JogjaLima  — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada Kamis, 20 Agustus 2026, mengejutkan dunia pendidikan.

Bukan hanya karena operasi tersebut berlangsung di lingkungan perguruan tinggi negeri, tetapi juga karena menyentuh jajaran pimpinan universitas.

Rektor Unsoed Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr. menjadi salah satu pejabat yang diamankan. KPK kemudian memastikan dua wakil rektor, yakni Prof. Norman Arie Prayogo dan Prof. Kuat Puji Prayitno, juga diamankan dalam OTT tersebut.

Perkara yang diselidiki KPK berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dalam perkembangan penyidikan pada 21 Agustus 2026, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayogo, Eko Sumanto, Mulyono alias Nono, Dian Mulia Wardhana dan Adi Wiharto. Sementara Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, siapa sebenarnya para pimpinan Unsoed tersebut?

Prof. Akhmad Sodiq — Rektor Unsoed

Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr., IPU., ASEAN Eng. merupakan Rektor Universitas Jenderal Soedirman. Memimpin Unsoed pada periode 2022–2026 dan kembali mendapat amanah untuk periode berikutnya.

Sebagai pimpinan tertinggi universitas, posisi rektor memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan perguruan tinggi, termasuk kebijakan akademik dan tata kelola penerimaan mahasiswa.

Namanya menjadi pusat perhatian setelah KPK melakukan OTT pada 20 Agustus 2026. KPK kemudian menetapkan Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sodiq diduga mengetahui adanya permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK juga menduga terdapat aliran uang dan pemberian akses dalam sistem penerimaan mahasiswa baru.

KPK menyebut salah satu rangkaian perkara berkaitan dengan uang sekitar Rp1,12 miliar yang diterima melalui pihak yang disebut sebagai pengepul. Setelah itu, menurut KPK, terdapat pemberian akses user ID untuk proses otorisasi kelulusan calon mahasiswa.

Prof. Norman Arie Prayogo — Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni

Prof. Norman Arie Prayogo merupakan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unsoed.  Lahir di Banyumas pada 7 September 1982.

Norman menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unsoed pada 2004. Kemudian menyelesaikan pendidikan magister Biologi dan melanjutkan pendidikan doktoral di Universitas Gadjah Mada. Pernah melakukan riset sandwich di Nara Institute of Science and Technology, Jepang.

Dalam lingkungan akademik Unsoed, Norman merupakan akademisi bidang bioteknologi perikanan. Dikukuhkan sebagai guru besar pada 18 Februari 2025.

Sebelum menjadi wakil rektor, Norman pernah menjabat sebagai Koordinator Program Studi Manajemen Sumberdaya Perikanan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan serta Kepala Pusat Publikasi LPPM Unsoed. Kemudian dipercaya menjadi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Namanya kini terseret dalam perkara OTT KPK dan telah ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka. KPK menduga Norman terlibat dalam permintaan uang kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui pihak perantara. Salah satu transaksi yang diungkap KPK disebut mencapai Rp650 juta.

Prof. Kuat Puji Prayitno — Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan

Prof. Kuat Puji Prayitno merupakan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unsoed. Lahir di Cilacap pada 29 Agustus 1965.

Kuat menempuh pendidikan Ilmu Hukum di Universitas Diponegoro. Pendidikan magister dan doktoralnya juga ditempuh di bidang hukum di universitas yang sama. Merupakan akademisi Fakultas Hukum Unsoed dengan kepakaran hukum pidana. Kuat dikukuhkan sebagai guru besar bidang hukum pidana pada Februari 2025.

Kariernya di Unsoed cukup panjang.  Pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan III Fakultas Hukum, Ketua Pusat Kajian Hukum dan Sistem Peradilan Pidana serta sejumlah jabatan akademik lainnya. Pada periode 2018–2022, Kuat menjabat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

Pada periode 2022–2026, kemudian dipercaya menjadi Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.

Kuat juga merupakan salah satu pejabat yang diamankan KPK dalam OTTl. Namun, ada perbedaan penting dengan Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo.

Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara tersebut. 

Bagaimana dengan Prof. Noor Farid dan Prof. Waluyo Handoko?

Keduanya merupakan bagian dari jajaran pimpinan Unsoed. Prof. Noor Farid merupakan Wakil Rektor Bidang Akademik, sedangkan Prof. Waluyo Handoko merupakan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat.

Keduanya juga sama-sama guru besar Unsoed. Noor Farid memiliki kepakaran pemuliaan tanaman hortikultura, sementara Waluyo Handoko merupakan guru besar dalam bidang ekonomi politik pembangunan.

Nama Noor Farid sempat muncul dalam pemberitaan awal sebagai salah satu wakil rektor yang diamankan. Namun KPK kemudian memberikan klarifikasi bahwa wakil rektor yang diamankan adalah Norman Arie Prayogo dan Kuat Puji Prayitno

Enam Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka adalah:

1. Prof. Akhmad Sodiq
Rektor Unsoed.

2. Prof. Norman Arie Prayogo
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.

3. Eko Sumanto
Kepala Bagian Akademik.

4. Mulyono alias Nono
Keponakan Akhmad Sodiq.

5. Dian Mulia Wardhana
Pihak yang disebut sebagai perantara.

6. Adi Wiharto
Pihak yang disebut sebagai perantara.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Unsoed tahun akademik 2025–2026. KPK juga mengamankan uang tunai dan saldo rekening yang total nilainya sekitar Rp764 juta sebagai bagian dari barang bukti.

Bukan Sekadar Kasus Korupsi

Kasus Unsoed memiliki dimensi yang lebih luas. Penerimaan mahasiswa baru merupakan pintu masuk generasi muda menuju pendidikan tinggi. Karena itu, ketika proses tersebut diduga disusupi transaksi, persoalannya bukan hanya mengenai uang, tapi menyangkut keadilan kesempatan memperoleh pendidikan.

Seorang calon mahasiswa seharusnya diterima karena kemampuan dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, bukan karena kemampuan membayar sejumlah uang.

Karena itu pula, kasus OTT Unsoed menjadi momentum penting untuk mengevaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Dan bagi Unsoed, proses hukum yang kini berjalan bukan hanya akan menentukan nasib para tersangka, tetapi juga menjadi ujian terhadap tata kelola dan integritas salah satu perguruan tinggi negeri penting di Jawa Tengah.

Semua pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian akhir tetap berada di tangan pengadilan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *