JogjaLima — Di tengah semakin kuatnya desakan masyarakat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan, muncul suara berbeda dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Abraham tidak menolak semangat pemberantasan korupsi melalui perampasan aset. Namun, meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru mengesahkan regulasi tersebut sebelum memastikan sistem peradilan Indonesia benar-benar siap menjalankannya.

Pesan itu disampaikan Abraham Samad dalam sebuah podcast pada 26 Agustus 2026.  Samad meminta agar ruang publik dan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan terus dibuka sehingga regulasi yang lahir memiliki mekanisme pengawasan yang kuat dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Pernyataan tersebut muncul hampir bersamaan dengan gelombang desakan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026, sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa kembali menjadikan pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai salah satu tuntutan utama. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), misalnya, meminta kepastian mengenai pengesahan regulasi tersebut.

Desakan itu kemudian mendapat respons dari DPR.
Pimpinan DPR menyatakan berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan muncul pernyataan dari pimpinan DPR mengenai kesiapan untuk mempertanggungjawabkan target tersebut apabila tidak tercapai.

Bukan soal perlu atau tidak perlu
Di sinilah pernyataan Abraham Samad menjadi menarik.
Perdebatan RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun sering kali ditempatkan dalam pertanyaan sederhana: apakah Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset atau tidak?

Jawabannya hampir pasti: Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat untuk memulihkan aset hasil tindak pidana. Namun persoalan sebenarnya jauh lebih rumit.

Pertanyaannya adalah:
Apakah sistem hukum dan peradilan Indonesia sudah cukup siap menerima kewenangan sebesar itu?

Sebab perampasan aset bukan sekadar persoalan mengambil kembali harta hasil kejahatan. Di dalamnya terdapat persoalan mengenai pembuktian, perlindungan hak milik, posisi pihak ketiga yang beritikad baik, kewenangan aparat penegak hukum, pengawasan hakim, mekanisme keberatan, sampai pengelolaan aset yang telah dirampas.

DPR sendiri mengakui bahwa sejumlah isu tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan. Di antaranya adalah konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), pembuktian terbalik, perlindungan terhadap pihak ketiga, dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

Dengan demikian, kekhawatiran Abraham Samad sesungguhnya tidak berada di luar persoalan yang sedang dibahas DPR. Justru berada tepat di jantung persoalan.

Senjata baru membutuhkan pagar yang lebih kuat
UU Perampasan Aset pada dasarnya akan memberikan instrumen yang lebih kuat kepada negara untuk mengejar hasil kejahatan. Tetapi semakin besar kewenangan yang diberikan kepada aparat, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme kontrol. Sebab hukum tidak hanya harus mampu mengejar orang yang memang melakukan kejahatan.

Hukum juga harus mampu memastikan bahwa orang yang tidak melakukan kejahatan tidak kehilangan haknya hanya karena lemahnya proses pembuktian atau penyalahgunaan kewenangan.

Di sinilah kekhawatiran terhadap sistem peradilan menjadi relevan.
Jika sistem peradilan belum cukup kuat mengontrol kewenangan aparat, maka pemberian kewenangan baru justru berpotensi melahirkan persoalan baru.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan hanya:
“Kapan UU Perampasan Aset disahkan?”
Tetapi juga:
“Apa saja mekanisme yang menjamin kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan?”

Kecepatan atau kualitas?
Desakan masyarakat tentu mempunyai alasan yang kuat. Korupsi telah menyebabkan kerugian negara yang besar, sementara pelaku kejahatan sering memiliki kemampuan untuk menyembunyikan, mengalihkan, atau mengubah bentuk aset yang berasal dari tindak pidana.

Karena itu, semakin lama regulasi tersebut tidak tersedia, semakin besar pula potensi aset hasil kejahatan sulit dipulihkan. Tetapi ada risiko lain apabila pembentuk undang-undang terlalu mengejar kecepatan.

UU yang lahir karena tekanan publik tetapi tidak memiliki mekanisme perlindungan yang memadai dapat menjadi persoalan ketika diterapkan.
Karena itu, target 15 Desember 2026 seharusnya tidak dipahami sebagai perlombaan untuk sekadar menghasilkan undang-undang.

Target tersebut seharusnya menjadi batas waktu untuk menghasilkan undang-undang yang matang, terbuka, dapat diuji, dan mampu memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Masyarakat juga berhak melihat isinya
Persoalan lain yang patut mendapat perhatian adalah keterbukaan pembahasan. DPR menyatakan telah melakukan 35 kali RDPU, tiga kunjungan kerja ke daerah dan melibatkan sekitar 50 narasumber dalam pembahasan RUU tersebut. Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil masih mempertanyakan keterbukaan draf RUU.

Koalisi masyarakat sipil menilai partisipasi publik tidak cukup hanya diukur dari jumlah RDPU yang telah dilakukan. Masyarakat juga perlu dapat membaca teks RUU, membandingkan pasal demi pasal, kemudian memberikan kritik terhadap substansinya. Ini menjadi penting karena UU Perampasan Aset bukan undang-undang biasa.

UU tersebut menyentuh langsung hak kepemilikan seseorang dan memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara. Karena itu, semakin besar kewenangannya, semakin tinggi pula tuntutan transparansinya.

Jangan sampai niat baik menghasilkan masalah baru
Pada akhirnya, posisi masyarakat dan posisi Abraham Samad sebenarnya tidak harus dipertentangkan. Masyarakat menginginkan aset hasil korupsi dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara. Abraham Samad juga tidak mempersoalkan tujuan tersebut.

Yang dipersoalkan adalah kesiapan sistem untuk menjalankan kewenangan tersebut secara adil. Keduanya justru dapat bertemu pada satu titik:
Indonesia membutuhkan UU Perampasan Aset, tetapi Indonesia juga membutuhkan UU Perampasan Aset yang benar-benar kuat.
Kuat untuk mengejar koruptor. Kuat untuk memulihkan aset negara. Tetapi sekaligus kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Sebab pemberantasan korupsi bukan hanya tentang seberapa banyak aset yang berhasil dirampas. Pemberantasan korupsi juga tentang seberapa adil proses hukum yang digunakan untuk merampasnya.

Maka pertanyaan Abraham Samad patut menjadi bahan renungan sebelum DPR mengetukkan palu:
Ketika negara diberi kewenangan yang lebih besar untuk merampas aset, apakah sistem peradilannya juga sudah cukup kuat untuk memastikan kewenangan itu tidak berubah menjadi alat kekuasaan?

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *