Pertanyaan paling mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hari ini bukan semata-mata tentang siapa yang akan memimpin negeri ini, melainkan tentang sesuatu yang jauh lebih fundamental: apakah Indonesia sungguh-sungguh masih berdiri sebagai negara hukum, atau justru sedang bergerak menuju negara yang menempatkan kekuasaan di atas hukum?
Konstitusi kita sebenarnya telah memberikan jawaban yang sangat tegas. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Kalimat tersebut bukan sekadar rumusan normatif yang dipajang dalam konstitusi, tetapi merupakan janji kebangsaan, komitmen para pendiri negara, sekaligus batas konstitusional bagi siapa pun yang memegang kekuasaan.
Dalam negara hukum, kekuasaan dibatasi oleh hukum. Pemerintah tidak boleh bertindak semata-mata berdasarkan kehendaknya sendiri. Setiap kebijakan dan tindakan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan menurut konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan prinsip keadilan.
Sebaliknya, dalam negara kuasa, hukum berisiko kehilangan fungsi utamanya. Hukum bukan lagi menjadi pengendali kekuasaan, melainkan dapat berubah menjadi instrumen untuk membenarkan, mempertahankan, bahkan memperluas kekuasaan.
Persoalannya, ketika praktik penyelenggaraan negara memperlihatkan gejala bahwa kekuasaan lebih dominan daripada hukum, kita tidak boleh menutup mata. Kita harus berani bertanya: jangan-jangan, janji konstitusi itu sedang mengalami pengikisan dalam praktik kehidupan bernegara.
Ketika Hukum Berisiko Menjadi Alat Kekuasaan
Dalam tradisi negara hukum, pemikiran A.V. Dicey dikenal melalui prinsip supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan perlindungan hak-hak individu melalui sistem hukum. Dalam perkembangan negara konstitusional modern, prinsip-prinsip tersebut juga diperkuat dengan pembatasan kekuasaan, jaminan hak asasi manusia, serta mekanisme pengawasan yang independen.
Prinsip-prinsip itu seharusnya menjadi fondasi penyelenggaraan negara Indonesia.
Namun, fondasi tersebut akan kehilangan maknanya apabila praktik kekuasaan justru bergerak berlawanan dengan semangat konstitusi.
Pertama, supremasi hukum berhadapan dengan dominasi kekuasaan.
Pembentukan undang-undang semestinya tidak hanya memenuhi prosedur formal, tetapi juga menjamin partisipasi masyarakat yang bermakna, keterbukaan, dan penghormatan terhadap prinsip konstitusionalitas.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan suatu norma undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, termasuk putusan yang memberikan syarat konstitusional tertentu, harus dihormati dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh pembentuk undang-undang.
Persoalan muncul ketika tindak lanjut terhadap putusan tersebut dilakukan melalui proses legislasi yang dipersepsikan terlalu cepat, kurang terbuka, atau tidak memberikan ruang partisipasi publik yang memadai.
Dalam keadaan demikian, pertanyaan kritis patut diajukan: apakah pembentukan hukum benar-benar diarahkan untuk memperbaiki kualitas konstitusional suatu undang-undang, atau justru lebih menonjolkan kepentingan politik pembentuknya?
Perlu ditegaskan, pembentukan atau perubahan undang-undang setelah adanya putusan MK tidak dengan sendirinya merupakan pelanggaran konstitusi. Ukurannya terletak pada kepatuhan terhadap amar dan pertimbangan putusan, prosedur legislasi yang berlaku, serta substansi undang-undang yang dihasilkan.
Namun, satu hal tidak boleh ditawar: proses politik tidak boleh digunakan untuk menghindari kewajiban konstitusional.
Kedua, persamaan di hadapan hukum tidak boleh berhenti sebagai slogan.
Prinsip equality before the law menghendaki agar setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, kekayaan, kedekatan politik, maupun status sosialnya.
Dalam praktik, masyarakat kerap mempertanyakan mengapa sebagian perkara tampak bergerak cepat, sementara perkara lain berjalan lamban. Ada pula kekhawatiran bahwa masyarakat kecil lebih mudah berhadapan dengan proses pidana ketika memperjuangkan haknya, sedangkan dugaan pelanggaran yang melibatkan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik tidak selalu memperoleh penanganan yang dipandang setara.
Persepsi semacam ini harus dijawab melalui transparansi, penegakan hukum yang profesional, dan pertanggungjawaban institusi.
Laporan dugaan pelanggaran etik hakim yang ditangani Komisi Yudisial, misalnya, harus ditempatkan dalam kerangka pengawasan dan perbaikan integritas peradilan. Jumlah laporan saja tidak dapat dijadikan bukti bahwa semua hakim melanggar etik. Namun, setiap laporan yang memenuhi syarat harus ditangani secara serius, transparan, dan sesuai kewenangan.
Demikian pula, setiap dugaan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan kritik atau memperjuangkan haknya harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan hukum.
Negara hukum tidak boleh membiarkan masyarakat menyimpulkan bahwa hasil penegakan hukum ditentukan oleh siapa yang sedang berhadapan dengan aparat, bukan oleh bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebab, keadilan yang hanya dirasakan oleh mereka yang kuat bukanlah keadilan yang utuh.
Ketika Kekuasaan Tidak Lagi Dikendalikan
Negara kuasa tidak selalu lahir melalui penghapusan konstitusi atau pembubaran lembaga negara, tetapi dapat tumbuh secara perlahan ketika lembaga-lembaga yang seharusnya mengawasi kekuasaan kehilangan keberanian, independensi, atau efektivitasnya.
Konstitusi tetap ada. Undang-undang tetap dibentuk. Pengadilan tetap bersidang. Pemilihan umum tetap diselenggarakan.
Akan tetapi, keberadaan lembaga dan prosedur formal saja tidak cukup untuk menjamin tegaknya negara hukum. Yang lebih menentukan adalah apakah seluruh mekanisme tersebut sungguh-sungguh bekerja untuk membatasi kekuasaan dan melindungi hak warga negara.
Apabila kritik dianggap sebagai ancaman, pengawasan dipandang sebagai permusuhan, dan perbedaan pendapat dicurigai sebagai pembangkangan, ruang demokrasi akan menyempit.
Di sinilah kita perlu membedakan antara negara yang memiliki hukum dan negara yang benar-benar tunduk kepada hukum.
Negara hukum bukan negara yang sekadar memiliki banyak peraturan. Negara hukum adalah negara yang memastikan bahwa peraturan berlaku secara adil, kekuasaan dapat dikoreksi, dan warga negara memiliki perlindungan ketika berhadapan dengan penyelenggara negara.
Dampaknya: Keretakan Tiga Pilar Peradaban
Ketika prinsip negara hukum melemah dan kekuasaan semakin dominan, dampaknya tidak berhenti pada persoalan hukum. Pengaruhnya dapat merambat ke ekonomi, demokrasi, dan moral bangsa.
Pertama, perekonomian kehilangan kepastian.
Dunia usaha membutuhkan lebih dari sekadar insentif fiskal, infrastruktur, dan pasar yang besar. Dunia usaha juga membutuhkan kepastian hukum, perlindungan hak milik, peradilan yang dapat dipercaya, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Investor tentu mempertimbangkan banyak faktor sebelum menanamkan modal. Namun, ketidakpastian hukum merupakan salah satu risiko yang dapat menghambat investasi jangka panjang.
Jika sengketa usaha atau pertanahan dipersepsikan dapat dipengaruhi oleh kedekatan dengan pemegang kekuasaan, kepercayaan terhadap sistem hukum akan menurun. Pelaku usaha menjadi ragu, masyarakat kehilangan kepastian, dan pembangunan berisiko lebih menguntungkan kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan.
Karena itu, penegakan hukum yang konsisten bukan hanya kebutuhan para pencari keadilan. Ia juga merupakan prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan.
Kedua, demokrasi kehilangan keberanian untuk berbicara.
Demokrasi tidak cukup diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara berkala. Demokrasi juga membutuhkan kebebasan berpendapat, kebebasan pers, ruang akademik yang merdeka, dan hak masyarakat untuk mengawasi pemerintah.
Pasal 28E UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional terhadap kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat. Jaminan tersebut harus dibaca bersama ketentuan konstitusi lainnya serta prinsip bahwa pembatasan hak hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam negara demokratis, kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan permusuhan. Kritik merupakan bagian dari mekanisme koreksi agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.
Tentu saja, kebebasan berpendapat bukan berarti seseorang bebas melakukan ancaman atau melanggar hak orang lain. Namun, kritik yang keras, tidak menyenangkan, atau bertentangan dengan pandangan penguasa tidak boleh serta-merta diperlakukan sebagai tindak pidana.
Apabila akademisi takut menyampaikan hasil penelitian, jurnalis khawatir memberitakan dugaan penyimpangan, dan mahasiswa ragu menyampaikan aspirasi karena takut menghadapi proses hukum, demokrasi akan kehilangan salah satu sumber kekuatannya: keberanian warga untuk berbicara.
Ketiga, moral bangsa kehilangan pedoman.
Inilah dampak yang paling mendasar sekaligus paling berbahaya.
Hukum bukan hanya perangkat untuk mengatur perilaku. Hukum juga mencerminkan nilai yang hendak ditanamkan negara kepada masyarakat tentang keadilan, tanggung jawab, dan batas-batas penggunaan kekuasaan.
Jika generasi muda menyaksikan bahwa aturan dapat diabaikan oleh mereka yang berkuasa, sementara warga biasa dituntut mematuhinya secara ketat, mereka dapat tumbuh dengan pemahaman yang keliru: bahwa kebenaran tidak ditentukan oleh prinsip dan keadilan, melainkan oleh siapa yang memiliki kekuatan.
Pendidikan karakter akan kehilangan makna apabila keteladanan penyelenggara negara tidak sejalan dengan nilai yang diajarkan di sekolah.
Kita tidak mungkin membangun bangsa yang berintegritas jika praktik kekuasaan justru memberikan kesan bahwa keberhasilan ditentukan oleh kemampuan menghindari aturan, bukan oleh kesediaan untuk tunduk kepadanya.
Karena itu, memperjuangkan negara hukum sesungguhnya juga berarti memperjuangkan pendidikan moral bagi generasi penerus bangsa.
Meluruskan Kembali Janji Konstitusi
Lalu, bagaimana mengembalikan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 dari sekadar rumusan konstitusional menjadi kenyataan dalam kehidupan bernegara?
Kita tidak harus memulai dengan revolusi. Kita harus memulai dengan mengembalikan akal sehat konstitusi, memperkuat lembaga pengawasan, dan memastikan bahwa setiap pemegang kekuasaan memahami batas kewenangannya.
Pertama, mengembalikan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Mahkamah Konstitusi harus tetap menjalankan fungsi pengujian undang-undang secara independen, berdasarkan konstitusi dan argumentasi hukum, bukan tekanan politik.
Putusan MK harus dihormati oleh seluruh cabang kekuasaan. Ketika suatu undang-undang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 atau harus dimaknai secara bersyarat, tindak lanjutnya tidak boleh mengabaikan substansi putusan tersebut.
Independensi hakim, transparansi proses legislasi, dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian penting dari janji Reformasi 1998.
Mahkamah Konstitusi bukan penjaga kepentingan penguasa. Tetapi harus menjadi penjaga konstitusi, termasuk ketika konstitusi membatasi kehendak pihak yang sedang memegang kekuasaan.
Kedua, memperkuat lembaga pengawas dan memastikan rekomendasinya ditindaklanjuti.
Komisi Yudisial, Komnas HAM, Ombudsman Republik Indonesia, dan lembaga pengawasan lainnya memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan dasar hukum masing-masing.
Penguatan lembaga tersebut tidak cukup dilakukan melalui pernyataan politik atau penambahan kewenangan di atas kertas. Yang diperlukan adalah jaminan independensi, sumber daya yang memadai, keterbukaan dalam penanganan laporan, dan mekanisme tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kewenangan masing-masing lembaga tetap harus dihormati. Komisi Yudisial, misalnya, memiliki fungsi pengawasan etik hakim sesuai batas konstitusi dan undang-undang; kewenangannya tidak dapat disamakan begitu saja dengan kewenangan mengadili perkara.
Namun, rekomendasi dan hasil pemeriksaan yang disampaikan sesuai kewenangan tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas belaka. Harus tersedia mekanisme yang jelas untuk menjelaskan apakah rekomendasi ditindaklanjuti, ditolak berdasarkan alasan yang sah, atau masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan yang efektif bukan berarti semua lembaga harus memiliki kekuasaan tanpa batas. Pengawasan yang efektif berarti tidak ada kekuasaan yang dibiarkan berjalan tanpa pertanggungjawaban.
Ketiga, menghentikan penyalahgunaan hukum pidana untuk kepentingan politik.
Hukum pidana harus digunakan untuk menegakkan hukum, melindungi masyarakat, dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan proses yang adil.
Hukum pidana tidak boleh dijadikan instrumen untuk membungkam kritik, menyingkirkan lawan politik, atau menciptakan ketakutan di tengah masyarakat.
Setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada bukti yang sah, prosedur yang benar, independensi aparat, dan penghormatan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa.
Prinsip ini berlaku bagi siapa pun, tanpa memandang apakah seseorang mendukung atau menentang pemerintah.
Negara hukum tidak mengenal keistimewaan bagi mereka yang dekat dengan kekuasaan. Negara hukum juga tidak membenarkan perlakuan sewenang-wenang terhadap mereka yang berseberangan dengan kekuasaan.
Keempat, membangun kembali budaya konstitusional dalam kehidupan sehari-hari.
Tanggung jawab menjaga negara hukum tidak hanya berada di tangan hakim, aparat penegak hukum, atau pejabat pemerintah. Masyarakat, perguruan tinggi, pers, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga pendidikan juga memiliki peran penting.
Kritik harus disampaikan dengan tanggung jawab, informasi harus diperiksa kebenarannya, dan perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui mekanisme demokratis.
Pada saat yang sama, pemerintah harus membuka ruang dialog, menerima koreksi, dan tidak menganggap pengawasan sebagai ancaman terhadap legitimasi kekuasaan.
Kedewasaan demokrasi justru terlihat ketika penguasa bersedia dikritik dan masyarakat dapat menyampaikan kritik tanpa rasa takut.
Negara Hukum Adalah Janji kepada Generasi Mendatang
Perdebatan tentang negara hukum dan negara kuasa bukan sekadar diskusi akademik di ruang kelas. Ini adalah pertaruhan mengenai jenis bangsa yang hendak kita wariskan kepada anak cucu.
Kita dapat membangun jalan raya yang panjang, gedung-gedung tinggi, kawasan industri, dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Namun, seluruh pencapaian itu akan kehilangan sebagian besar maknanya jika masyarakat tidak memperoleh perlindungan hukum yang adil.
Kemajuan material tidak otomatis mencerminkan kemajuan peradaban. Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang kuat secara ekonomi dan politik, melainkan bangsa yang mampu membatasi kekuasaannya sendiri demi menjaga martabat manusia.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengandung pesan yang sederhana, tetapi sangat mendalam: tidak seorang pun boleh berada di atas hukum, termasuk mereka yang memegang kekuasaan tertinggi di negara ini.
Karena itu, ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan hanya seberapa besar kewenangan yang dimilikinya, melainkan seberapa bertanggung jawab kewenangan itu digunakan. Bukan seberapa keras pemerintah menuntut kepatuhan rakyat, melainkan seberapa konsisten pemerintah sendiri tunduk kepada konstitusi.
Kita tidak sedang menuntut negara tanpa kekuasaan. Negara tetap membutuhkan pemerintahan yang efektif, aparat yang berwibawa, dan hukum yang dapat ditegakkan. Namun, semua itu harus berada dalam batas konstitusi dan diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat.
Sebab, kekuasaan yang tidak dibatasi akan selalu berisiko berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, kekuasaan yang tunduk kepada hukum dapat menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan.
Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita jawab bersama bukan sekadar apakah Indonesia memiliki konstitusi yang menyatakan dirinya sebagai negara hukum. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penyelenggara negara dan seluruh institusinya benar-benar bersedia tunduk kepada konstitusi tersebut.
Apakah kita akan mewariskan bangsa yang besar karena keadilannya, atau bangsa yang tampak megah secara fisik tetapi rapuh secara moral karena hukum telah kehilangan keberanian untuk mengendalikan kekuasaan?
Jawabannya tidak cukup ditemukan dalam teks konstitusi. Jawabannya harus terlihat dalam tindakan pemerintah, putusan pengadilan, keberanian lembaga pengawas, kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat, dan kesediaan setiap warga negara untuk menghormati hukum.
Janji Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tidak boleh berhenti sebagai kalimat yang dihafal. Tetapi harus menjadi prinsip yang hidup, bekerja, dan dirasakan keadilannya oleh seluruh rakyat Indonesia.
Sebab, negara hukum bukanlah negara yang kekuasaannya paling besar, melainkan negara yang kekuasaannya paling bersedia dibatasi oleh hukum.
