JogjaLima — Pemberhentian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan pada Senin (14/9/2026) menyisakan satu pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang berhak mengangkat dan memberhentikan seorang menteri.
Pertanyaannya adalah: bagaimana seharusnya seorang Presiden memberhentikan pembantunya?
Secara konstitusional, jawabannya memang jelas. Pasal 17 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian, Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan konstitusional untuk mengganti Menteri Keuangan.
Tetapi negara tidak hanya dibangun oleh teks hukum. Ada pula etika kekuasaan, kepatutan, penghormatan terhadap jabatan, serta tata krama dalam hubungan antarlembaga negara. Dan di titik inilah pemberhentian Purbaya menarik untuk dipertanyakan.
Dicopot Ketika Sedang Menjalankan Tugas Negara
Senin siang itu, Purbaya masih menjalankan tugasnya sebagai Menteri Keuangan, menghadiri rapat bersama Komite IV DPD RI di kompleks parlemen. Dalam forum tersebut hadir pula unsur Bappenas dan Bank Indonesia. Purbaya bahkan sedang memaparkan materi mengenai kebijakan fiskal dan surat utang pemerintah.
Namun di tengah pemaparannya, pimpinan rapat meminta forum dihentikan sementara karena ada telepon untuk Purbaya.
Purbaya kemudian menghentikan paparannya dan menerima telepon tersebut. Rapat pun mendadak dijeda. Tak lama kemudian, publik mengetahui bahwa Purbaya akan meninggalkan kursi Menteri Keuangan dan digantikan oleh Suahasil Nazara.
Dengan kata lain, seorang menteri yang pada pagi atau siang harinya masih hadir sebagai representasi resmi pemerintah dalam forum kenegaraan, beberapa jam kemudian sudah tidak lagi menjadi menteri.
Perubahan itu berlangsung dalam hitungan jam. Bahkan pemberitahuan mengenai pergantian tersebut diketahui Purbaya melalui sambungan telepon ketika dirinya masih berada dalam rapat DPD. Di sinilah persoalan etikanya muncul.
Sah Secara Konstitusional, Tetapi Apakah Patut?
Tidak ada persoalan mengenai kewenangan Presiden. Presiden berhak memberhentikan menteri. Tetapi hak prerogatif bukan berarti kewenangan tanpa etika.
Dalam praktik pemerintahan modern, penggunaan kewenangan publik semestinya tetap memperhatikan prinsip kepatutan, penghormatan terhadap institusi dan penghormatan terhadap manusia yang menjalankan jabatan tersebut.
Seorang menteri bukan sekadar pegawai yang dapat diberhentikan melalui sebuah pesan singkat. Menteri adalah pejabat negara yang pada saat menjalankan tugasnya membawa mandat Presiden dan mewakili pemerintah Republik Indonesia.
Karena itu, cara pemberhentian seorang menteri juga dapat dibaca sebagai cermin bagaimana kekuasaan memperlakukan orang yang sebelumnya dipercaya menjalankan mandat negara.
Pertanyaannya bukan apakah Presiden boleh memberhentikan Purbaya. Tentu boleh.
Pertanyaannya:
Apakah seorang menteri layak mengetahui akhir masa jabatannya melalui telepon ketika sedang menjalankan tugas resmi negara di hadapan lembaga negara lain?
Itulah wilayah etika yang berbeda dengan wilayah legalitas.
DPD Bukan Ruang Pribadi
Ada aspek lain yang tidak kalah penting. Pemberhentian tersebut terjadi ketika Purbaya sedang berada dalam forum DPD RI.
DPD merupakan lembaga negara yang secara konstitusional memiliki kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ketika seorang menteri hadir dalam rapat DPD, Menteri tidak sedang menghadiri pertemuan pribadi.
Menteri sedang menjalankan fungsi pemerintahan dalam forum kelembagaan.
Karena itu, ketika agenda kenegaraan tersebut tiba-tiba terhenti karena pejabat yang sedang memberikan penjelasan menerima pemberitahuan mengenai pergantian dirinya, publik wajar mempertanyakan: apakah koordinasi antarlembaga dan etika kelembagaan sudah menjadi pertimbangan?
Bukan berarti DPD memiliki kewenangan untuk menghalangi Presiden mengganti menteri. Sama sekali tidak. Tetapi setidaknya terdapat persoalan mengenai cara dan momentum.
Presiden dapat mengganti menteri kapan saja sesuai kewenangannya. Namun, apakah tidak tersedia cara yang lebih tertib sehingga pergantian tersebut tidak harus berlangsung ketika seorang menteri sedang memberikan penjelasan resmi kepada lembaga negara?
Bukan Pertama Kali Presiden Memberhentikan Menteri Secara Mendadak
Sejarah pemerintahan Indonesia menunjukkan bahwa pergantian menteri secara mendadak bukan sesuatu yang sama sekali baru. Era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bahkan dikenal sebagai salah satu periode ketika pergantian menteri berlangsung sangat dinamis.
Gus Dur pernah memberhentikan sejumlah menteri, antara lain Jusuf Kalla, Laksamana Sukardi dan beberapa tokoh lainnya. Gus Dur juga dikenal berani menggunakan kewenangan Presiden dalam mengambil keputusan politik terhadap kabinetnya.
Namun ada satu perbedaan menarik yang patut dicatat. Dalam kisah pemberhentian Laksamana Sukardi, misalnya, setelah menerima panggilan, Sukardi datang ke Istana dan bertemu langsung dengan Gus Dur.
Menurut penuturan Sukardi, Gus Dur menyampaikan langsung bahwa Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan dirinya. Bahkan, setelah itu Gus Dur menawarkan posisi duta besar sebagai alternatif penugasan.
Artinya, bahkan seorang Presiden yang dikenal sangat spontan dalam mengambil keputusan politik tetap memiliki ruang untuk menyampaikan keputusan tersebut secara langsung kepada menteri yang bersangkutan.
Ini menjadi pembanding yang menarik. Kasus Purbaya memiliki karakter berbeda. Purbaya bukan sekadar diberitahu dalam waktu singkat, tetapi disebut menerima telepon ketika sedang menjalankan tugas sebagai Menteri Keuangan dalam rapat resmi bersama DPD RI. Momentum tersebut membuat kasus Purbaya memiliki dimensi etik kelembagaan yang lebih kuat untuk dibicarakan.
Presiden Berhak Memecat, Tetapi Cara Memecat Juga Berbicara
Dalam sistem presidensial, menteri memang merupakan pembantu Presiden. Loyalitas kabinet kepada Presiden merupakan konsekuensi dari sistem tersebut. Namun hubungan Presiden dan menteri tidak semata-mata hubungan personal antara pemberi dan penerima jabatan.
Menteri adalah pejabat negara. Karena itu, ketika Presiden memberhentikan seorang menteri, keputusan tersebut bukan hanya berbicara tentang nasib satu orang, tetapi juga memperlihatkan budaya kekuasaan yang ingin dibangun oleh sebuah pemerintahan.
Ada pemerintahan yang memilih komunikasi terbuka. Ada yang memilih komunikasi personal. Ada yang memilih pemberitahuan langsung. Ada pula yang memilih keputusan cepat dan mendadak.
Semuanya mungkin berada dalam ruang kewenangan Presiden. Tetapi masing-masing memiliki konsekuensi etik dan persepsi publik yang berbeda.
Apakah Ketegasan Harus Selalu Berarti Mendadak?
Pemerintahan memang membutuhkan ketegasan. Presiden tidak mungkin membiarkan seorang menteri yang sudah tidak dipercaya tetap berada di dalam kabinet hanya demi menjaga perasaan.
Tetapi ketegasan tidak identik dengan ketidakterdugaan. Ketegasan dapat disampaikan dengan tetap menghormati orang yang diberhentikan.
Presiden dapat memanggil menteri ke Istana. Presiden dapat menyampaikan keputusan secara langsung. Presiden dapat menjelaskan bahwa pergantian diperlukan karena perubahan arah kebijakan.
Setelah itu, keputusan diumumkan secara resmi. Dengan cara demikian, kewibawaan Presiden tetap terjaga dan martabat pejabat yang diberhentikan juga tidak perlu dikorbankan.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Purbaya
Pergantian Menteri Keuangan memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada pergantian pejabat kementerian biasa. Menteri Keuangan mengelola kebijakan fiskal negara, APBN, penerimaan, belanja, pembiayaan, serta menjadi salah satu figur utama yang dibaca oleh pasar.
Purbaya diberhentikan setelah sekitar satu tahun menjabat dan digantikan Suahasil Nazara. Pergantian tersebut terjadi ketika perekonomian dan kredibilitas kebijakan fiskal sedang menjadi perhatian investor. Reuters mencatat pergantian itu berlangsung di tengah kekhawatiran terhadap kredibilitas fiskal dan ketidakpastian kebijakan.
Karena itu, cara pergantian Menteri Keuangan juga mempunyai pesan kepada publik dan pasar.
Apakah pemerintahan ini stabil? Apakah kebijakan fiskal konsisten? Apakah keputusan strategis dibuat melalui proses yang terukur atau dapat berubah secara tiba-tiba?
Pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih besar daripada soal apakah Purbaya masih menjabat atau tidak.
Presiden Tidak Hanya Dinilai dari Keputusannya
Pada akhirnya, Presiden memang memiliki hak untuk memilih siapa yang duduk di kursi menteri. Tetapi sejarah tidak hanya mencatat siapa yang diangkat dan siapa yang diberhentikan.
Sejarah juga mencatat bagaimana kekuasaan menggunakan kewenangannya. Purbaya boleh saja diganti. Suahasil Nazara boleh saja ditunjuk menggantikannya. Dan secara konstitusional Presiden memiliki kewenangan untuk melakukan itu.
Namun peristiwa 14 September 2026 akan tetap menarik untuk dicatat dari sudut yang berbeda:
Seorang Menteri Keuangan masih berdiri di hadapan lembaga negara, sedang menjelaskan kebijakan fiskal pemerintah, ketika sebuah telepon masuk dan mengubah statusnya dari pejabat negara menjadi mantan pejabat negara.
Di situlah publik memiliki hak untuk bertanya:
Jika hak prerogatif adalah hak Presiden, apakah etika penggunaan hak prerogatif juga tidak semestinya menjadi ukuran kepemimpinan seorang Presiden?
Sebab dalam negara demokrasi, kekuasaan tidak hanya diuji dari apakah ia memiliki kewenangan, tetapi juga dari bagaimana kewenangan itu digunakan.
