JogjaLima — Pengadaan sumur bor Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul digugat melalui mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit) di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari.

Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonosari dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2026/PN Wno, dengan Farid Hidayat, S.H. sebagai Penggugat. Dalam perkara tersebut, Penggugat didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Kudus Surya Dharma, S.H., Paulus Dominggus Soplanit, S.H., dan Henri Samosir, S.H.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam SIPP PN Wonosari, terdapat enam pihak yang ditempatkan sebagai Tergugat. Mereka adalah Rismiyadi, S.P., M.Si., selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PA) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul,  Asisten Bidang Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Bupati Gunungkidul, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul  serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain keenam Tergugat tersebut, gugatan juga mencantumkan 10 pihak sebagai Turut Tergugat. Mereka merupakan para direktur badan usaha yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, yakni Muji Hartono selaku Direktur CV ABD Mutiara Tama, Primasta Aji Surya Utama selaku Direktur CV Sidokaton Lestari, H. Bowo Pranyoto, S.H. selaku Direktur CV Sari, Novian Ardi Bawono selaku Direktur CV Putra Bawono, Tomi Suharsa selaku Direktur CV Pangestu Jaya, Febri Nur Hidayah selaku Direktur CV Cahaya Tiga Putra Abadi, Agus Sumardiyana selaku Direktur CV Praditya, Nining Suprapti Krisnantun selaku Direktur CV Jati Sari Utama, Sofyan Arif Ari Pratama selaku Direktur CV Fortuna Jaya Konstruksi, serta Nur Rohma Khoirudin selaku Direktur CV Azka Raya Konstruksi.

Minta dinyatakan melakukan PMH oleh penguasa

Dalam petitumnya, Penggugat meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan Gugatan Warga Negara tersebut untuk seluruhnya.

Penggugat juga meminta pengadilan menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

Tidak hanya pejabat dan lembaga pemerintahan yang diminta dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Penggugat juga meminta agar 10 Turut Tergugat dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan para Tergugat.

Gugatan tersebut selanjutnya meminta Tergugat I, yakni PA Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, untuk melakukan penagihan denda sebesar 10 persen dari masing-masing nilai kontrak para Turut Tergugat. Denda tersebut, menurut petitum, diminta untuk kemudian disetorkan seluruhnya ke Kas Negara dengan mendasarkan pada Pasal 153 ayat (3) PP Nomor 22 Tahun 2020.

Bupati dan Sekda diminta menjatuhkan sanksi

Penggugat juga meminta Bupati Gunungkidul dan Sekretaris Daerah Gunungkidul untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada Tergugat I serta jajaran pejabat pengadaan yang disebut terlibat dalam apa yang dalam gugatan disebut sebagai malprosedur pengadaan.

Permintaan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam petitum gugatan karena tidak berhenti pada persoalan administratif atau keperdataan, tetapi juga meminta adanya tindakan terhadap pejabat yang dinilai bertanggung jawab dalam proses pengadaan.

Namun demikian, mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta tanggung jawab masing-masing pihak, hal tersebut masih merupakan materi gugatan yang harus dibuktikan dalam proses persidangan.

BPK DIY diminta lakukan audit investigatif

Poin lain yang cukup menonjol adalah permintaan Penggugat kepada BPK Perwakilan DIY.

Penggugat meminta majelis hakim menghukum Tergugat VI : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap realisasi anggaran fisik pengadaan sumur bor Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunungkidul.

Dengan demikian, gugatan ini tidak hanya mempersoalkan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaannya, tetapi juga meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut terhadap realisasi anggaran fisik pekerjaan tersebut. Penggugat juga meminta seluruh Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang nantinya dijatuhkan. Selain itu, terdapat petitum yang meminta Penggugat untuk melanjutkan upaya hukum lain berdasarkan putusan pengadilan.

Perkara masih dalam proses

Gugatan 28/Pdt.G/2026/PN Wno merupakan perkara perdata dengan klasifikasi Gugatan Warga Negara (Citizen Law Suit).

Karena perkara masih berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan, berbagai tudingan maupun dalil yang tercantum dalam gugatan tersebut merupakan argumentasi dan tuntutan dari pihak Penggugat yang masih harus diuji dalam persidangan.

Penentuan mengenai apakah benar telah terjadi perbuatan melawan hukum, terdapat pelanggaran dalam proses pengadaan, maupun ada tidaknya tanggung jawab masing-masing pihak, pada akhirnya bergantung pada pemeriksaan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.

JogjaLima akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *