“Bukan besar kecilnya uang yang dipersoalkan. Yang menjadi pertanyaan adalah: untuk siapa sebenarnya uang iuran anggota itu digunakan? Karena setiap rupiah yang terkumpul di KORPRI berasal dari potongan penghasilan para ASN yang menitipkan kepercayaan kepada organisasinya.”

Setiap bulan, ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gunungkidul menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai iuran KORPRI. Nilainya mungkin tidak besar bagi setiap orang, tetapi ketika dikumpulkan menjadi dana organisasi, dana itu sesungguhnya adalah amanah yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Karena itu, setiap kebijakan penggunaan dana KORPRI bukan hanya harus memenuhi aspek legalitas, tetapi juga harus memenuhi rasa keadilan seluruh anggotanya.

Belakangan muncul perhatian publik terhadap penggunaan dana KORPRI Kabupaten Gunungkidul untuk pendampingan hukum dan pembayaran jasa pengacara bagi sejumlah pensiunan ASN yang menghadapi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait RSUD Wonosari maupun perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan.

Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum SULISTYARINI, SH, ditunjuk oleh KORPRI untuk mendampingi para pensiunan ASN RSUD Wonosari yaitu : Sumartana, Trisnawan Syahyeri, Nandar Sulistyo, Hadiyasa Jatmika dan Indaryati, dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Wonosari pada tahun 2025.

Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum R. INTAN MANGGALA, SH, ditunjuk oleh KORPRI untuk mendampingi pensiunan ASN : Taufiq, dkk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul tahun 2025-sekarang.

Mungkin semuanya sah menurut AD/ART. Mungkin pula seluruh prosedur organisasi telah dipenuhi. Namun, ada satu pertanyaan yang tidak pernah selesai dijawab oleh pasal-pasal organisasi: apakah kebijakan itu telah memenuhi rasa keadilan bagi seluruh anggota yang setiap bulan menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai iuran?

Dana KORPRI berasal dari iuran bersama. Oleh karena itu, orientasi penggunaannya semestinya lebih banyak diarahkan untuk kepentingan kolektif, seperti peningkatan kompetensi ASN, pendidikan dan pelatihan, bantuan sosial bagi anggota, peningkatan kesejahteraan, serta program-program yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Di sinilah muncul persoalan etik. Ketika dana organisasi digunakan untuk membiayai jasa pengacara bagi individu tertentu, sementara manfaatnya tidak dirasakan oleh mayoritas anggota, wajar apabila timbul pertanyaan dari para anggota yang selama bertahun-tahun telah membayar iuran.

Setiap warga negara, termasuk ASN maupun pensiunan ASN, memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum. Hak tersebut merupakan bagian dari prinsip negara hukum yang harus dihormati. Namun demikian, hak memperoleh pendampingan hukum berbeda dengan kewajiban organisasi membiayai seluruh proses hukumnya. Dua hal tersebut tidak boleh disamakan.

Bantuan hukum dari organisasi idealnya diberikan secara selektif, transparan, dan berdasarkan kriteria yang jelas. Misalnya, apakah perkara tersebut benar-benar timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas kedinasan yang dilakukan dengan itikad baik, atau justru berkaitan dengan dugaan perbuatan yang menjadi tanggung jawab pribadi. Perbedaan ini penting agar tidak menimbulkan persepsi bahwa organisasi menggunakan dana bersama untuk membela kepentingan individu yang diduga bersalah.

Oleh sebab itu, KORPRI perlu membuka ruang transparansi kepada anggotanya. Berapa besar anggaran bantuan hukum yang dialokasikan? Apa dasar hukumnya? Siapa yang berhak menerima? Bagaimana mekanisme persetujuannya? Apakah pernah dilakukan evaluasi terhadap manfaat kebijakan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap bantuan hukum, melainkan wujud kepedulian terhadap tata kelola organisasi yang baik (good governance). Transparansi justru akan memperkuat kepercayaan anggota dan menjaga marwah organisasi.

Yang mengusik hati nurani anggota bukan semata-mata tentang besarnya jasa pengacara yang dibayarkan. Andaikan nilainya hanya satu juta rupiah-pun, pertanyaan etiknya tetap sama: apakah dana yang berasal dari iuran wajib seluruh anggota KORPRI patut digunakan untuk membiayai pendampingan hukum individu dalam perkara tertentu? Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya.

Karena sebuah organisasi tidak hanya diuji ketika berhasil mengumpulkan dana dari anggotanya. Organisasi diuji ketika memutuskan untuk apa dana itu digunakan. Sebab setiap rupiah iuran bukan sekadar uang, melainkan titipan kepercayaan. Ketika kepercayaan itu digunakan untuk kepentingan yang tidak dirasakan sebagai kepentingan bersama, yang terusik bukan hanya logika organisasi, tetapi juga hati nurani para anggotanya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *