Selama puluhan tahun, kita membungkus profesi guru dengan sebuah julukan yang sangat romantis: “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.” Julukan itu terdengar indah. Mulia. Bahkan mampu membuat kita terharu ketika mengenangnya.

Tetapi jika kita berani merenung lebih dalam, ada sesuatu yang terasa kurang adil di balik keromantisan tersebut.

Mengapa harus “tanpa tanda jasa”?

Bukankah setiap tetes keringat guru adalah jasa? Setiap jam tambahan mengajar adalah jasa. Setiap lembar bahan ajar yang disusun hingga larut malam adalah jasa. Setiap kesabaran menghadapi murid yang sulit diatur adalah jasa. Bahkan setiap nasihat yang kelak mengubah jalan hidup seorang anak juga merupakan jasa yang nyata.

Kalau jasanya nyata, mengapa penghargaan terhadap jasa itu harus dibuat seolah-olah tidak nyata? Di sinilah kita perlu melakukan “migrasi makna”. Sudah waktunya kita bergerak dari “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” menjadi “Pahlawan dengan Jasa yang Jelas.”

Bukan untuk menghilangkan keikhlasan guru. Justru untuk memastikan bahwa keikhlasan itu tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan kesejahteraan mereka.

Jasa yang Jelas di Rekening

Yang pertama dan paling mendasar adalah jasa yang jelas di rekening. Tidak semestinya masih ada guru yang mengabdikan puluhan tahun tetapi menerima penghasilan yang tidak sebanding dengan tanggung jawabnya. Tidak semestinya pula seorang guru harus bertahun-tahun menunggu kepastian mengenai status, penghasilan, maupun masa depannya.

Guru adalah arsitek masa depan manusia.

Mereka membangun karakter, pengetahuan, dan mental generasi bangsa. Namun jangan sampai seorang arsitek peradaban justru dipaksa hidup seperti pekerja harian yang setiap bulan masih harus bertanya: cukupkah penghasilan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga?

Jasa yang jelas berarti negara hadir dalam bentuk yang konkret: penghasilan yang layak, tunjangan yang dibayarkan secara semestinya, serta kepastian status dan karier.

Keikhlasan tidak boleh diukur dari seberapa miskin seorang guru mampu bertahan. Guru boleh ikhlas mengabdi, tetapi negara wajib adil menghargai pengabdiannya.

Jasa yang Jelas dalam Riwayat Karier

Yang kedua adalah jasa yang jelas dalam perjalanan karier. Guru tidak hanya membutuhkan pujian. Guru membutuhkan masa depan.

Seorang guru perlu mengetahui: lima tahun lagi saya akan berada di mana? Sepuluh tahun lagi saya dapat berkembang menjadi apa? Kompetensi apa yang harus saya miliki? Pendidikan apa yang dapat saya tempuh? Kepemimpinan apa yang dapat saya jalankan?

Karier guru tidak boleh berhenti hanya karena  sudah lama mengajar. Sistem pengembangan karier harus memberikan ruang bagi guru untuk terus bertumbuh: melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, sertifikasi, pengembangan kepemimpinan, penelitian, maupun kesempatan menjadi kepala sekolah atau pemimpin pendidikan.

Guru yang memiliki kemampuan dan dedikasi harus memiliki tangga untuk naik, bukan sekadar tepuk tangan untuk bertahan.

Jangan sampai seorang guru yang telah mengabdikan sebagian besar hidupnya kepada pendidikan justru memasuki masa pensiun tanpa perkembangan berarti dalam kariernya. Sebab menghargai guru bukan hanya dengan mengatakan, “Terima kasih, Pak Guru.”

Menghargai guru juga berarti menyediakan jalan agar kompetensi, pengalaman, dan pengabdiannya berkembang menjadi kepemimpinan.

Jasa yang Jelas di Mata Hukum dan Negara

Yang ketiga adalah jasa yang jelas di mata hukum dan negara. Selama ini jasa guru sering kali hanya tersimpan dalam ingatan murid.

Nama guru mungkin dikenang puluhan tahun kemudian. Nasihatnya mungkin baru dipahami ketika muridnya telah dewasa. Tetapi penghargaan negara terhadap guru harus lebih dari sekadar kenangan.

Jasa guru harus memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.

Undang-Undang Guru dan Dosen, regulasi kepegawaian, serta amanat konstitusi mengenai pendidikan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang benar-benar dirasakan guru dalam kehidupan sehari-hari.

Termasuk di tingkat daerah. Pemerintah daerah dapat mengambil peran dengan membangun kebijakan yang memberikan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugas profesionalnya, sekaligus memastikan kesejahteraan dan pengembangan profesinya.

Guru harus tetap memiliki ruang untuk mendidik dengan tegas, tetapi tetap dalam koridor hukum dan profesionalitas. Jangan sampai ketakutan terhadap risiko hukum membuat guru kehilangan keberanian untuk mendidik.

Namun perlindungan hukum juga harus berjalan bersama tanggung jawab profesional. Guru bukan manusia yang kebal hukum. Guru adalah profesi terhormat yang justru harus semakin kuat dalam kompetensi, etika, dan akuntabilitas.

Karena itu, yang kita butuhkan bukan kekebalan guru terhadap hukum, melainkan kepastian bahwa guru yang menjalankan tugas profesional secara benar memperoleh perlindungan yang adil.

Keikhlasan Jangan Dijadikan Alasan untuk Mengabaikan Guru

Mengubah istilah “Tanpa Tanda Jasa” menjadi “Dengan Jasa yang Jelas” bukan berarti kita sedang merendahkan keikhlasan guru. Justru sebaliknya. Kita sedang berusaha memuliakan keikhlasan itu dengan cara yang lebih beradab.

Guru tetap boleh ikhlas. Guru tetap boleh mengabdi tanpa menghitung-hitung setiap kebaikan yang dilakukan kepada murid. Tetapi negara tidak boleh menggunakan keikhlasan itu sebagai alasan untuk abai.

Ada perbedaan besar antara guru yang ikhlas dengan guru yang dipaksa menerima keadaan karena tidak memiliki pilihan lain. Keikhlasan adalah nilai moral. Kesejahteraan adalah tanggung jawab kebijakan. Keduanya tidak boleh dipertentangkan. Justru guru yang sejahtera akan memiliki ruang yang lebih besar untuk berkonsentrasi pada tugas utamanya: mendidik manusia.

Dari Penghargaan Simbolik Menuju Penghargaan Nyata

Selama ini kita sangat pandai memberikan penghargaan simbolik kepada guru. Hari Guru diperingati. Guru diberi ucapan. Guru diberi bunga. Guru dipuji sebagai pahlawan. Semua itu baik.

Tetapi jangan sampai penghargaan berhenti pada seremoni. Guru tidak hanya membutuhkan bunga pada Hari Guru. Mereka membutuhkan kepastian sepanjang tahun.

Guru tidak hanya membutuhkan ucapan terima kasih. Mereka membutuhkan penghasilan yang layak. Guru tidak hanya membutuhkan sebutan pahlawan. Mereka membutuhkan perlindungan, kesempatan berkembang, dan masa depan profesi.

Di sinilah makna “tanda jasa” harus kita perluas. Tanda jasa bukan hanya piagam. Tanda jasa dapat berupa kesejahteraan, kepastian karier, perlindungan hukum, kesempatan belajar, serta penghargaan yang nyata terhadap profesi.

Guru Adalah Arsitek Pemimpin Masa Depan

Pada akhirnya, persoalan guru bukan sekadar persoalan kesejahteraan satu kelompok profesi. Ini adalah persoalan masa depan bangsa.

Jika kita ingin melahirkan pemimpin yang berkarakter, kita harus memastikan bahwa orang-orang yang pertama kali membentuk karakter itu juga diperlakukan dengan bermartabat.

Jika kita ingin anak-anak Indonesia memiliki integritas, guru harus diberi ruang untuk mengajarkan integritas tanpa harus terus-menerus dibebani kecemasan tentang masa depan ekonominya.

Jika kita ingin membangun peradaban yang maju, kita harus memuliakan mereka yang setiap hari membangun fondasi peradaban itu di ruang-ruang kelas. Karena itu, sudah waktunya kita mengubah cara pandang.

Guru bukan “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”.

Guru adalah pahlawan yang jasanya harus terlihat, tercatat, dihargai, dan dipastikan keberlanjutannya. Biarlah guru tetap menjadi pahlawan.

Tetapi kali ini, negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap jasa yang mereka ukir untuk bangsa tercatat dengan jelas, dihargai secara layak, dan dibayar secara pantas. Sebab guru yang dihargai hari ini adalah guru yang akan membentuk pemimpin masa depan.

Dan dari tangan guru yang dihargai itulah, kita berharap lahir pemimpin yang juga tahu bagaimana menghargai manusia, menghargai jasa, dan menghargai peradaban.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *