Di tengah hiruk-pikuk penanganan perkara korupsi di RSUD Wonosari tahun 2022, terselip sebuah kisah yang nyaris tak pernah dibicarakan ke publik. Bukan tentang audit, bukan pula tentang persidangan. Tetapi tentang sebuah formasi pegawai kontrak yang tampak biasa, namun menyimpan banyak tanda tanya.

Saat itu RSUD Wonosari membuka penerimaan calon pegawai kontrak tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Di antara berbagai formasi yang ada, muncul satu posisi yang cukup unik : Analis Pelaksanaan Kemitraan Pendidikan. Formasi itu hanya tersedia untuk satu orang, dengan syarat pendidikan yang sangat spesifik : Sarjana Psikologi.

Sekilas mungkin tampak normal. Namun pertanyaan mulai muncul ketika ditelusuri lebih jauh.

Apa hubungan psikologi dengan pelaksanaan kemitraan pendidikan rumah sakit? Untuk membangun kemitraan pendidikan di lingkungan rumah sakit, kebutuhan kompetensi sebenarnya lebih dekat dengan rumpun pendidikan kesehatan yang sudah sangat lengkap dan sangat memahami : sistem pendidikan klinik, jejaring institusi kesehatan, praktik lapangan mahasiswa, akreditasi rumah sakit pendidikan, dan tata kelola pelayanan kesehatan. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar : mengapa justru dipilih syarat Sarjana Psikologi?

Baca Juga : Dugaan Pemotongan Jasa Pelayanan Rp10,3 M di RSUD Wonosari Diusut Kejaksaan

Lebih jauh lagi, dalam praktiknya pegawai yang diterima ternyata tidak menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kompetensi psikologi maupun pengembangan pendidikan rumah sakit.

Tidak ada asesmen psikologis. Tidak ada pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis psikologi. Tidak ada fungsi pelayanan psikologi klinis. Yang bersangkutan justru ditempatkan sebagai tenaga administrasi biasa.

Jika pekerjaan akhirnya hanya administratif umum, mengapa formasinya harus sangat spesifik?

Pertanyaan itu semakin menguat karena formasi tersebut hanya satu orang. Dan orang yang diterima berdasarkan Pengumuman Nomor : 810/09/2022 tentang Penetapan Hasil Akhir Seleksai Akhir Calon Pegawai Kontrak Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis RSUD Wonosari Tahun 2022  tanggal 21 Februari 2022 yang ditanda tangani direktur RSUD Wonosari dr. Heru Sulistyowati, Sp.A, disebut merupakan anak dari seorang penyidik Ditkrimsus POLDA DIY yang sedang menangani perkara korupsi di RSUD Wonosari.

Di sinilah cerita mulai berubah arah.

Pada masa itu, perkara korupsi RSUD sebenarnya belum berjalan mulus. Berkas perkara dari penyidik disebut berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta melalui petunjuk P-19. Bukan sekali dua kali, tetapi hingga sebelas kali.

Dalam praktik hukum pidana, pengembalian berkas berkali-kali biasanya menunjukkan adanya persoalan serius : alat bukti belum lengkap, konstruksi perkara belum matang, atau unsur pidana yang belum dianggap terpenuhi.  Namun setelah penerimaan pegawai tersebut, penanganan perkara disebut mendadak bergerak lebih cepat.

Apakah itu kebetulan?

Tidak ada yang bisa langsung menyimpulkan demikian. Tetapi rangkaian faktanya memunculkan pertanyaan publik yang wajar :

Mengapa ada formasi sangat spesifik yang akhirnya tidak digunakan sesuai kompetensinya?

Mengapa penerimanya memiliki hubungan keluarga dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara?

Mengapa percepatan proses hukum terjadi setelahnya?

Dan mengapa semua itu terjadi ketika berkas perkara sebelumnya berkali-kali dinyatakan belum lengkap?

Sampai di titik itu, publik mulai melihat adanya rangkaian peristiwa yang terasa tidak biasa. Rangkaian fakta tersebut kemudian memunculkan dugaan mengenai : potensi ketidakobjektifan proses hukum, memunculkan dugaan adanya vested interest, serta alasan mengapa penanganan perkara berjalan dengan pola yang dinilai tidak lazim.

Publik mungkin tidak pernah melihat kisah ini di ruang sidang. Tidak tertulis dalam amar putusan. Tidak muncul dalam konferensi pers. Tetapi potongan-potongan peristiwa itu meninggalkan jejak yang sulit diabaikan.

Sebab terkadang, cerita terbesar bukanlah apa yang tertulis dalam berkas perkara. Melainkan apa yang tidak pernah diceritakan.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *