JogjaLima — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang food truck Bolosego di Alun-Alun Kidul Yogyakarta mencuat setelah pemilik usaha kuliner Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengungkap pengalaman ketika hendak berjualan di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta pada 16–20 September 2026. Menurut pemberitaan sejumlah media, Bolosego telah mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta untuk berjualan di kawasan tersebut. Namun, setelah berada di lokasi, muncul sejumlah permintaan pembayaran di luar izin tersebut.
Yang membuat persoalan ini semakin menarik adalah pernyataan dari Keraton Yogyakarta melalui GKR Condrokirono yang menyatakan Keraton sudah memberi ijin sesuai ketentuan dan yang terjadi di luar proses perijinan perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sementara itu Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz, menyatakan bahwa Dishub tidak menerbitkan izin kepada juru parkir di kawasan Alun-Alun Kidul dan menyebut pungutan yang dikeluhkan pengusaha food truck tersebut sebagai pungli dan menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan berasal dari petugas Dishub.
Dari Alun-Alun Kidul ke RSUD Wonosari
Dugaan pemotongan jasa pelayanan yang dilakukan oleh direktur RSUD Wonosari periode tahun 2009-2024 : dr. R. Hantyanto Noriswanto (2009), drg Isti Indiyani (2010-2016), dan dr. Heru Sulistyowati (2017-2024) nilainya mencapai sekira Rp 10,3 M, jauh lebih besar dibandingkan pungutan yang dipersoalkan dalam kasus Bolosego. Tetapi persoalannya bukan semata-mata soal angka. Hukum semestinya bekerja dengan standard yang sama dan bukan sebaliknya :
Semakin kecil uangnya, semakin serius menangani punglinya dan semakin besar uangnya, semakin senyap menanganinya.
Kasus Bolosego sebenarnya dapat menjadi cermin untuk melihat persoalan yang lebih besar. Jika masyarakat mempersoalkan pungutan Rp 1 juta atau Rp 2,5 juta per hari karena diduga tidak mempunyai dasar kewenangan, maka prinsip yang sama seharusnya berlaku ketika terdapat pemotongan uang dalam jumlah milyaran rupiah di RSUD Wonosari. Tidak boleh ada standar ganda. Pungutan di pinggir jalan harus ditangani . Pungutan di ruang publik harus ditangani. Pemotongan dalam institusi pemerintah juga harus ditangani.
Jangan Sampai Pungli Menjadi “Biaya Normal”
Yang paling berbahaya dari pungutan liar bukan hanya uang yang hilang. Yang lebih berbahaya adalah ketika masyarakat mulai menganggap pungutan tersebut sebagai sesuatu yang normal. Jika pungutan tersebut mulai menjadi budaya, maka pungutan liar tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan, tetapi berubah menjadi biaya informal yang diterima secara sosial. Dan ketika itu terjadi, pemberantasan pungli menjadi jauh lebih sulit.
Apakah Yogyakarta Menjadi “Surga Pungli”?
Ada sebagian masyarakat melalui media sosial menggunakan ungkapan tersebut untuk menggambarkan keresahan mereka. Tetapi ungkapan “Yogyakarta adalah surga bagi pelaku pungli” tentu tidak boleh diperlakukan sebagai fakta tanpa data yang memadai. Namun satu hal dapat dikatakan : munculnya persepsi tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat Yogyakarta.
Sebab Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pendidikan, budaya dan wisata seharusnya juga menjadi ruang yang memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap pungutan mempunyai dasar yang jelas.
Pedagang tidak boleh merasa harus membayar kepada banyak pihak agar dapat berjualan. Pegawai tidak boleh merasa haknya dapat dipotong tanpa dasar yang jelas. Dan masyarakat tidak boleh dibiasakan dengan anggapan bahwa setiap urusan pemerintahan selalu mempunyai “biaya tambahan”.
Pada akhirnya, kasus Bolosego dan dugaan pemotongan jasa pelayanan RSUD Wonosari mengajarkan satu prinsip sederhana:
Sebenarnya uang itu dipungut berdasarkan aturan yang mana?
Dan dari pertanyaan sederhana itulah pemberantasan pungutan liar seharusnya dimulai.
Ketika Jasa Pelayanan Dipotong, Ada Luka yang Lebih Dalam
Persoalan dugaan pemotongan jasa pelayanan di RSUD Wonosari memiliki dimensi yang jauh berbeda ketika dilihat dari sisi para pegawai yang setiap hari bekerja memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, jasa pelayanan bukan sekadar angka dalam administrasi rumah sakit. Di dalamnya terdapat penghargaan atas kerja, waktu, tanggung jawab dan kinerja para pegawai.
Ketika hak jasa pelayanan yang seharusnya diterima sebagai imbalan atas kinerja tersebut kemudian dipotong dan digunakan sebagai “dana taktis direktur”, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut administrasi keuangan. Ada persoalan keadilan di dalamnya. Di sinilah luka para pegawai menjadi lebih dalam.
Ada persoalan etis yang tidak boleh diabaikan. RSUD Wonosari adalah institusi pelayanan publik. Semakin berat tanggung jawab pelayanan, semakin besar pula penghargaan yang semestinya diberikan kepada mereka yang menjalankannya. Hasil pemotongan jasa pelayanan yang kemudian disebut “biaya umum” yang digunakan secara bebas oleh seorang direktur tanpa ada pertanggungjawabannya, membuat persoalannya bukan hanya mengenai uang, tetapi mengenai relasi kekuasaan.
Apakah kewenangan seorang direktur dapat digunakan untuk memotong jasa pelayanan yang seharusnya diterima pegawai dan mengalihkan peruntukannya untuk kepentingan operasional direktur ? Dan apakah pegawai harus menerima keadaan tersebut hanya karena mereka berada di bawah struktur kekuasaan direktur?
Inilah yang sangat melukai rasa keadilan. Yang terluka bukan hanya hak ekonomi pegawai. Yang terluka adalah penghargaan terhadap kinerja mereka.
Ketika Aparat Penegak Hukum Diam
Ada satu persoalan lain yang tidak kalah penting dalam kasus dugaan pemotongan jasa pelayanan RSUD Wonosari: bagaimana respons aparat penegak hukum terhadap persoalan tersebut.
Pertanyaan tersebut wajar muncul dalam negara hukum. Penegakan hukum menyangkut kepercayaan masyarakat bahwa setiap dugaan penyimpangan akan diperiksa secara objektif dan transparan.
Karena itu, diamnya aparat penegak hukum, sementara —pemotongannya jelas, pelakunya ada, bukti-bukti banyak, aliran dana bisa diikuti, penggunaannya jelas —dapat menimbulkan persoalan lain yang jauh lebih berbahaya : masyarakat mulai membangun persepsinya sendiri.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa ketika dugaan korupsi dilakukan oleh para Lurah atau perangkat kalurahan, hukum bergerak cepat, tetapi ketika dugaan penyimpangan terjadi di lingkungan perangkat daerah dan BUMD, hukum berjalan lebih lambat atau bahkan mandul. Lalu muncul pertanyaan yang mendasar : ada apa ?
Yang dibutuhkan masyarakat bukan keberpihakan aparat penegak hukum kepada direktur dan para pejabat RSUD Wonosari yang terlibat dalam pemotongan jasa pelayanan. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa hukum bekerja dengan standar yang sama kepada siapa pun. Jangan sampai masyarakat beranggapan aparat penegak hukum justru sedang bekerja untuk melindungi mereka yang diduga bersalah.
Dari Alun-Alun Kidul kita belajar
Kasus Bolosego memberikan pelajaran sederhana. Izin resmi harus berarti perlindungan hukum, bukan sekadar selembar kertas. Ketika seseorang sudah mendapatkan izin resmi, maka tidak seharusnya muncul pihak lain yang secara informal menentukan berapa uang yang harus dibayar agar izin tersebut dapat dijalankan.
Begitu pula di RSUD Wonosari. Ketika para pegawai berhak menerima jasa pelayanan, maka hak tersebut harus dipastikan tidak ada pemotongan dengan dalih apapun. Jangan sampai masyarakat kecil diminta tertib terhadap aturan, sementara mereka yang berkuasa atau memiliki akses terhadap kekuasaan justru menciptakan aturan sendiri demi ambisi dan kepentingan sendiri.
