JogjaLima  — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 43.805 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Juli 2026. Namun, angka tersebut dinilai belum sepenuhnya menggambarkan besarnya tekanan PHK yang terjadi di Indonesia.

Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, mengatakan data tersebut merupakan pekerja yang tercatat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karena itu, masih terdapat kemungkinan pekerja yang mengalami PHK tetapi belum masuk dalam pencatatan program tersebut.

Menurut Yusuf, persoalan PHK perlu dilihat secara lebih luas. Tidak hanya berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan, tetapi juga dengan tekanan yang dihadapi dunia industri dari sisi hulu.

“Data PHK yang tercatat belum tentu menggambarkan keseluruhan PHK yang terjadi. Masih ada pekerja yang terdampak tetapi belum tercatat dalam data JKP,” kata Yusuf.

Yisuf menyebut PHK saat ini banyak terjadi di sejumlah kawasan industri yang menjadi pusat aktivitas sektor manufaktur dan industri padat karya, antara lain Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Yusuf menjelaskan, keputusan perusahaan untuk mengurangi jumlah pekerja tidak dapat dilepaskan dari meningkatnya biaya produksi. Di sisi lain, perusahaan menghadapi tekanan berupa penurunan pesanan dan semakin tipisnya margin usaha.

Kondisi tersebut membuat perusahaan harus melakukan efisiensi, termasuk melalui pengurangan tenaga kerja.

Industri Menghadapi Tekanan dari Hulu

Yusuf menilai pemerintah perlu menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi bottleneck atau hambatan di sektor industri.

Salah satu yang perlu mendapat perhatian adalah kepastian pasokan dan harga gas bagi industri. Selain itu, pemerintah juga perlu memastikan ketersediaan bahan baku serta memperkuat pengawasan terhadap arus impor.

Menurutnya, industri dalam negeri akan semakin tertekan apabila harus menghadapi biaya produksi tinggi sementara produk impor dapat masuk ke pasar domestik dengan harga yang lebih kompetitif.

“Pemerintah perlu memastikan industri dalam negeri tidak kalah di pasar sendiri,” ujarnya.

Selain bahan baku dan impor, biaya energi, logistik, serta berbagai regulasi yang tumpang tindih juga perlu menjadi perhatian. Beban-beban tersebut pada akhirnya ikut mempengaruhi keputusan perusahaan untuk mempertahankan atau mengurangi jumlah pekerja.

Dengan demikian, menurut Yusuf, kebijakan penanganan PHK tidak cukup hanya dilakukan setelah pekerja kehilangan pekerjaan. Pemerintah juga perlu mencegah PHK dengan memperbaiki ekosistem usaha dan industri dari sisi hulu.

Perizinan Juga Menjadi Persoalan

Pandangan serupa disampaikan pengamat perburuhan Timboel Siregar. Timboel menilai persoalan PHK tidak dapat dilepaskan dari berbagai persoalan yang terjadi dalam rantai usaha sebelum sampai pada hubungan antara perusahaan dan pekerja.

Selain persoalan biaya energi, bahan baku, impor, dan logistik, Timboel menyoroti masalah perizinan yang menurutnya dapat membuat biaya usaha menjadi tidak efisien.

Salah satu instrumen yang sejak awal dirancang pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan adalah Online Single Submission (OSS).

Namun, menurut Timboel, implementasi OSS di lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan tujuan awal sistem tersebut.

Jika proses perizinan masih menimbulkan hambatan, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan pelaku usaha akan meningkat. Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat mempengaruhi daya saing perusahaan dan kemampuan perusahaan mempertahankan tenaga kerja.

PHK Bukan Sekadar Persoalan Tenaga Kerja

Fenomena PHK dengan demikian tidak cukup dilihat hanya dari jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan. Angka PHK juga dapat menjadi indikator adanya tekanan yang lebih luas terhadap dunia usaha dan industri.

Jika biaya produksi meningkat sementara permintaan dan margin usaha menurun, perusahaan akan menghadapi pilihan sulit antara mempertahankan tenaga kerja atau melakukan efisiensi.

Karena itu, penyelesaian persoalan PHK membutuhkan kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada pekerja setelah terkena PHK, tetapi juga pada pencegahan PHK melalui perbaikan iklim usaha, efisiensi biaya produksi, kepastian bahan baku dan energi, pengawasan impor, serta penyederhanaan regulasi dan perizinan.

Data 43.805 pekerja yang tercatat terkena PHK hingga Juli 2026 menjadi sinyal bahwa tekanan terhadap pasar kerja perlu mendapat perhatian serius. Terlebih, angka tersebut masih mungkin belum mencerminkan seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan di berbagai sektor dan wilayah Indonesia.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *