JogjaLima — Rentetan persoalan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang sebelumnya dibongkar Ombudsman RI, belum berakhir.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pegawai yang dinilai terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus tersebut. Sanksi terberat dijatuhkan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengungkapkan, selain Wisnu, terdapat 16 pegawai lain yang turut diperiksa terkait persoalan tersebut. Dari jumlah itu, lima pegawai dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 lainnya mendapat hukuman disiplin ringan.

Namun, sanksi kepegawaian tersebut belum serta-merta mengakhiri persoalan. Sebab, temuan mengenai fasilitas mewah di dalam lembaga pemasyarakatan kini berpotensi bergeser dari ranah disiplin aparatur ke ranah hukum pidana.

Hunian Mewah untuk Warga Binaan

Rudi Setiawan juga mengungkapkan bahwa fasilitas atau hunian mewah yang ditemukan di Lapas Cibinong diduga digunakan untuk menerima kunjungan keluarga warga binaan, termasuk warga binaan dalam perkara korupsi.

Sejumlah nama warga binaan disebut dalam konteks penggunaan fasilitas tersebut, antara lain Jimmy Masrin dan Indra Kenz.

Penggunaan fasilitas khusus di dalam lembaga pemasyarakatan tentu menjadi persoalan serius apabila fasilitas tersebut diberikan secara tidak semestinya, terlebih jika terdapat transaksi, pembayaran, pemberian imbalan, atau keuntungan tertentu di balik penggunaannya.

Namun, siapa yang memberikan fasilitas, siapa yang menerima keuntungan, bagaimana mekanisme pembayaran atau penggunaannya, serta apakah terdapat aliran uang kepada petugas atau pejabat tertentu merupakan hal yang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum.

Dengan kata lain, sanksi disiplin terhadap pegawai merupakan satu persoalan. Sedangkan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan persoalan lain yang membutuhkan pembuktian melalui proses penegakan hukum.

Ombudsman Siapkan Langkah Berikutnya

Ombudsman RI sebelumnya menemukan persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Setelah temuan tersebut mencuat, lembaga pengawas pelayanan publik itu berencana membawa hasil pemeriksaannya kepada aparat penegak hukum untuk dikaji lebih lanjut.

Langkah tersebut menjadi penting apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan indikasi adanya perbuatan yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana lainnya.

Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah membuka ruang untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman tersebut.

Dengan demikian, perhatian publik kini tidak lagi hanya tertuju pada pertanyaan siapa yang dihukum secara administratif, tetapi juga pada pertanyaan yang lebih mendasar:

Apakah di balik fasilitas mewah tersebut terdapat transaksi atau aliran keuntungan yang memenuhi unsur tindak pidana?

Jangan Berhenti pada Pemecatan

Pemecatan Kalapas dan pemberian hukuman disiplin terhadap pegawai tentu merupakan konsekuensi administratif atas pelanggaran yang dinyatakan terbukti dalam pemeriksaan internal.

Namun, apabila dalam kasus tersebut ditemukan adanya uang yang diterima secara tidak sah, fasilitas yang diperjualbelikan, penyalahgunaan kewenangan, atau keuntungan tertentu yang berkaitan dengan jabatan, maka persoalannya tidak berhenti pada disiplin kepegawaian.

Di titik inilah aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan secara independen.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai siapa yang memperoleh keuntungan, berapa nilainya, dari mana uangnya berasal, untuk apa fasilitas diberikan, dan apakah ada hubungan antara pemberian fasilitas dengan kewenangan petugas pemasyarakatan.

Sebab, persoalan fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan bukan sekadar soal ada atau tidaknya kamar berfasilitas istimewa. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa lembaga pemasyarakatan tidak berubah menjadi tempat di mana akses, kenyamanan, atau fasilitas khusus dapat diperoleh berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan dengan petugas.

Dan jika dugaan tersebut ternyata berkaitan dengan transaksi atau penyalahgunaan kewenangan, maka publik berhak mengetahui ke mana perkara itu akan bermuara.

Pemecatan adalah akhir dari proses disiplin. Tetapi untuk menjawab dugaan pidana, proses hukumlah yang harus berbicara.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *