INSIGHT JOGJALIMA
Perselisihan antara Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih dan Wakil Bupati Joko Parwoto bukan sekadar persoalan ketidakhadiran dalam upacara Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul. Di balik polemik tersebut, tersimpan persoalan yang lebih mendasar: efektivitas pemerintahan, posisi politik Wakil Bupati, dan prospek karier politiknya menuju Pilkada 2029
Berawal dari Sakit Gigi, Berkembang Menjadi Polemik Politik
Polemik ini bermula dari pernyataan Wakil Bupati Joko Parwoto melalui media sosial mengenai ketidakhadirannya dalam upacara Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul. Alasan yang disampaikan adalah sakit gigi.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Bupati Gunungkidul melalui media sosial. Pada intinya, Bupati menjelaskan bahwa Wakil Bupati tidak menghadiri rangkaian kegiatan Hari Jadi meskipun telah menerima undangan resmi. Bupati juga menyampaikan bahwa pada periode Jumat hingga Rabu, Wakil Bupati memberitahukan keberadaannya di Jakarta.
Dalam pernyataannya, Bupati mengingatkan masyarakat agar tidak membangun narasi playing victim dengan menempatkan satu pihak sebagai korban dan menyalahkan pihak lainnya, sementara ketidakhadiran dalam rangkaian kegiatan tersebut tidak dilihat secara utuh.
Wakil Bupati kemudian memberikan klarifikasi resmi melalui akun TikTok @gunungkidul. Dalam penjelasannya, Joko Parwoto menyampaikan bahwa pejabat negara memiliki berbagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan urgensi, relevansi, dan kepentingan pemerintahan serta pelayanan masyarakat.
Wakil Bupati juga berpandangan bahwa tidak setiap undangan kegiatan pemerintahan secara otomatis menjadi kewajiban hukum yang mengharuskan kehadirannya.
Perbedaan penjelasan tersebut kemudian memantik tanggapan masyarakat.
Di satu sisi, kehadiran pejabat dalam kegiatan seremonial memang perlu ditempatkan dalam kerangka tugas dan tanggung jawab jabatan. Di sisi lain, peringatan hari jadi kabupaten bukan sekadar seremoni administratif. Kegiatan tersebut memiliki dimensi simbolis, historis, dan sosial yang berkaitan dengan identitas daerah serta kedekatan pemimpin dengan masyarakat.
Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada alasan ketidakhadiran. Publik juga akan menilai bagaimana kedua pemimpin menjelaskan persoalan, menjaga komunikasi, dan menempatkan kepentingan pemerintahan di atas perbedaan pribadi maupun politik.
Ketika Hubungan Tidak Harmonis Mempersempit Ruang Gerak
Dari sisi pemerintahan, tugas dan kewenangan Bupati serta Wakil Bupati telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keduanya memiliki kedudukan dan tanggung jawab masing-masing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, antara lain, mengatur tugas Wakil Bupati dalam membantu Bupati, mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan, serta melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, sebagian tugas Wakil Bupati dilaksanakan berdasarkan penugasan atau pelimpahan tugas dari Bupati. Oleh sebab itu, hubungan kerja yang baik antara keduanya menjadi faktor penting agar pembagian tugas berjalan efektif.
Ketika hubungan kerja memburuk, ruang koordinasi dan pelaksanaan tugas yang memerlukan penugasan Bupati berpotensi menjadi terbatas. Wakil Bupati dapat menghadapi kesulitan untuk menunjukkan kontribusi yang optimal, terutama pada bidang-bidang yang membutuhkan mandat, koordinasi lintas perangkat daerah, atau dukungan kebijakan dari Bupati.
Namun, perlu ditegaskan bahwa ketidakharmonisan politik tidak serta-merta menghapus tugas dan fungsi Wakil Bupati yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Persoalannya terletak pada bagaimana kewenangan tersebut dijalankan dalam praktik, termasuk pembagian tugas, akses koordinasi, dan efektivitas kerja bersama.
Dampaknya dapat meluas kepada masyarakat.
Apabila konflik elite membuat pembagian tugas tidak jelas, koordinasi melemah, atau program tidak dikomunikasikan secara terbuka, masyarakat berpotensi menilai bahwa keberadaan Wakil Bupati tidak memberikan manfaat yang nyata. Penilaian tersebut bisa muncul bukan karena Wakil Bupati sama sekali tidak memiliki tugas, melainkan karena hasil kerja dan kontribusinya tidak terlihat secara konkret.
Pada titik inilah konflik personal berisiko berubah menjadi persoalan tata kelola pemerintahan.
Masyarakat tidak semestinya menjadi penonton pertengkaran elite yang tidak menghasilkan perbaikan pelayanan publik. Yang dibutuhkan adalah kejelasan pembagian tugas, transparansi program, serta mekanisme koordinasi yang memastikan pemerintahan tetap bekerja meskipun kedua pemimpinnya menghadapi perbedaan.
Wakil Bupati Tanpa Ikatan Partai Pengusung yang Kuat
Dari sisi politik lokal, posisi Joko Parwoto memiliki dinamika tersendiri.
Joko Parwoto maju dalam Pilkada Gunungkidul sebagai figur dari kalangan profesional. Setelah sekitar satu tahun menjabat, Joko kemudian bergabung dengan Partai Gerindra.
Sementara itu, pasangan Endah Subekti Kuntariningsih–Joko Parwoto dalam Pilkada diusung oleh PDI Perjuangan, Partai Golkar, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), bukan oleh Partai Gerindra.
Konfigurasi ini menimbulkan situasi politik yang tidak sederhana ketika hubungan Bupati dan Wakil Bupati mengalami permasalahan.
Partai Gerindra memang dapat menjadi kendaraan politik bagi Joko Parwoto untuk membangun jaringan, memperluas komunikasi, dan memperkuat posisi politiknya. Namun, karena Gerindra bukan partai pengusung pasangan tersebut dalam Pilkada, partai ini tidak otomatis memiliki posisi politik yang sama dengan partai-partai pengusung dalam membangun dan menjaga hubungan kerja pasangan kepala daerah.
Sebaliknya, PDI Perjuangan, Golkar, dan PKB juga menghadapi dilema tersendiri. Ketiganya memiliki sejarah dukungan politik terhadap pasangan Endah–Joko, tetapi Joko Parwoto kini berada di partai yang berbeda.
Kondisi ini tidak berarti partai-partai tersebut kehilangan peran dalam menjaga komunikasi politik. Akan tetapi, perbedaan afiliasi partai dapat membuat penanganan konflik menjadi lebih rumit, terutama apabila tidak terdapat mekanisme komunikasi yang efektif di antara para pemangku kepentingan.
Dalam politik lokal, persoalan semacam ini membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan dukungan. Diperlukan komunikasi lintas partai, kepentingan bersama untuk menjaga stabilitas pemerintahan, serta kesediaan kedua pemimpin menyelesaikan persoalan melalui jalur kelembagaan.
Tanpa itu, konflik dapat berkembang menjadi tarik-menarik kepentingan yang justru menghambat pemerintahan daerah.
Keanggotaan Partai Gerindra Saja Tidak Cukup
Bergabung dengan partai politik merupakan salah satu langkah untuk membangun masa depan politik. Namun, keanggotaan partai tidak dengan sendirinya menjamin kuatnya posisi politik seseorang.
Jika Joko Parwoto masih berada pada posisi sebagai anggota biasa, efektivitas dukungan politik yang dapat dibangun akan sangat bergantung pada hubungan dengan struktur partai, rekam jejak kinerja, kapasitas komunikasi, serta kemampuannya membangun kepercayaan.
Di sinilah tantangan politiknya berada.
Wakil Bupati perlu membuktikan bahwa kehadirannya dalam pemerintahan tidak semata-mata bergantung pada hubungan personal dengan Bupati, tetapi perlu menunjukkan kontribusi yang dapat diukur, program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan kemampuan menyelesaikan persoalan daerah.
Pada saat yang sama, Partai Gerindra juga perlu melihat Joko Parwoto bukan hanya sebagai anggota yang sedang menghadapi persoalan dengan kepala daerah, melainkan sebagai kader yang harus dinilai berdasarkan kapasitas, integritas, kinerja, dan potensi kontribusinya bagi masyarakat.
Dukungan politik yang kuat pada akhirnya tidak cukup dibangun melalui identitas partai. Dukungan itu harus ditopang oleh kerja nyata dan kemampuan mengartikulasikan kepentingan publik.
Persoalan Think Tank: Di Mana Gagasan dan Program Wakil Bupati?
Salah satu tantangan penting dalam politik pemerintahan adalah kemampuan mengubah jabatan menjadi kerja nyata yang dirasakan masyarakat.
Seorang Wakil Bupati tidak cukup hanya hadir dalam acara pemerintahan atau memberikan tanggapan terhadap persoalan yang sedang berkembang. tetapi harus mempunyai gagasan, agenda kerja, dan rumusan kebijakan yang menjawab kebutuhan masyarakat Gunungkidul.
Di sinilah peran think tank atau tim pemikir menjadi penting.
Tim tersebut dapat berasal dari kalangan profesional, akademisi, praktisi pembangunan, tokoh masyarakat, maupun unsur partai politik. Fungsinya bukan sekadar menyusun pencitraan, melainkan membantu merumuskan persoalan daerah, mengembangkan pilihan kebijakan, menilai dampak program, dan menyampaikan gagasan secara sistematis kepada publik.
Gunungkidul menghadapi beragam tantangan pembangunan, mulai dari penguatan ekonomi masyarakat, pengembangan pariwisata, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, pengentasan kemiskinan, hingga pemerataan pembangunan antarwilayah.
Persoalan-persoalan tersebut membutuhkan gagasan yang terukur, bukan sekadar pernyataan politik.
Apabila Wakil Bupati mampu menawarkan solusi konkret, menjelaskan manfaatnya, dan mengkomunikasikan gagasan tersebut melalui mekanisme pemerintahan yang sah, maka memiliki kesempatan untuk membangun identitas politik berdasarkan kinerja.
Sebaliknya, apabila energi politik lebih banyak terserap dalam polemik dengan Bupati, sementara gagasan pembangunan tidak muncul secara konsisten, publik akan kesulitan menilai kontribusi yang ditawarkan Wakil Bupati.
Pada akhirnya, masyarakat akan bertanya: apa yang telah diperjuangkan, apa yang berhasil dilakukan, dan apa manfaatnya bagi Gunungkidul?
Pertanyaan itu jauh lebih menentukan daripada siapa yang paling keras membela diri di media sosial.
Memilih Kegiatan Berdasarkan Prioritas: Strategi yang Perlu Dijelaskan secara Substantif
Pernyataan bahwa tidak semua undangan pemerintahan merupakan kewajiban hukum untuk dihadiri dapat menjadi bagian dari diskusi yang wajar mengenai efektivitas kerja pejabat publik.
Memang, seorang Wakil Bupati perlu mengelola waktu dan tanggung jawab secara proporsional. Ada agenda yang membutuhkan kehadiran langsung, ada tugas koordinasi yang lebih mendesak, dan ada kegiatan yang dapat diwakilkan sesuai ketentuan.
Namun, ketika ketidakhadiran dalam sebuah kegiatan telah menjadi polemik publik, alasan mengenai prioritas perlu dijelaskan dengan argumentasi yang rasional dan substantif.
Apa dasar penentuan prioritas tersebut? Kegiatan apa yang dianggap lebih mendesak? Apa hasil yang ingin dicapai? Bagaimana kaitannya dengan tanggung jawab jabatan dan pelayanan masyarakat?
Penjelasan semacam ini akan membantu publik menilai keputusan berdasarkan substansi, bukan sekadar persepsi.
Terlebih lagi, peringatan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul memiliki nilai simbolis sebagai momentum kebersamaan pemerintah dan masyarakat. Karena itu, sekalipun status kewajiban kehadiran dalam kegiatan tertentu harus ditentukan berdasarkan aturan dan konteks tugasnya, pertimbangan komunikasi publik tetap penting.
Jika sebuah keputusan tidak dijelaskan secara memadai, ruang interpretasi akan semakin luas. Ketidakhadiran yang semula merupakan persoalan jadwal atau prioritas dapat berkembang menjadi simbol ketidakharmonisan kepemimpinan.
Dalam situasi politik yang sensitif, persepsi publik dapat menjadi konsekuensi politik yang tidak kecil.
Menuju Pilkada 2029: Masih Ada Waktu, tetapi Tidak Cukup Hanya Bertahan
Perselisihan dengan Bupati tidak secara otomatis mengakhiri karier politik Joko Parwoto. Namun, peristiwa ini dapat menjadi ujian penting bagi kemampuannya mengelola konflik, membangun dukungan, dan membuktikan kapasitas kepemimpina, jika orientasi politiknya adalah melanjutkan karier menuju Pilkada 2029.
Peluang menjadi kandidat dalam Pilkada 2029 tidak hanya ditentukan oleh popularitas atau afiliasi partai. Ada pula faktor mekanisme pencalonan, dukungan partai, koalisi politik, rekam jejak, elektabilitas, serta dinamika politik yang berkembang menjelang pemilihan.
Karena itu, terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa masa depan politik Joko Parwoto telah berakhir. Akan tetapi, tanpa perubahan strategi dan pembuktian kinerja, konflik yang berlarut-larut dapat mempersempit ruang politiknya. Resiko terbesarnya kehilangan dukungan di mata masyarakat.
Yang Paling Dirugikan Jangan Sampai Masyarakat
Pada akhirnya, perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik.
Bupati memiliki tanggung jawab memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Wakil Bupati memiliki tugas membantu Bupati serta menjalankan fungsi lain sesuai peraturan perundang-undangan dan penugasan yang sah.
Keduanya dipilih untuk menjalankan pemerintahan, bukan untuk mempertontonkan konflik yang mengaburkan prioritas pembangunan.
Apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai pembagian tugas, komunikasi, atau kehadiran dalam kegiatan pemerintahan, penyelesaiannya perlu dilakukan melalui dialog. Masing-masing pihak juga perlu menghindari pernyataan yang justru memperlebar jarak politik atau mendorong masyarakat terjebak dalam pembelahan dukungan.
Keterbukaan informasi tetap penting. Namun, keterbukaan harus menghasilkan kejelasan, bukan sekadar pertukaran pernyataan yang memancing perdebatan tanpa penyelesaian.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa program pelayanan publik tetap berjalan, koordinasi perangkat daerah tidak terganggu, dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang semestinya.
Sebab, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan terletak pada siapa yang memenangkan polemik di media sosial, melainkan siapa yang mampu memastikan pemerintahan bekerja dan masyarakat memperoleh manfaatnya.
Jabatan Adalah Amanah, Bukan Sekadar Posisi Politik
Polemik antara Bupati Endah Subekti Kuntariningsih dan Wakil Bupati Joko Parwoto menjadi pengingat bahwa kemenangan dalam Pilkada tidak otomatis menjamin harmonisasi pemerintahan.
Koalisi politik dapat berubah. Hubungan personal dapat mengalami ketegangan. Kepentingan partai dapat bergerak mengikuti dinamika politik. Namun, tanggung jawab terhadap masyarakat tetap harus dijalankan.
Bagi Joko Parwoto, tantangannya adalah mengubah situasi yang tidak menguntungkan menjadi momentum untuk membuktikan kapasitas, menyusun agenda kerja, dan membangun kepercayaan publik. Bagi Bupati, tantangannya adalah memastikan pembagian tugas dan koordinasi pemerintahan berjalan efektif tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.
Bagi partai-partai politik, situasi ini menjadi ujian kedewasaan dalam mengelola perbedaan dan menjaga stabilitas pemerintahan daerah.
Dan bagi masyarakat Gunungkidul, harapannya sederhana: jangan sampai perselisihan dua pucuk pimpinan daerah menghambat pelayanan publik dan agenda pembangunan.
Politik dapat menjadi jalan menuju kekuasaan, tetapi kinerja dan kepercayaan masyarakatlah yang menentukan apakah kekuasaan itu memiliki arti.
Dalam politik Gunungkidul menuju 2029, pertanyaan yang paling penting bukan siapa yang menang dalam perselisihan hari ini, melainkan siapa yang mampu membuktikan diri sebagai pemimpin yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.
