari luar, melainkan juga dirasakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh lapisan masyarakat.

Mari kita luruskan kembali arah pembangunan bangsa. Jangan hanya berbangga ketika investor memuji infrastruktur kita. Berbanggalah ketika seorang petani kecil dapat berkata bahwa hasil kerjanya dihargai secara layak. Berbanggalah ketika seorang warga yang berhadapan dengan kekuasaan memperoleh perlindungan hukum. Berbanggalah ketika masyarakat dapat menyampaikan pendapat tanpa takut kehilangan hak-haknya.

Sebab, pada akhirnya, yang akan diwariskan kepada anak cucu bukan hanya jalan tol, bendungan, gedung pencakar langit, dan kawasan industri. Yang jauh lebih menentukan adalah sistem hukum yang adil, pemerintahan yang bertanggung jawab, serta tatanan sosial yang menghormati martabat manusia.

Beton mungkin akan lapuk dimakan waktu. Namun, keadilan yang ditanamkan dalam kehidupan berbangsa akan menjadi fondasi peradaban yang melampaui generasi.

Karena sesungguhnya, membangun peradaban bukan sekadar membangun apa yang dapat dilihat oleh mata, melainkan membangun keadilan yang dapat dirasakan oleh setiap manusia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *